MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan putusan PN Calang yang memvonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan, serta denda Rp 100 juta kepada terdakwa penambang illegal di sungai Desa Sango, Kabupaten Aceh Jaya. Pengerukan bebatuan dinilai menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Di persidangan terungkap, terdakwa melakukan penambangan menggunakan alat berat excavator tanpa memiliki IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) dan SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) yang diterbitkan oleh Pemerintah. Selama beroperasi, terdakwa telah menggali bebatuan dan telah menjualnya sebanyak 269 dump truck.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa usaha ilegal tersebut dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Pada peradilan tingkat banding, Majelis Hakim Tinggi menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Calang terhadap perkara tersebut telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terungkap dalam persidangan, serta sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, amar putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan vonis hukuman pidana. Namun Majelis Hakim Tinggi menetapkan mengembalikan barang bukti excavator kepada pemiliknya.
Alasan dikembalikannya barang bukti excavator karena pertimbangan bahwa alat berat tersebut baru pertama kali digunakan untuk melakukan tindak pidana, serta memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan sangat dibutuhkan oleh pemiliknya untuk menghidupi keluarga. Majelis Hakim Tinggi berkeyakinan bahwa dengan mengembalikan alat tersebut akan terpenuhi rasa keadilan.
Vonis PT Banda Aceh tertuang dalam putusan perkara Nomor 483/PID.SUS/2022/PT BNA yang dibacakan dalam sidang tanggal 17 Januari 2023 oleh Hakim Tinggi Ketua Majelis Syamsul Qamar SH MH didampingi Hakim Tinggi H. Zulkifli SH MH dan Hakim Tinggi Rahmawati SH sebagai anggota majelis.[]
Discussion about this post