• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 19 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Enam Tersangka Kasus Korupsi BRA di Limpahkan Ke Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh

redaksi by redaksi
5 November 2024
in Hukum
Enam Tersangka Kasus Korupsi BRA di Limpahkan Ke Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh

Pelimpahan Tersangka dan Berkas Perkara Korupsi Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Runcah BRA(Foto:Dok Ist)

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Jaksa Kejari Aceh Timur telah melimpahlan enam  tersangka dan empat berkas perkara kasus Korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh Jumat 1 November 2024.

Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Proyek ini memiliki total anggaran sebesar Rp15.713.864.890 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun Anggaran 2023.

Adapun  6 (enam) tersangka,masing-masing

1. Suhendri, A.md bin (Alm) Gazali Usman dan Zulfikar bin (Alm) M. Ali
2. Muhammad, S.P bin Abdullah dan Mahdi, S.Pd., M.Pd bin (Alm) Abdul Hamid
3. Zamzami bin (Alm) Nurdin
4. Hamdani bin Safaruddin

BacaJuga :

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026
Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka juga dikenakan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU yang sama.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pengalokasian dana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPA-P) 2023 oleh Badan Reintegrasi Aceh. Dana tersebut dialokasikan melalui hibah untuk pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah senilai Rp15.713.864.890.

Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa sembilan kelompok penerima manfaat dari program ini tidak pernah menerima bantuan berupa bibit ikan kakap dan pakan rucah. Tidak ada pula berita acara serah terima yang ditandatangani, menandakan program ini fiktif.

“Hal ini dikonfirmasi melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2024, yang menyatakan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp15.397.552.258. Hasil perhitungan kerugian negara nyata dan pasti / actual lost dengan perhitungan total lost, ungkap Ali Rasab Lubis dalam keterangan Persnya 4 November 2024..

Previous Post

Dibuka Wapres, Plh Asisten III dan Kepala DSI Aceh Hadiri Pembukaan MTQ Korpri VII

Next Post

Polisi Amankan Sejumlah Penjudi di Banda Aceh

Berita Lainnya

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026

Aksi pencurian yang meresahkan warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, berakhir dramatis. Seorang pria berinisial BT (52), yang...

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Banda Aceh – Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Polresta Banda Aceh...

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026

BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan menggagalkan...

Load More
Next Post
Polisi Amankan Sejumlah Penjudi di Banda Aceh

Polisi Amankan Sejumlah Penjudi di Banda Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

19 Juni 2026
Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

19 Juni 2026
BBPOM Aceh Dorong UMKM Jadi Garda Depan Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

BBPOM Aceh Dorong UMKM Jadi Garda Depan Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

19 Juni 2026
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen, Rupiah dan Inflasi Jadi Prioritas

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen, Rupiah dan Inflasi Jadi Prioritas

19 Juni 2026
Jaga Kedaulatan Rupiah di Pulau Terluar, BI dan TNI AL Kirim Misi Khusus ke Kepulauan Aceh

Jaga Kedaulatan Rupiah di Pulau Terluar, BI dan TNI AL Kirim Misi Khusus ke Kepulauan Aceh

18 Juni 2026
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In