• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 19 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Amankan Sejumlah Penjudi di Banda Aceh

redaksi by redaksi
5 November 2024
in Hukum
Polisi Amankan Sejumlah Penjudi di Banda Aceh

MediaNangrroe.com, Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan sejumlah penjudi yang terdiri dari para penjudi online di dua wilayah berbeda.

Mereka diamankan di sebuah warnet kawasan Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja pada Sabtu (2/11/2024) dini hari, serta sebuah warkop kawasan Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam pada Selasa (28/10/2024) dini hari.

“Mereka kita amankan berkat informasi dari masyarakat yang selama ini sangat resah dengan aksi perjudian itu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama saat konferensi pers, Selasa (5/11/2024).

Awalnya, petugas menggerebek warnet dan warkop yang dimaksud serta mengamankan tujuh terduga pelaku yakni NA (34), ABD (35), SF (38), AS (35), FK (35), dan FD (38), warga Banda Aceh, serta EV (39), warga Aceh Utara.

BacaJuga :

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026
Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Dari hasil pemeriksaan lanjut yang dilakukan penyidik, hanya lima orang yang terbukti berjudi, baik secara online. Kelimanya yakni NA, ABD, SF, AS dan EV. Sedangkan FK dan FD tak terbukti berjudi.

“Kedua orang ini hanya kita jadikan saksi, usai dimintai keterangan keduanya kita pulangkan. Sementara terhadap lima orang lainnya proses hukum berlanjut, khusus untuk NA dia ini adalah operator warnet yang sengaja memberikan link judi kepada pelanggan,” kata Fadilah.

Perputaran nilai uang melalui aplikasi e-money milik tersangka NA sejak Januari hingga Oktober 2024, masuk sebesar Rp138,6 juta dan keluar sebesar Rp139,2 juta. Berarti NA mengalami kerugian, jelas Fadilah.

Disisi lainnya, judi itu tidak ada kemenangan, dapat diambil contoh dari NA selaku penyedia link kepada para pemain judi lainnya, tegas Kasatreskrim.

Dalam kasus perjudian (maisir) tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah set komputer (PC), hasil tangkap layar (screenshot) deposit judi, ponsel, aplikasi e-money berisi sejumlah saldo dan yang lainnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Terkhusus NA sang operator warnet, ia dijerat Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE.

Pengungkapan kali ini merupakan dukungan atas program seratus hari kerja Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di Indonesia.

“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kapolresta Banda Aceh, kita berkomitmen untuk mendukung program dari Bapak Presiden dalam memberantas segala bentuk perjudian, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.

Previous Post

Enam Tersangka Kasus Korupsi BRA di Limpahkan Ke Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh

Next Post

WH Aceh Razia Hotel Berbintang, Sejumlah Miras Disita di Ule Lhee

Berita Lainnya

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026

Aksi pencurian yang meresahkan warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, berakhir dramatis. Seorang pria berinisial BT (52), yang...

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Banda Aceh – Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Polresta Banda Aceh...

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026

BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan menggagalkan...

Load More
Next Post
WH Aceh Razia Hotel Berbintang, Sejumlah Miras Disita di Ule Lhee

WH Aceh Razia Hotel Berbintang, Sejumlah Miras Disita di Ule Lhee

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BBPOM Aceh Dorong UMKM Jadi Garda Depan Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

BBPOM Aceh Dorong UMKM Jadi Garda Depan Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

19 Juni 2026
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen, Rupiah dan Inflasi Jadi Prioritas

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen, Rupiah dan Inflasi Jadi Prioritas

19 Juni 2026
Jaga Kedaulatan Rupiah di Pulau Terluar, BI dan TNI AL Kirim Misi Khusus ke Kepulauan Aceh

Jaga Kedaulatan Rupiah di Pulau Terluar, BI dan TNI AL Kirim Misi Khusus ke Kepulauan Aceh

18 Juni 2026
Marwah UUPA Terancam, SAPA Minta Pemerintah Aceh dan DPRA Bersikap Tegas

SAPA Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Setoran Revitalisasi Sekolah di Bireuen

18 Juni 2026
SAKA POM Aceh Perkuat Kader Muda Awasi Obat dan Pangan

SAKA POM Aceh Perkuat Kader Muda Awasi Obat dan Pangan

18 Juni 2026
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In