• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 27 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Kejati Aceh Gelar FGD, Bangun Sinergisitas Antar APH dalam Koordinasi dan Penanganan Perkara Koneksitas

redaksi by redaksi
13 Juni 2024
in Aceh
Kejati Aceh Gelar FGD, Bangun Sinergisitas Antar APH dalam Koordinasi dan Penanganan Perkara Koneksitas

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs Joko Purwanto, SH, secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema SinergitasAntarAparatPenegak Hukum Dalam PenangananPerkaraKoneksitas, di Aula Kantor Kejati Aceh, Kamis (13/6/2024) pagi.

Hadir Wakajati Aceh, Muhibuddin, SH, MH, para narasumber, Brigjen TNI Murod SH, MH, (Staf Ahli Panglima TNI) Prof Dr Mohd Din, SH, MH, (Guru Besar Unsyiah), Laksda Pertama TNI Hari Aji Sugianto, SH, MH (Kadilmilti I Medan). Para Asisten, Kabag TU, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Aceh dan para peserta FGD terdiri dari
Penyidik Kepolisian Polda Aceh, Penyidik POM TNI AD, AU dan AL, Penyidik Bea Cukai, Penyidik BNNP,
para Kasi Pidum Kejari se Aceh, Oditurat MiliterI-01 Banda Aceh, Hakim pada Dilmil 1 – 01 Banda Aceh.

Serangkaian Acara Pembukaan Focus Group Discussion (FGD) tersebut, diselenggarakan oleh bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dalam kata sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs Joko Purwanto, SH, memberikan apresiasi yang setinggi tingginya untuk Asisten Bidang Pidana Militer beserta jajaran dan panitia yang telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) ini.

BacaJuga :

BBPOM Aceh Kawal Mutu dari Dapur Produksi, Pelaku Usaha Didorong Terapkan CPPOB

BBPOM Aceh Kawal Mutu dari Dapur Produksi, Pelaku Usaha Didorong Terapkan CPPOB

26 Agustus 2026
Tim Tabur Kejati Aceh Bekuk DPO Korupsi di Bandara Kualanamu, Hendak Umrah

Tim Tabur Kejati Aceh Bekuk DPO Korupsi di Bandara Kualanamu, Hendak Umrah

26 Agustus 2026

“Mudah-mudahan melalui FGD dapat memberikan masukan, rekomendasi serta konsentrasi kita semua dalam proses penanganan perkara koneksitas baik pada tahap pra-penyidikan, penyidikan, penuntutan dan upaya hukum dan eksekusi kedepannya serta mencari solusi dalam menghadapi permasalahan permasalahan demi tegaknya hukum dan keadilan,” ujar Kajati.

Lebih lanjut dalam kesempatan itu, Kajati Aceh, Joko Purwanto, mengatakan bahwa adapun dasar hukum yang paling pokok mengenai peradilan koneksitas ada didalam pasal 22 Undang Undang No14 Tahun 1970, tentang ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman
yang berbunyi ” Tindak pidana yang dilakukan bersama sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri
Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

“Dan lebih lanjut diatur dalam pasal 89 undang undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan pasal 198 undang undang No 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer,” ucap Kajati.

Selanjutnya, dikatakan Kajati Aceh, bahwa adapun penanganan perkara waktu itu masih bersifat parsial tanpa ada lembaga yang khusus yang mengkoordinir, namun sejak tahun 2021 Presiden RI telah menerbitkan peraturan presiden RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI
dimaksud untuk meningkatkan efektifitas dalam pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sehingga dalam organisasi Kejaksaan RI dibentuk Jaksa Agung Bidang Pidana Militer yang mempunyai tugas pokok melakukan koordinasi teknis penutupan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Selanjutnya, Kajati Aceh mengatakan berdasarkan data perkara koneksitas yang dilakukan secara terpisah di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh periode 2022-Mei 2024 tercatat ada 16 perkara yang telah dilakukan koordinasi teknis oleh Asisten Bidang Pidana Militer dan telah diproses sampai kepersidangan yang semuanya adalah perkara tindak pidana umum .

Lanjutnya, dari data tersebut tergambar bahwa sinergitas antar aparat penegak hukum baik kepolisian, POM dan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam penanganan perkara koneksitas telah berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, Kajati Aceh mengatakan dengan dilaksanakannya Focus Group Discussion (FGD) tersebut, ke depan diharapkan koordinasi teknis maupun penanganan perkara koneksitas harus ditingkatkan lagi, termasuk dengan penyidik PPNS dan BNNP Aceh.

Terakhir, dalam kata sambutannya, Kajati Aceh, berpantun “Kacip Pinang dari besi menemani sirih ambilkan isi, kami ucapkan selamat berdiskusi bahas tuntaskan solusi. ()

Previous Post

Kejati Aceh Geledah Kantor Pertanian, Sejumlah Dokumen PSR Koperasi KPSM Aceh Jaya Disita

Next Post

Perjuangan Ayat Suci Mengikuti Tes Tamtama Polri Memakai Sepatu Koyak

Berita Lainnya

BBPOM Aceh Kawal Mutu dari Dapur Produksi, Pelaku Usaha Didorong Terapkan CPPOB

BBPOM Aceh Kawal Mutu dari Dapur Produksi, Pelaku Usaha Didorong Terapkan CPPOB

26 Agustus 2026

BANDA ACEH — Keamanan pangan tidak cukup dijamin saat produk sudah beredar di pasaran. Pengawasan harus dimulai sejak dari dapur...

Tim Tabur Kejati Aceh Bekuk DPO Korupsi di Bandara Kualanamu, Hendak Umrah

Tim Tabur Kejati Aceh Bekuk DPO Korupsi di Bandara Kualanamu, Hendak Umrah

26 Agustus 2026

BANDA ACEH — Upaya melarikan diri dari eksekusi hukuman berakhir di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Tim Tangkap...

Kabur dari LPKA hingga Luar Negeri, DPO Pemerkosa Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

Kabur dari LPKA hingga Luar Negeri, DPO Pemerkosa Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

26 Agustus 2026

BANDA ACEH — Pelarian Muhammad Yusuf bin Samsul Bahri (22), terpidana jarimah pemerkosaan terhadap anak, akhirnya terhenti. Setelah kabur dari...

Load More
Next Post
Perjuangan Ayat Suci Mengikuti Tes Tamtama Polri Memakai Sepatu Koyak

Perjuangan Ayat Suci Mengikuti Tes Tamtama Polri Memakai Sepatu Koyak

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BBPOM Aceh Kawal Mutu dari Dapur Produksi, Pelaku Usaha Didorong Terapkan CPPOB

BBPOM Aceh Kawal Mutu dari Dapur Produksi, Pelaku Usaha Didorong Terapkan CPPOB

26 Agustus 2026
Tim Tabur Kejati Aceh Bekuk DPO Korupsi di Bandara Kualanamu, Hendak Umrah

Tim Tabur Kejati Aceh Bekuk DPO Korupsi di Bandara Kualanamu, Hendak Umrah

26 Agustus 2026
Kabur dari LPKA hingga Luar Negeri, DPO Pemerkosa Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

Kabur dari LPKA hingga Luar Negeri, DPO Pemerkosa Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

26 Agustus 2026
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

24 Agustus 2026
Mahasiswa Asal Aceh Singkil Ditemukan Tewas di Asrama USK, Polisi Olah TKP

Mahasiswa Asal Aceh Singkil Ditemukan Tewas di Asrama USK, Polisi Olah TKP

24 Agustus 2026
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nazar Apache dan Influencer Ternama Dikabarkan Bergabung ke PSI Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In