• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 22 September 2023
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • INTERNASIONAL
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • INTERNASIONAL
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Nekat Buka Lewat Jam 23.00 Wib, Enam Warkop Kembali Disegel Tim Satgas Covid 19 Aceh

editor by editor
29 Mei 2021
in Hukum
Nekat Buka Lewat Jam 23.00 Wib, Enam Warkop Kembali Disegel Tim Satgas Covid 19 Aceh

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Personel gabungan yang melibatkan Unsur TNI, Polri dan Satpol PP/WH Aceh, Jumat malam (28/5/2021) masih menemukan adanya warung kopi yang beroperasi di atas jam yang ditentukan dalam Perwal Kota Banda Aceh, yaitu jam 23:00 WIB.

Dalam keterangannya, Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito sangat menyayangkan sikap pemilik warung kopi atau tempat usaha yang masih nekat beroperasi di atas jam yang sudah ditentukan dalam Perwal kota Banda Aceh.

Ia menjelaskan, selama ini petugas gabungan terus melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19 dengan berpatroli dan menindak usaha yang masih melanggar Perwal.

Namun, lanjut Agus, petugas masih saja menemukan pemilik usaha yang nekat beroperasi. Dan hal tersebut sangat mempengaruhi pemilik usaha lain untuk ikut-ikutan beroperasi.

BacaJuga :

Polresta Banda Aceh Meringkus Ketua Gangster  Ikatan Kelompok Anti Onar

Polresta Banda Aceh Meringkus Ketua Gangster  Ikatan Kelompok Anti Onar

19 September 2023
3 Kali Beli Sabu untuk Diedar, Seorang Pemuda Aceh Besar Ditangkap Polisi

3 Kali Beli Sabu untuk Diedar, Seorang Pemuda Aceh Besar Ditangkap Polisi

8 September 2023

“Sudah disegel, ditegur, dan buat pernyataan, tapi masih juga ada yang nekat. Ini berpotensi mempengaruhi usaha lain untuk ikutan buka,” ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (29/5/2021).

Ke depan, harap Agus, penegak Perda dapat memberikan sanksi lebih bagi pemilik usaha yang masih nekat buka di atas jam yang ditentukan Perwal biar ada efek jera.

“Ini bukan hanya masalah tidak patuh. Namun ketidakpatuhannya berpotensi mempengaruhi tempat usaha lain untuk tetap beraktifitas melebihi batas yang ditentukan, sehingga dapat menghambat upaya pencegahan penularan Covid-19,” ucapnya.

Untuk diketahui, sejauh ini personel gabungan terus melaksanakan penertiban terhadap tempat usaha yang melanggar Perwal dan memberikan sanksi.

Dalam penertiban tersebut, petugas masih menemukan 6 tempat usaha yang melanggar Perwal, yaitu warung kopi Titik Teduh, Warkop Cek Pi, Warkop Baraka, Warkop Riti Cane, Sultan Kopi, dan Warkop Mawardi.

Previous Post

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, beserta rombongan meninjau Posko PPKM Subulussalam

Next Post

Pemko Membenahi Sarana dan Prasarana di Pasar Al-Mahirah Lamdingin

Berita Lainnya

Polresta Banda Aceh Meringkus Ketua Gangster  Ikatan Kelompok Anti Onar

Polresta Banda Aceh Meringkus Ketua Gangster  Ikatan Kelompok Anti Onar

19 September 2023

MediaNanggroe, Banda Aceh -Polresta Banda Aceh Meringkus Ketua Gangster  Ikatan Kelompok Anti Onar (IKAO), RR, (20) warga Deah Raya, Banda...

3 Kali Beli Sabu untuk Diedar, Seorang Pemuda Aceh Besar Ditangkap Polisi

3 Kali Beli Sabu untuk Diedar, Seorang Pemuda Aceh Besar Ditangkap Polisi

8 September 2023

MediaNanggroe.com, Banda Aceh — Seorang pemuda Aceh Besar berinisial BG (25) ditangkap Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Aceh karena kedapatan...

Dianggap Cemarkan Nama Baik, Bang Sayed Lapor Abu Laot Ke Polda Aceh

Dianggap Cemarkan Nama Baik, Bang Sayed Lapor Abu Laot Ke Polda Aceh

7 September 2023

MediaNanggroe.com, Banda Aceh - Advokat Senior, H. Sayed Muhammad Muliady, SH atau yang sering dipangil Bang Sayed melaporkan pengguna media...

Load More
Next Post
Pemko Membenahi Sarana dan Prasarana di Pasar Al-Mahirah Lamdingin

Pemko Membenahi Sarana dan Prasarana di Pasar Al-Mahirah Lamdingin

Discussion about this post

BERITA TERKINI

DPKA: Kembali Raih Pengahrgaan di Bidang Perpustakaan

DPKA: Kembali Raih Pengahrgaan di Bidang Perpustakaan

21 September 2023
Mau jadi Agen ActionLink Bank Aceh? Ini Syaratnya

Mau jadi Agen ActionLink Bank Aceh? Ini Syaratnya

21 September 2023
Polresta Banda Aceh Meringkus Ketua Gangster  Ikatan Kelompok Anti Onar

Polresta Banda Aceh Meringkus Ketua Gangster  Ikatan Kelompok Anti Onar

19 September 2023
Banda Aceh Gelar Pilchiksung Serentak 15 Oktober 2023

Banda Aceh Gelar Pilchiksung Serentak 15 Oktober 2023

19 September 2023
Pj Bupati Aceh Besar Ucapkan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Pak Untung

Pj Bupati Aceh Besar Ucapkan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Pak Untung

17 September 2023
  • Pemerintah Aceh Rekrut PPPK Tahun 2023 Sebanyak 3.408 Orang, Catat Formasinya !!!

    Pemerintah Aceh Rekrut PPPK Tahun 2023 Sebanyak 3.408 Orang, Catat Formasinya !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usman Lamreng: Pemerintah Aceh Bayar Gaji PPPK Kesehatan Tepat Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teuku Riefky Berangkatkan Dua Anak Penderita Bocor Jantung asal Aceh ke Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Diserahkan SK, Ribuan PPPK Kesehatan Belum Terima Gaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In