MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Ditreskrimum Polda Aceh beserta jajaran mengungkap 11 kasus perjudian. Hal itu sesuai arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo beberapa hari lalu terkait komitmennya memberantas judi, baik pelaku, bandar, maupun yang membekenginya.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, saat ini kasus perjudian menjadi perhatian khusus pihaknya, mengingat banyaknya keluhan dan keresahan di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan, terhitung Januari-Juli 2022, Polda Aceh telah menangani 38 kasus perjudian dan sudah diselesaikan atau P21 sebanyak 27 kasus.
“Sebelum arahan Kapolri, Polda Aceh sudah mengungkap sedikitnya 38 kasus perjudian. Lalu, pasca arahan Jenderal Sigit, tepatnya medio Agustus 2022, 11 kasus judi berhasil diungkap,” ungkap Winardy.
Alumni Akpol 1998 itu berharap, adanya peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar agar segera ditindak dan diproses.
“Masyarakat yang mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian agar tidak takut untuk melaporkannya. Tidak usah takut ada yang membekengi, biar aparat sekalipun akan kita tindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri,” katanya, tegas.
Discussion about this post