• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 16 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Terjaring di Hotel Ayani, Pale Jalani Sidang Perdana Kasus Ikhtilath di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh

redaksi by redaksi
13 Juli 2026
in Hukum
Terjaring di Hotel Ayani, Pale Jalani Sidang Perdana Kasus Ikhtilath di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh

BANDA ACEH – Kasus dugaan pelanggaran Syariat Islam yang menyeret pria berinisial YS alias Pale mulai disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (13/7/2026). Pale bersama seorang perempuan berinisial ND didakwa melakukan jarimah ikhtilath setelah diamankan petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) di Hotel Ayani Banda Aceh.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Zoel Fadhlan, S.H., dan Verayanti Artega, S.H., M.H. Usai dakwaan dibacakan, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan), sehingga persidangan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga orang saksi serta pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam dakwaan dijelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB ketika YS alias Pale menjemput ND di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Saat itu, ND hendak pulang ke Idi Rayeuk untuk menghadiri sidang perceraiannya. Dalam perjalanan, keduanya memutuskan singgah di Banda Aceh dan sekitar pukul 22.00 WIB menginap di Hotel Ayani.

BacaJuga :

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

Menurut jaksa, kamar nomor 708 di lantai tujuh dipesan menggunakan identitas ND dengan tarif Rp650 ribu. Di dalam kamar tersebut, kedua terdakwa yang bukan pasangan suami istri diduga dengan sengaja melakukan perbuatan bermesraan berupa berciuman dan berpelukan.

Tak lama berselang, sekitar pukul 00.45 WIB pada Minggu, 24 Mei 2026, petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh yang sedang melakukan patroli penegakan Syariat Islam mendatangi kamar tersebut. Saat pintu dibuka, petugas menemukan kedua terdakwa hanya berdua di dalam kamar. Dari pemeriksaan identitas diketahui keduanya bukan pasangan suami istri dan memiliki alamat KTP yang berbeda.

Selain itu, petugas juga menemukan celana dalam dalam keadaan basah di kamar mandi. Berdasarkan temuan tersebut, YS alias Pale dan ND kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, denda paling banyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Persidangan ditunda hingga Senin, 20 Juli 2026, dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Previous Post

Pangan Aman Bukan Sekadar Label, BBPOM Aceh Uji Kinerja Pengawasan Pemda

Next Post

BBPOM Aceh dan Densus 88 Perkuat Benteng Aparatur dari Ancaman Radikalisme dan Terorisme

Berita Lainnya

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026

TAPAKTUAN – Pelarian Muhammad Taufiq Bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk Daftar Pencarian Orang...

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh...

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Load More
Next Post
BBPOM Aceh dan Densus 88 Perkuat Benteng Aparatur dari Ancaman Radikalisme dan Terorisme

BBPOM Aceh dan Densus 88 Perkuat Benteng Aparatur dari Ancaman Radikalisme dan Terorisme

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

15 Agustus 2026
Dukung Program Magang Nasional, Tahun ini Lebih dari 700 Peserta Bergabung di BSI

Dukung Program Magang Nasional, Tahun ini Lebih dari 700 Peserta Bergabung di BSI

15 Agustus 2026
Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

15 Agustus 2026
BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

13 Agustus 2026
Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In