• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 14 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Terjaring di Hotel Ayani, Pale Jalani Sidang Perdana Kasus Ikhtilath di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh

redaksi by redaksi
13 Juli 2026
in Hukum
Terjaring di Hotel Ayani, Pale Jalani Sidang Perdana Kasus Ikhtilath di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh

BANDA ACEH – Kasus dugaan pelanggaran Syariat Islam yang menyeret pria berinisial YS alias Pale mulai disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (13/7/2026). Pale bersama seorang perempuan berinisial ND didakwa melakukan jarimah ikhtilath setelah diamankan petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) di Hotel Ayani Banda Aceh.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Zoel Fadhlan, S.H., dan Verayanti Artega, S.H., M.H. Usai dakwaan dibacakan, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan), sehingga persidangan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga orang saksi serta pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam dakwaan dijelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB ketika YS alias Pale menjemput ND di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Saat itu, ND hendak pulang ke Idi Rayeuk untuk menghadiri sidang perceraiannya. Dalam perjalanan, keduanya memutuskan singgah di Banda Aceh dan sekitar pukul 22.00 WIB menginap di Hotel Ayani.

BacaJuga :

Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

25 Juni 2026
62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026

Menurut jaksa, kamar nomor 708 di lantai tujuh dipesan menggunakan identitas ND dengan tarif Rp650 ribu. Di dalam kamar tersebut, kedua terdakwa yang bukan pasangan suami istri diduga dengan sengaja melakukan perbuatan bermesraan berupa berciuman dan berpelukan.

Tak lama berselang, sekitar pukul 00.45 WIB pada Minggu, 24 Mei 2026, petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh yang sedang melakukan patroli penegakan Syariat Islam mendatangi kamar tersebut. Saat pintu dibuka, petugas menemukan kedua terdakwa hanya berdua di dalam kamar. Dari pemeriksaan identitas diketahui keduanya bukan pasangan suami istri dan memiliki alamat KTP yang berbeda.

Selain itu, petugas juga menemukan celana dalam dalam keadaan basah di kamar mandi. Berdasarkan temuan tersebut, YS alias Pale dan ND kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, denda paling banyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Persidangan ditunda hingga Senin, 20 Juli 2026, dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Previous Post

Pangan Aman Bukan Sekadar Label, BBPOM Aceh Uji Kinerja Pengawasan Pemda

Next Post

BBPOM Aceh dan Densus 88 Perkuat Benteng Aparatur dari Ancaman Radikalisme dan Terorisme

Berita Lainnya

Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

25 Juni 2026

BANDA ACEH – Kasus dugaan pelanggaran Qanun Jinayat yang melibatkan pasangan non-muhrim yang terjaring razia Syariat Islam di sebuah hotel...

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026

BANDA ACEH – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare, Lamgugob, memasuki babak penting. Penyidik Satreskrim Polresta...

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026

Aksi pencurian yang meresahkan warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, berakhir dramatis. Seorang pria berinisial BT (52), yang...

Load More
Next Post
BBPOM Aceh dan Densus 88 Perkuat Benteng Aparatur dari Ancaman Radikalisme dan Terorisme

BBPOM Aceh dan Densus 88 Perkuat Benteng Aparatur dari Ancaman Radikalisme dan Terorisme

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPJS Kesehatan Perluas Layanan JKN Hingga Daerah 3T Indonesia

BPJS Kesehatan Perluas Layanan JKN Hingga Daerah 3T Indonesia

13 Juli 2026
BBPOM Aceh dan Densus 88 Perkuat Benteng Aparatur dari Ancaman Radikalisme dan Terorisme

BBPOM Aceh dan Densus 88 Perkuat Benteng Aparatur dari Ancaman Radikalisme dan Terorisme

13 Juli 2026
Terjaring di Hotel Ayani, Pale Jalani Sidang Perdana Kasus Ikhtilath di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh

Terjaring di Hotel Ayani, Pale Jalani Sidang Perdana Kasus Ikhtilath di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh

13 Juli 2026
Pangan Aman Bukan Sekadar Label, BBPOM Aceh Uji Kinerja Pengawasan Pemda

Pangan Aman Bukan Sekadar Label, BBPOM Aceh Uji Kinerja Pengawasan Pemda

13 Juli 2026
Hari Pertama Sekolah, ASN Aceh Boleh Terlambat Masuk Kantor demi Antar Anak

Hari Pertama Sekolah, ASN Aceh Boleh Terlambat Masuk Kantor demi Antar Anak

12 Juli 2026
  • LHP BPK: Penyedia Hanya Formalitas Administrasi dalam Pertanggungjawaban Belanja Natura DPRK Aceh Selatan

    LHP BPK: Penyedia Hanya Formalitas Administrasi dalam Pertanggungjawaban Belanja Natura DPRK Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In