MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Tim Penyidik Kejati Aceh bersama dengan Tim Auditor melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengidentifikasi lahan sawit program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) milik Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) Kabupaten Aceh Jaya pada tanggal 3 s.d 6 Juni 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Joko Purwanto, Melalui Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis membenarkan Tim Penyidik Kejati Aceh bersama dengan Tim Auditor melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengidentifikasi lahan sawit PSR milik Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) Kabupaten Aceh Jaya ujar Ali kepada awak media Rabu, 12 Juni 2024.
Ali Rasab Lubis menambahkan, pemeriksaan untuk mengidentifikasi lahan sawit dengan cara melakukan foto udara dengan menggunakan drone yang diterbangkan sesuai dengan titik koordinat lahan kebun yang diusulkan berlokasi di Alue Meuraksa seluas 453 ha, Pasie Timon 443 He, Tuwi Peria 489 Ha dan Alue Punti 147 Ha dengan total lahan keseluruhan seluas 1.532 HA. Hasil foto drone diolah secara aplikasi GIS untuk menampilkan gambar/foto secara utuh setiap lahan perkebun sebagai dasar menentukan secara fix kondisi lahan kebun PSR benar-benar replanting atau tidak.
Bahwa secara umum berdasarkan hasil foto drone terhadap lahan kebun program PSR ditemukan hasil sebagai tutupan lahan berupa hutan dan semak-semak, serta terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam Kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi, Ujar Ali.
Selain melakukan foto udara dengan mengunakan drone, Tim Penyidik Kejati Aceh bersama Auditor juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi pekebun/petani sebanyak 65 orang yang diusulkan oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM), tambah Ali.
Kemudia pada tanggal 07 Juni 2024, Tim Kejati Aceh juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen PSR Koperasi Pertanian Sama Mangat, kegiatan Tim Penyidik ini dimaksudkan untuk mendukung Pembuktian Perkara, tutup Ali.
Discussion about this post