MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Jaksa Kejari Aceh Timur telah melimpahlan enam tersangka dan empat berkas perkara kasus Korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh Jumat 1 November 2024.
Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Proyek ini memiliki total anggaran sebesar Rp15.713.864.890 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun Anggaran 2023.
Adapun 6 (enam) tersangka,masing-masing
1. Suhendri, A.md bin (Alm) Gazali Usman dan Zulfikar bin (Alm) M. Ali
2. Muhammad, S.P bin Abdullah dan Mahdi, S.Pd., M.Pd bin (Alm) Abdul Hamid
3. Zamzami bin (Alm) Nurdin
4. Hamdani bin Safaruddin
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka juga dikenakan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU yang sama.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pengalokasian dana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPA-P) 2023 oleh Badan Reintegrasi Aceh. Dana tersebut dialokasikan melalui hibah untuk pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah senilai Rp15.713.864.890.
Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa sembilan kelompok penerima manfaat dari program ini tidak pernah menerima bantuan berupa bibit ikan kakap dan pakan rucah. Tidak ada pula berita acara serah terima yang ditandatangani, menandakan program ini fiktif.
“Hal ini dikonfirmasi melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2024, yang menyatakan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp15.397.552.258. Hasil perhitungan kerugian negara nyata dan pasti / actual lost dengan perhitungan total lost, ungkap Ali Rasab Lubis dalam keterangan Persnya 4 November 2024..
Discussion about this post