BANDA ACEH – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menyepakati langkah tegas untuk memutus rantai pasok bahan bakar minyak (BBM) ke seluruh lokasi pertambangan ilegal di Aceh. Selain itu, seluruh unsur Forkopimda juga menandatangani maklumat bersama yang menyerukan penghentian aktivitas penambangan tanpa izin.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat Forkopimda yang dipimpin langsung Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (23/7/2026). Langkah itu diambil sebagai respons atas maraknya aktivitas tambang ilegal yang dinilai semakin masif di berbagai daerah di Aceh.
“Selain itu, telah ditandatangani maklumat untuk menghentikan tambang ilegal,” kata Nurlis Effendi di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Nurlis menjelaskan, dalam rapat tersebut Gubernur Mualem menyampaikan keresahannya terhadap semakin meluasnya praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Menanggapi hal itu, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengusulkan agar penanganan tambang ilegal dilakukan secara kolaboratif dengan memutus pasokan BBM yang menjadi salah satu kebutuhan utama operasional tambang ilegal.
“Untuk menanganinya diperlukan kerja sama dan kolaborasi. Pasokan BBM ke akses tambang ilegal perlu dihentikan,” ujar Ruddi.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun, Ketua DPRA Zulfadhli, Kepala BIN Daerah Aceh Andrie P. Mulia, Danlanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro, perwakilan Wali Nanggroe Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kejaksaan Tinggi Aceh, serta Pengadilan Tinggi Aceh.
Dalam paparannya, Sekda Aceh M. Nasir Syamaun mengungkapkan aktivitas pertambangan ilegal masih ditemukan di sejumlah kabupaten, antara lain Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.
Menurut Nasir, aktivitas tambang ilegal menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari pencemaran lingkungan, penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, meningkatnya potensi konflik sosial, risiko kecelakaan kerja, hingga hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah.
Pemerintah Aceh, lanjut Nasir, selama ini telah melakukan berbagai langkah penanganan, seperti sosialisasi bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum, koordinasi lintas instansi, serta mendorong legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Untuk itu perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh, dan melakukan bimbingan serta pengawasan ke jajaran masing-masing,” katanya.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengakui penegakan hukum terhadap tambang ilegal selama ini terus dilakukan. Namun, tingginya aktivitas pertambangan tanpa izin menunjukkan perlunya strategi yang lebih komprehensif melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai tindak lanjut rapat tersebut, seluruh unsur Forkopimda Aceh menandatangani maklumat bersama tentang penghentian aktivitas penambangan ilegal.
Dalam maklumat itu, Forkopimda mengingatkan sekaligus menyerukan kepada seluruh masyarakat agar menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin demi menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kepastian hukum di Aceh.











Discussion about this post