• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 12 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

redaksi by redaksi
25 Maret 2025
in Hukum
Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

MediaNanggroe.com – Pemuda asal Aceh Timur berinisial RM (27), nekat menyelundupkan satu kilogram sabu saat hendak terbang ke Kendari, Sulawesi Tenggara melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Selasa, 4 Maret 2025 lalu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jantho.

 

Dalam aksinya itu, penyelundupan narkotika jenis sabu berhasil digagalkan petugas Avsec bandara setempat pada saat menggeledah sebuah koper biru yang dibawa. Usai menemukan empat paket barang haram tersebut, RM diserahkan ke polisi untuk proses lanjut.

 

BacaJuga :

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh yang menerima tersangka beserta barang bukti sabu-sabu, termasuk koper, ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 4,3 juta pun kemudian langsung melakukan pendalaman.

 

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa RM menerima paket sabu ini dari seseorang yang tak dikenal berinisial TK di pinggir jalan kawasan Beureunun, Pidie pada Senin, 3 Maret 2025 sore sekitar pukul 15.00 WIB lalu.

 

“Antara pelaku dengan orang yang dimaksud tidak pernah tatap muka, hanya berkomunikasi via telepon setelah dikenalkan temannya yang berinisial F,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (25/3/2025).

 

Dalam kesepakatan yang dibuat, tersangka RM sendiri diupah sebesar Rp 50 juta jika mampu meloloskan paket sabu itu ke Kendari. Namun, sebelumnya ia juga telah menerima panjar atau uang jalan sebesar Rp 20 juta.

 

“Dia dijanjikan upah sebesar lima puluh juta rupiah, tetapi juga sudah diberi uang jalan sebesar dua puluh juta rupiah, di mana sisanya yang ikut kita amankan saat tertangkap sebesar empat koma tiga juta rupiah,” jelas Raja.

 

Dari pengakuannya, RM telah dua kali meloloskan paket sabu tersebut ke wilayah yang sama, yakni Kendari. Di mana, pertama kali dilakukan pada pertengahan Juni 2024 dan yang kedua pada awal Januari 2025 lalu.

 

“Masing-masing beratnya satu kilogram, diupah juga sebesar lima puluh juta rupiah. Namun yang ketiga ini yang gagal dan tertangkap di bandara. Semua dilakukan karena faktor ekonomi, butuh uang untuk kehidupan sehari-hari,” kata Raja.

 

Kini RM masih mendekam di sel tahanan atas perbuatannya. Ia dijerat Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

 

Selain itu, lanjut Raja yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, pihaknya masih memburu pelaku TK dan F, termasuk menyelidiki apakah mereka terlibat ke dalam jaringan peredaran narkotika luar negeri.

 

“Berkas perkaranya sendiri sedang diteliti oleh jaksa, Insyaallah dalam waktu dekat ini akan segera kita limpahkan untuk nantinya dapat disidangkan,” pungkas AKP Rajabul Asra.

Previous Post

Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Aceh Masih dalam Tahap Kajian

Next Post

Wakil Gubernur Fadhlullah Hadiri Akad Massal Program Rumah untuk Guru Indonesia di Aceh

Berita Lainnya

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026

TAPAKTUAN – Pelarian Muhammad Taufiq Bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk Daftar Pencarian Orang...

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh...

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Load More
Next Post
Wakil Gubernur Fadhlullah Hadiri Akad Massal Program Rumah untuk Guru Indonesia di Aceh

Wakil Gubernur Fadhlullah Hadiri Akad Massal Program Rumah untuk Guru Indonesia di Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Cegah Penyimpangan Pengelolaan Obat, BBPOM Aceh Perkuat Kompetensi Tenaga Kefarmasian di Sabang

Cegah Penyimpangan Pengelolaan Obat, BBPOM Aceh Perkuat Kompetensi Tenaga Kefarmasian di Sabang

11 September 2026
Kapolda Aceh Dorong Digitalisasi Layanan Lalu Lintas, Perkuat Pelayanan yang Cepat dan Humanis

Kapolda Aceh Dorong Digitalisasi Layanan Lalu Lintas, Perkuat Pelayanan yang Cepat dan Humanis

11 September 2026
BSI Siapkan Tabungan untuk Rekening Masyarakat, Bebas Administrasi Bulana

BSI Siapkan Tabungan untuk Rekening Masyarakat, Bebas Administrasi Bulana

10 September 2026
Narkoba Mengintai Remaja, BBPOM Aceh dan BNN Banda Aceh Perkuat Benteng Sekolah

Narkoba Mengintai Remaja, BBPOM Aceh dan BNN Banda Aceh Perkuat Benteng Sekolah

10 September 2026
BPOM Aceh Perkuat CDOB, Mutu Obat Kontrasepsi Dikawal hingga Faskes

BPOM Aceh Perkuat CDOB, Mutu Obat Kontrasepsi Dikawal hingga Faskes

9 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Top Speed di Lampulo Berujung Maut, Pelajar 17 Tahun Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In