• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 22 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Enam Tersangka Kasus Korupsi BRA di Limpahkan Ke Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh

redaksi by redaksi
5 November 2024
in Hukum
Enam Tersangka Kasus Korupsi BRA di Limpahkan Ke Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh

Pelimpahan Tersangka dan Berkas Perkara Korupsi Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Runcah BRA(Foto:Dok Ist)

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Jaksa Kejari Aceh Timur telah melimpahlan enam  tersangka dan empat berkas perkara kasus Korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh Jumat 1 November 2024.

Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Proyek ini memiliki total anggaran sebesar Rp15.713.864.890 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun Anggaran 2023.

Adapun  6 (enam) tersangka,masing-masing

1. Suhendri, A.md bin (Alm) Gazali Usman dan Zulfikar bin (Alm) M. Ali
2. Muhammad, S.P bin Abdullah dan Mahdi, S.Pd., M.Pd bin (Alm) Abdul Hamid
3. Zamzami bin (Alm) Nurdin
4. Hamdani bin Safaruddin

BacaJuga :

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka juga dikenakan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU yang sama.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pengalokasian dana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPA-P) 2023 oleh Badan Reintegrasi Aceh. Dana tersebut dialokasikan melalui hibah untuk pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah senilai Rp15.713.864.890.

Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa sembilan kelompok penerima manfaat dari program ini tidak pernah menerima bantuan berupa bibit ikan kakap dan pakan rucah. Tidak ada pula berita acara serah terima yang ditandatangani, menandakan program ini fiktif.

“Hal ini dikonfirmasi melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2024, yang menyatakan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp15.397.552.258. Hasil perhitungan kerugian negara nyata dan pasti / actual lost dengan perhitungan total lost, ungkap Ali Rasab Lubis dalam keterangan Persnya 4 November 2024..

Previous Post

Dibuka Wapres, Plh Asisten III dan Kepala DSI Aceh Hadiri Pembukaan MTQ Korpri VII

Next Post

Polisi Amankan Sejumlah Penjudi di Banda Aceh

Berita Lainnya

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026

TAPAKTUAN – Pelarian Muhammad Taufiq Bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk Daftar Pencarian Orang...

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh...

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Load More
Next Post
Polisi Amankan Sejumlah Penjudi di Banda Aceh

Polisi Amankan Sejumlah Penjudi di Banda Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Kepercayaan 24 Juta Nasabah Antarkan BSI Raih Top 5 Layanan Terbaik CX 100 Award

Kepercayaan 24 Juta Nasabah Antarkan BSI Raih Top 5 Layanan Terbaik CX 100 Award

21 Oktober 2026
BNNK Aceh Selatan Evaluasi Kesiapan Sekolah Terapkan Kurikulum Antinarkoba

BNNK Aceh Selatan Evaluasi Kesiapan Sekolah Terapkan Kurikulum Antinarkoba

21 Oktober 2026
TPID Aceh Siapkan 2.500 Paket Sembako Murah, Tekan Beban Belanja Warga

TPID Aceh Siapkan 2.500 Paket Sembako Murah, Tekan Beban Belanja Warga

20 Oktober 2026
Kapolda Aceh Turun Langsung Pastikan Lalu Lintas Aman dan Lancar: Kehadiran Polisi Harus Dirasakan Masyarakat

Kapolda Aceh Turun Langsung Pastikan Lalu Lintas Aman dan Lancar: Kehadiran Polisi Harus Dirasakan Masyarakat

19 Oktober 2026
Bersama BPJS Kesehatan Banda Aceh, Komisi IX DPR RI Beberkan Manfaat Program JKN

Bersama BPJS Kesehatan Banda Aceh, Komisi IX DPR RI Beberkan Manfaat Program JKN

17 Oktober 2026
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNK Aceh Selatan Evaluasi Kesiapan Sekolah Terapkan Kurikulum Antinarkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In