BANDA ACEH – Kasus dugaan pelanggaran Syariat Islam yang menyeret pria berinisial YS alias Pale mulai disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (13/7/2026). Pale bersama seorang perempuan berinisial ND didakwa melakukan jarimah ikhtilath setelah diamankan petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) di Hotel Ayani Banda Aceh.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Zoel Fadhlan, S.H., dan Verayanti Artega, S.H., M.H. Usai dakwaan dibacakan, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan), sehingga persidangan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga orang saksi serta pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam dakwaan dijelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB ketika YS alias Pale menjemput ND di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Saat itu, ND hendak pulang ke Idi Rayeuk untuk menghadiri sidang perceraiannya. Dalam perjalanan, keduanya memutuskan singgah di Banda Aceh dan sekitar pukul 22.00 WIB menginap di Hotel Ayani.
Menurut jaksa, kamar nomor 708 di lantai tujuh dipesan menggunakan identitas ND dengan tarif Rp650 ribu. Di dalam kamar tersebut, kedua terdakwa yang bukan pasangan suami istri diduga dengan sengaja melakukan perbuatan bermesraan berupa berciuman dan berpelukan.
Tak lama berselang, sekitar pukul 00.45 WIB pada Minggu, 24 Mei 2026, petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh yang sedang melakukan patroli penegakan Syariat Islam mendatangi kamar tersebut. Saat pintu dibuka, petugas menemukan kedua terdakwa hanya berdua di dalam kamar. Dari pemeriksaan identitas diketahui keduanya bukan pasangan suami istri dan memiliki alamat KTP yang berbeda.
Selain itu, petugas juga menemukan celana dalam dalam keadaan basah di kamar mandi. Berdasarkan temuan tersebut, YS alias Pale dan ND kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, denda paling banyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Persidangan ditunda hingga Senin, 20 Juli 2026, dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.













Discussion about this post