• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 13 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Sanitasi Sekolah Aceh, Kejari Ajukan Kasasi

lasdianto by lasdianto
22 Juni 2026
in Aceh
Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Sanitasi Sekolah Aceh, Kejari Ajukan Kasasi

BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan putusan bebas terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh tahun anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBA refocusing Covid-19 Dinas Pendidikan Aceh.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (22/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Jamil, S.H.

Dua terdakwa masing-masing berinisial WN dan IQ dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim menyatakan keduanya bebas dari seluruh dakwaan (vrijspraak) serta memerintahkan agar segera dikeluarkan dari tahanan.

Hakim juga memulihkan hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula. Dalam amar putusan, majelis turut memerintahkan pengembalian uang sebesar Rp411.244.479,35 kepada terdakwa WN, serta pengembalian barang bukti berupa dokumen kepada penuntut umum untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan Aceh.

BacaJuga :

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026
Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

11 Agustus 2026

Sementara itu, sisa uang sebesar Rp3.069.482.439,09 dalam perkara tersebut diperintahkan untuk dikembalikan kepada penuntut umum guna dipergunakan dalam penanganan perkara lain.

Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Namun, pihak kejaksaan memastikan akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.

Langkah kasasi ditempuh karena JPU menilai fakta persidangan menunjukkan adanya pengakuan para terdakwa terkait keterlibatan dalam pelaksanaan pengadaan 20 paket pekerjaan di Kabupaten Aceh Timur. Dalam pelaksanaannya, IQ disebut mengerjakan proyek dengan modal dari WN, sementara pekerjaan tersebut dalam kontrak diketahui tidak menggunakan nama perusahaan milik IQ.

Selain itu, hasil pekerjaan disebut tidak sesuai volume kontrak berdasarkan uji petik yang dilakukan Politeknik Negeri Lhokseumawe. Pelaksanaan pekerjaan juga dinilai tidak didukung adendum kontrak serta tidak terdapat konsultan pengawas dalam kegiatan tersebut.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp411.244.479,35 yang telah dikembalikan oleh para terdakwa.

Sebelumnya, pada Rabu (17/6/2026), majelis hakim yang sama juga telah menjatuhkan putusan terhadap perkara terpisah dengan terdakwa M, H, AH, MI, dan SMY. Kelimanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.

Perkara pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi di seluruh Aceh ini telah bergulir sejak Agustus 2024 dengan tiga terdakwa pada tahap awal, kemudian berlanjut pada awal 2026 dengan penambahan tujuh terdakwa dalam berkas perkara lanjutan. Kasus ini berkaitan dengan program refocusing Covid-19 Dinas Pendidikan Aceh yang dilaksanakan di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Aceh Timur.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap, termasuk melalui upaya kasasi atas putusan bebas terhadap dua terdakwa tersebut.

Previous Post

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Next Post

Menuju Konferprov XIII PWI Aceh, Panitia Gelar Rapat Perdana

Berita Lainnya

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026

Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53,Bank Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kegiatan donor darah yang...

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

11 Agustus 2026

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membekali mahasiswa baru Universitas Syiah Kuala (USK) dengan pemahaman hukum, etika digital, dan...

Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

11 Agustus 2026

Banda Aceh — Oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar yang mengandung...

Load More
Next Post
Menuju Konferprov XIII PWI Aceh, Panitia Gelar Rapat Perdana

Menuju Konferprov XIII PWI Aceh, Panitia Gelar Rapat Perdana

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026
Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

11 Agustus 2026
Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

11 Agustus 2026
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

11 Agustus 2026
Pelaku Pencurian Beras di Banda Aceh Viral Dimedsos, Ditangkap Polisi Di Aceh Selatan

Pelaku Pencurian Beras di Banda Aceh Viral Dimedsos, Ditangkap Polisi Di Aceh Selatan

9 Agustus 2026
  • Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

    Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In