MediaNanggroe.com, Banda Aceh, – Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH) Aceh, Satpol PP WH Kota Banda Aceh, serta TNI dan Polri, menggelar operasi pengawasan pada Sabtu malam dini hari 02 November 2024.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan aturan syariat Islam di wilayah Banda Aceh.
Menurut Marzuki, Kasi Penyidik Satpol PP Provinsi Aceh, tim gabungan pertama kali melakukan razia di kawasan caffe yang berlokasi tepat di depan kantor Satpol PP WH Aceh.
Di sana, petugas menemukan dua botol miras dan gelas bekas minuman yang diduga melanggar ketentuan daerah.
“Selanjutnya, kami melanjutkan pengawasan ke kawasan Kuala Cangkoi Ulee Lheue, di mana petugas mendapati sejumlah pria dan wanita yang berada di dalam kamar karaoke.
Di lokasi ini, ditemukan empat botol miras yang semuanya sudah kosong. Ketika petugas mendekat, para pengunjung langsung berlarian keluar,” jelas Marzuki.
Tidak berhenti di situ, tim gabungan juga melakukan pengawasan ke arah Pelabuhan Ulee Lheue dan kemudian menuju Sebuah Hotel di Peunayong.
Di hotel tersebut, meskipun tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan, petugas tetap memberikan peringatan kepada manajer hotel untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku, khususnya yang terkait dengan penerapan syariat Islam di Aceh.
“Operasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tempat usaha dan fasilitas umum di Banda Aceh mematuhi ketentuan yang sudah diatur dalam syariat Islam. Kami mengingatkan agar pemilik usaha, baik itu caffe, karaoke, maupun hotel, lebih memperhatikan ketentuan yang ada,” ujar Marzuki.
Discussion about this post