• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 21 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Enam Tersangka Kasus Korupsi BRA di Limpahkan Ke Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh

redaksi by redaksi
5 November 2024
in Hukum
Enam Tersangka Kasus Korupsi BRA di Limpahkan Ke Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh

Pelimpahan Tersangka dan Berkas Perkara Korupsi Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Runcah BRA(Foto:Dok Ist)

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Jaksa Kejari Aceh Timur telah melimpahlan enam  tersangka dan empat berkas perkara kasus Korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh Jumat 1 November 2024.

Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Proyek ini memiliki total anggaran sebesar Rp15.713.864.890 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun Anggaran 2023.

Adapun  6 (enam) tersangka,masing-masing

1. Suhendri, A.md bin (Alm) Gazali Usman dan Zulfikar bin (Alm) M. Ali
2. Muhammad, S.P bin Abdullah dan Mahdi, S.Pd., M.Pd bin (Alm) Abdul Hamid
3. Zamzami bin (Alm) Nurdin
4. Hamdani bin Safaruddin

BacaJuga :

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026
Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

8 April 2026

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka juga dikenakan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU yang sama.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pengalokasian dana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPA-P) 2023 oleh Badan Reintegrasi Aceh. Dana tersebut dialokasikan melalui hibah untuk pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah senilai Rp15.713.864.890.

Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa sembilan kelompok penerima manfaat dari program ini tidak pernah menerima bantuan berupa bibit ikan kakap dan pakan rucah. Tidak ada pula berita acara serah terima yang ditandatangani, menandakan program ini fiktif.

“Hal ini dikonfirmasi melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2024, yang menyatakan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp15.397.552.258. Hasil perhitungan kerugian negara nyata dan pasti / actual lost dengan perhitungan total lost, ungkap Ali Rasab Lubis dalam keterangan Persnya 4 November 2024..

Previous Post

Dibuka Wapres, Plh Asisten III dan Kepala DSI Aceh Hadiri Pembukaan MTQ Korpri VII

Next Post

Polisi Amankan Sejumlah Penjudi di Banda Aceh

Berita Lainnya

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

MediaNanggroe.com — Peredaran rokok ilegal di Aceh masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari langkah Bea Cukai Langsa...

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

8 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang berlangsung secara sistematis dan...

Jaksa Agung Tinjau Langsung Kasus Tambang Ilegal PT AKT, Negara Berpotensi Rugi Besar

Jaksa Agung Tinjau Langsung Kasus Tambang Ilegal PT AKT, Negara Berpotensi Rugi Besar

8 April 2026

MediaNanggroe.com – ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung ke...

Load More
Next Post
Polisi Amankan Sejumlah Penjudi di Banda Aceh

Polisi Amankan Sejumlah Penjudi di Banda Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Perkuat Literasi: BBPOM Aceh Gelar Edukasi Gizi dan Keamanan Pangan bagi Orang Tua Anak Berkebutuhan Khusus

Perkuat Literasi: BBPOM Aceh Gelar Edukasi Gizi dan Keamanan Pangan bagi Orang Tua Anak Berkebutuhan Khusus

20 April 2026
Wagub Fadhlullah Sambut Mendagri, Bahas Tata Kota dan Penguatan Daerah dalam Raker APEKSI 2026

Wagub Fadhlullah Sambut Mendagri, Bahas Tata Kota dan Penguatan Daerah dalam Raker APEKSI 2026

20 April 2026
Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Ikuti Dinamika JKA, Gubernur Mualem: Tidak Mengubah Nilai Perjuangan dan Keadilan Sosial

20 April 2026
Temuan BPK: RSUD Aceh Besar Kelebihan Bayar Rp148 Juta dari Dana Non Kapitasi JKN

Krisis Kesehatan di Aceh Besar: Poliklinik Tutup, Dokter Spesialis Mogok Massal

20 April 2026
Hafiz Asal Aceh Kecelakaan di Malang, BPPA Gerak Cepat Pastikan Penanganan Maksimal

Hafiz Asal Aceh Kecelakaan di Malang, BPPA Gerak Cepat Pastikan Penanganan Maksimal

20 April 2026
  • Kader Gampong Bueng Sidom Tingkatkan Kapasitas, Dorong Pangan Aman dari Tingkat Desa

    Kader Gampong Bueng Sidom Tingkatkan Kapasitas, Dorong Pangan Aman dari Tingkat Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In