MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Satgas Covid-19 Aceh melakukan penegakan hukum dengan menindak serta membubarkan kegiatan masyarakat di warung kopi, belasan warkop/café disegel oleh tim Satgas Covid-19 Aceh, 22/5-2021.
Plt. Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP, M.Si. menyatakan ini merupakan penegakan hukum terhadap peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah kota Banda Aceh maupun Provinsi Aceh.
Kegiatan ini dilakukan oleh sub Satgas Penegakan Hukum, sudah saat nya kita lakukan penegakan hukum, ini bukan lagi himbauan. Aturan udah dibuat dan kita sudah melakukan sosialisasi sejak tahun 2020, baik peraturan Wali Kota maupun peraturan Guburnur Aceh. Tambah Heru
Seperti kita lihat udah jam segini masih buka warkop, maka dengan demikian kami melakukan penegakan hukum. Ujar Heru
Penegakan hukum ini untuk melindungi masyarakat , warga yang terpapar covid terus meningkat dan korban udah banyak, kita harapakan kepedulian dari kita semua. Tambah nya.
Kegiatan tersebut ikut melibatkan personel dari Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Satpol PP Provinsi Aceh, Satpol PP Kota Banda Aceh, personel Kodam Iskandar Muda serta Kodim Banda Aceh dan Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh. Semuanya tergabung dalam Satgas Covid-19 Aceh.
Discussion about this post