Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (3/11/2026).
Kelima tersangka masing-masing berinisial KS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS dan SA dari unsur penyedia jasa, serta IRF dan TOS selaku konsultan pengawas.
Perkara ini berkaitan dengan kegiatan peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2023. Proyek tersebut bersumber dari APBK (DOKA) dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp7.657.000.000.
Berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Salah satu temuan penyidik adalah pekerjaan yang secara kontraktual dilaksanakan CV Ridha Po Jaya diduga justru dikerjakan oleh pihak lain, yakni SA, tanpa dasar hukum yang dipersyaratkan.
Selain itu, personel manajerial dan tenaga ahli yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan personel yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Persoalan juga ditemukan pada aspek pengawasan. Pekerjaan tersebut menggunakan jasa konsultan pengawas CV Konsulindo. Namun, pelaksanaan pengawasan diduga tidak melibatkan tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
Pengawasan lapangan justru dilakukan oleh TOS selaku Chief Inspector yang berdasarkan hasil penyidikan tidak memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak pengawasan.
Temuan lainnya berkaitan dengan perbedaan laporan progres pekerjaan. Berdasarkan laporan konsultan pengawas per 27 Desember 2023, progres pekerjaan tercatat sebesar 48,12 persen. Sementara itu, progres yang digunakan pihak PUPR Kabupaten Simeulue untuk pencairan anggaran mencapai 70,10 persen.
Tak hanya itu, sebelum serah terima pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over (PHO), hasil pemeriksaan pekerjaan diduga telah dinyatakan selesai 100 persen dan memenuhi kesesuaian secara kualitatif maupun kuantitatif.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, pihak yang menandatangani hasil pemeriksaan tersebut diduga tidak melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan secara langsung di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan fisik dan mutu oleh Tim Ahli Teknik Politeknik Negeri Lhokseumawe serta pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp851.968.238,11 atau sekitar Rp851,9 juta.
PLH Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan bahwa berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum pada 27 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers Kejati Aceh Nomor PR-34/L.1.3/Kph.3/11/2026 tertanggal 3 November 2026.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, kelima tersangka mulai ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Banda Aceh untuk kepentingan persiapan persidangan.
Kejaksaan Negeri Simeulue menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.











Discussion about this post