• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 16 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Sanitasi Sekolah Aceh, Kejari Ajukan Kasasi

lasdianto by lasdianto
22 Juni 2026
in Aceh
Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Sanitasi Sekolah Aceh, Kejari Ajukan Kasasi

BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan putusan bebas terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh tahun anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBA refocusing Covid-19 Dinas Pendidikan Aceh.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (22/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Jamil, S.H.

Dua terdakwa masing-masing berinisial WN dan IQ dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim menyatakan keduanya bebas dari seluruh dakwaan (vrijspraak) serta memerintahkan agar segera dikeluarkan dari tahanan.

Hakim juga memulihkan hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula. Dalam amar putusan, majelis turut memerintahkan pengembalian uang sebesar Rp411.244.479,35 kepada terdakwa WN, serta pengembalian barang bukti berupa dokumen kepada penuntut umum untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan Aceh.

BacaJuga :

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

15 Juli 2026
Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

14 Juli 2026

Sementara itu, sisa uang sebesar Rp3.069.482.439,09 dalam perkara tersebut diperintahkan untuk dikembalikan kepada penuntut umum guna dipergunakan dalam penanganan perkara lain.

Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Namun, pihak kejaksaan memastikan akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.

Langkah kasasi ditempuh karena JPU menilai fakta persidangan menunjukkan adanya pengakuan para terdakwa terkait keterlibatan dalam pelaksanaan pengadaan 20 paket pekerjaan di Kabupaten Aceh Timur. Dalam pelaksanaannya, IQ disebut mengerjakan proyek dengan modal dari WN, sementara pekerjaan tersebut dalam kontrak diketahui tidak menggunakan nama perusahaan milik IQ.

Selain itu, hasil pekerjaan disebut tidak sesuai volume kontrak berdasarkan uji petik yang dilakukan Politeknik Negeri Lhokseumawe. Pelaksanaan pekerjaan juga dinilai tidak didukung adendum kontrak serta tidak terdapat konsultan pengawas dalam kegiatan tersebut.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp411.244.479,35 yang telah dikembalikan oleh para terdakwa.

Sebelumnya, pada Rabu (17/6/2026), majelis hakim yang sama juga telah menjatuhkan putusan terhadap perkara terpisah dengan terdakwa M, H, AH, MI, dan SMY. Kelimanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.

Perkara pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi di seluruh Aceh ini telah bergulir sejak Agustus 2024 dengan tiga terdakwa pada tahap awal, kemudian berlanjut pada awal 2026 dengan penambahan tujuh terdakwa dalam berkas perkara lanjutan. Kasus ini berkaitan dengan program refocusing Covid-19 Dinas Pendidikan Aceh yang dilaksanakan di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Aceh Timur.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap, termasuk melalui upaya kasasi atas putusan bebas terhadap dua terdakwa tersebut.

Previous Post

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Next Post

Menuju Konferprov XIII PWI Aceh, Panitia Gelar Rapat Perdana

Berita Lainnya

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

15 Juli 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus memperkuat edukasi kepada generasi muda...

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

14 Juli 2026

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir resmi memimpin Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Aceh setelah dilantik sebagai...

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

14 Juli 2026

Pidie – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus berkomitmen meningkatkan kapasitas pelaku usaha pangan...

Load More
Next Post
Menuju Konferprov XIII PWI Aceh, Panitia Gelar Rapat Perdana

Menuju Konferprov XIII PWI Aceh, Panitia Gelar Rapat Perdana

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

15 Juli 2026
Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

15 Juli 2026
Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

14 Juli 2026
Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

14 Juli 2026
Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

14 Juli 2026
  • Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In