MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Meski jelas-jelas melakukan pelanggaran, pasangan suami (pasutri) yang lulus seleksi PPS Nagan Raya tidak langsung dipecat. “Tidak boleh serta merta kita gugurkan orang yang belum tentu bersalah. Semua ada mekanismenya,” kata Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, Rabu (25/1/2023).
Pernyataan itu dilontarkan Samsul merespon pertanyaan media ini terkait ditundanya pelantikan pasutri Nagan Raya yang telah dinyatakan lulus seleksi PPS ((panitia pemungutan suara). Dikatakan, pihak KIP punya mekanisme kerja. “Nanti ada proses selanjutnya,” sambungnya.
Meski demikian, dia menjelaskan, bahwa dalam seleksi peserta calon PPS ada aturan yang harus dipedomani. “Setahu saya, penyelenggara tidak boleh suami istri (tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu) sesuai PKPU No: 3/2018 pasal 36,” terangnya.
Karena itu, kata Samsul, jika ada peserta yang sudah dinyatakan lulus kemudian ada laporan masyarakat, maka pelantikannya ditunda. “Tidak boleh serta merta digugurkan,” kata ketua KIP Aceh.
Terkait kasus di Aceh Besar dimana ada peserta seleksi dengan nilai CAT tinggi tapi tidak dinyatakan lulus sebagai calon PPS terpilih, kata dia, KIP punya ketentuan sendiri. “Harus dipahami bahwa nilai tersebut tidak ada kaitannya dengan nilai wawancara,” tegas Samsul.
Ia membandingkan dengan seleksi lainnya, seperti pada rekruitmen CPNS. Kata dia, kasusnya sama saja. “Ketika ada peserta ikut ujian CPNS mendapatkan nilai CAT tertinggi namun ketika masuk ke tahapan selanjutnya gagal. Kenapa mereka ngak protes bahwa panitia tidak jujur?” tanya Samsul.
Dituding curang
Diberitakan sebelumnya, KIP Aceh Besar tidak meluluskan peserta seleksi PPS dengan nilai CAT tinggi, tapi hanya mengandalkan mereka yang bagus nilai wawancara. Keputusan ini mendapat kecaman banyak pihak dan menuding lembaga tersebut curang.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, ada peserta dengan nilai di atas 90 tidak diluluskan oleh KIP. Anehnya, peserta dengan nilai 60-an yang diambil sebagai calon PPS. “Yang nilai di atas 90 tidak lewat, nilai 60 lulus,” ucap sumber media ini, Senin (23/1/2023).
Informan yang minta identitasnya tidak dipublis ini mengatakan, KIP tidak obyektif dalam melaksanakan seleksi calon PPS. Selain tidak menggunakan hasil seleksi secara fair, kata dia, KIP juga terkesan bias gender. “Mereka memilih yang laki-laki saja meski nilainya rendah. Perempuan dikesampingkan,” kata sumber media ini.
Menurut Ketua KIP Aceh Besar Muhammad Hayat, ada mekanisme yang diterapkan dalam rekruitmen PPS, yaitu tes tertulis dan wawancara. Kata dia, wawancara adalah tahapan lanjutan dari tes tertulis yang memberi skor penilaian berbeda terhadap seorang calon.
Hayat menambahkan, skor akhir tidak diambil dari nilai tes tertulis dengan tes wawancara, akan tetapi hanya hasil wawancara saja. “Jadi, yang menjadi calon PPS terpilih adalah mereka yang mendapatkan nilai tertinggi dalam wawancara,” ujarnya membalas pesan WhatsApp, Selasa (24/1/2023) dini hari.
Dia menambahkan, dalam wawancara, pihaknya menggali lebih dalam tentang komitmen calon PPS. Sehingga, lanjutnya, tidak hanya sisi pengetahuan yang dilihat tetapi juga komitmen, integritas, profesionalitas, loyalitas serta visi sebagai seorang PPS. “Hasil dari wawancara inilah yang menjadi dasar kita menetapkan calon PPS terpilih,” tegasnya.[]
Discussion about this post