• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 24 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengadilan Tinggi Aceh Hukum Penambang Liar Calang 1,2 Tahun Penjara

lasdianto by lasdianto
25 Januari 2023
in Hukum
Pengadilan Tinggi Aceh Hukum Penambang Liar Calang 1,2 Tahun Penjara

Excavator di lokasi tambang (foto: Humas PT Banda Aceh)

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan putusan PN Calang yang memvonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan, serta denda Rp 100 juta kepada terdakwa penambang illegal di sungai Desa Sango, Kabupaten Aceh Jaya. Pengerukan bebatuan dinilai menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Di persidangan terungkap, terdakwa melakukan penambangan menggunakan alat berat excavator tanpa memiliki IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) dan SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) yang diterbitkan oleh Pemerintah. Selama beroperasi, terdakwa telah menggali bebatuan dan telah menjualnya sebanyak 269 dump truck.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa usaha ilegal tersebut dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

BacaJuga :

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026
Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026

Pada peradilan tingkat banding, Majelis Hakim Tinggi menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Calang terhadap perkara tersebut telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terungkap dalam persidangan, serta sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, amar putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan vonis hukuman pidana. Namun Majelis Hakim Tinggi menetapkan mengembalikan barang bukti excavator kepada pemiliknya.

Alasan dikembalikannya barang bukti excavator karena pertimbangan bahwa alat berat tersebut baru pertama kali digunakan untuk melakukan tindak pidana, serta memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan sangat dibutuhkan oleh pemiliknya untuk menghidupi keluarga. Majelis Hakim Tinggi berkeyakinan bahwa dengan mengembalikan alat tersebut akan terpenuhi rasa keadilan.

Vonis PT Banda Aceh tertuang dalam putusan perkara Nomor 483/PID.SUS/2022/PT BNA yang dibacakan dalam sidang tanggal 17 Januari 2023 oleh Hakim Tinggi Ketua Majelis Syamsul Qamar SH MH didampingi Hakim Tinggi H. Zulkifli SH MH dan Hakim Tinggi Rahmawati SH sebagai anggota majelis.[]

Previous Post

Presiden: Biaya Haji Masih Proses Kajian

Next Post

Tidak Langsung Dipecat, Ini Sikap KIP Aceh Terkait Pasutri Nagan yang Lulus PPS

Berita Lainnya

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026

BANDA ACEH – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare, Lamgugob, memasuki babak penting. Penyidik Satreskrim Polresta...

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026

Aksi pencurian yang meresahkan warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, berakhir dramatis. Seorang pria berinisial BT (52), yang...

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Banda Aceh – Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Polresta Banda Aceh...

Load More
Next Post
Tidak Langsung Dipecat, Ini Sikap KIP Aceh Terkait Pasutri Nagan yang Lulus PPS

Tidak Langsung Dipecat, Ini Sikap KIP Aceh Terkait Pasutri Nagan yang Lulus PPS

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPOM Aceh Dorong Pengelolaan Obat Tepat demi Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

BPOM Aceh Dorong Pengelolaan Obat Tepat demi Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

24 Juni 2026
Gadai Emas BSI Melonjak 100 Persen, Outstanding Tembus Rp13 Triliun

Gadai Emas BSI Melonjak 100 Persen, Outstanding Tembus Rp13 Triliun

24 Juni 2026
PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

24 Juni 2026
Perahu Motor Nelayan Dominasi Belanja DKP Aceh Selatan 2026

Perahu Motor Nelayan Dominasi Belanja DKP Aceh Selatan 2026

24 Juni 2026
Negosiasi Kurang 10 Menit, BPK Sorot Kontrak MTQ Aceh dengan Indikasi Mark Up Rp398 Juta

Negosiasi Kurang 10 Menit, BPK Sorot Kontrak MTQ Aceh dengan Indikasi Mark Up Rp398 Juta

24 Juni 2026
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan 974 Kendaraan Dinas Nagan Raya Nunggak Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In