MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Ribuan ASN yang bekerja di lingkup Pemerintah Aceh belum dibayar tunjangan prestasi kerja (TPK) bulan Agustus 2022. Insentif ini biasanya sudah diterima pada awal bulan berjalan.
Kondisi ini menimbulkan kesulitan bagi kebanyakan ASN yang sudah terikat pinjaman bank. Karena, sebagian besar dari gaji yang harusnya diterima sudah dipotong untuk kredit. “Selama ini tidak ada masalah karena ada TPK,” ujar seorang ASN.
Sejumlah ASN yang ditanyai merasa bingung kenapa pembayaran TPK bulan Agustus terlambat. Mereka juga tidak bisa berbuat banyak. Akhirnya hanya bisa pasrah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Aceh, Azhari, yang dikonfirmasi kabaraktual.id, Senin (22/8/2022) siang pukul 12.40, juga tidak memberi penjelasan apa pun untuk menjawab kegelisahan para ASN. Ia bahkan sama sekali tidak merespon konfirmasi wartawan.
Hingga berita ini ditayang, pejabat tersebut belum juga memberi penjelasan kenapa pembayaran TPK ASN Aceh belum dilakukan.
Sikap Azhari yang terkesan kurang ramah bertolak belakang dengan pernyataan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang meminta semua SKPA agar terbuka dan memberi akses informasi yang luas kepada wartawan.
Dalam dua kali pertemuan dengan insan pers, baru-baru ini, Pj gubernur berulang kali menegaskan bahwa jika ada permasalahan dengan kinerja Pemerintah Aceh agar langsung ditanyakan kepada para kepala SKPA. Ternyata, pernyataan itu hanya isapan jempol.
Secuil informasi terkait mandeg-nya pembayaran TPK diperoleh dari Kabid Perbendaharaan BPKA, Nelli, yang dikonfirmasi pada kesempatan berbeda. Pejabat ini hanya menjawab singkat, bahwa pihak BPKA sedang melakukan evaluasi terhadap pembayaran TPK untuk semester 2. “Utk smt2 sdg tahap evaluasi,” tulisnya melalui pesan WA.
Nelli tidak menjawab pertanyaan berikutnya. “Evaluasi bagaimana dan kenapa baru bulan Agustus dilakukan evaluasi?” Pertanyaan ini, termasuk pertanyaan jumlah anggaran TPK setiap bulan, sama sekali tidak direspon Nelli.
Lain lagi keterangan sebuah sumber. Pembayaran TPK ASN Aceh terancam akibat belum adanya dokumen yang dipersyaratkan oleh Mendagri. Menurut sumber ini, kebijakan tersebut terkait dengan pemberlakuan single salary dalam pembayaran semua tunjangan ASN.
Meski demikian, sumber ini tidak bersedia menjelaskan lebih rinci tentang dokumen yang diminta Mendagri. Tapi, sumber ini mengatakan bahwa TPK tetap akan cair dalam waktu dekat. “Tidak lama lagi akan cair,” ujarnya.[]
Discussion about this post