• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 7 November 2025
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Kejati Aceh Gelar FGD, Bangun Sinergisitas Antar APH dalam Koordinasi dan Penanganan Perkara Koneksitas

redaksi by redaksi
13 Juni 2024
in Aceh
Kejati Aceh Gelar FGD, Bangun Sinergisitas Antar APH dalam Koordinasi dan Penanganan Perkara Koneksitas

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs Joko Purwanto, SH, secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema SinergitasAntarAparatPenegak Hukum Dalam PenangananPerkaraKoneksitas, di Aula Kantor Kejati Aceh, Kamis (13/6/2024) pagi.

Hadir Wakajati Aceh, Muhibuddin, SH, MH, para narasumber, Brigjen TNI Murod SH, MH, (Staf Ahli Panglima TNI) Prof Dr Mohd Din, SH, MH, (Guru Besar Unsyiah), Laksda Pertama TNI Hari Aji Sugianto, SH, MH (Kadilmilti I Medan). Para Asisten, Kabag TU, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Aceh dan para peserta FGD terdiri dari
Penyidik Kepolisian Polda Aceh, Penyidik POM TNI AD, AU dan AL, Penyidik Bea Cukai, Penyidik BNNP,
para Kasi Pidum Kejari se Aceh, Oditurat MiliterI-01 Banda Aceh, Hakim pada Dilmil 1 – 01 Banda Aceh.

Serangkaian Acara Pembukaan Focus Group Discussion (FGD) tersebut, diselenggarakan oleh bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dalam kata sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs Joko Purwanto, SH, memberikan apresiasi yang setinggi tingginya untuk Asisten Bidang Pidana Militer beserta jajaran dan panitia yang telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) ini.

BacaJuga :

Beli Sepatu dari Luar Negeri, Kok Bea Masuknya Hampir Separuh Harga? Ini Penjelasannya

Beli Sepatu dari Luar Negeri, Kok Bea Masuknya Hampir Separuh Harga? Ini Penjelasannya

7 November 2025
Cegah Residu Berbahaya: Sinergi Awasi dan Lindungi Masyarakat dari Resistensi Antimikroba!

Cegah Residu Berbahaya: Sinergi Awasi dan Lindungi Masyarakat dari Resistensi Antimikroba!

7 November 2025

“Mudah-mudahan melalui FGD dapat memberikan masukan, rekomendasi serta konsentrasi kita semua dalam proses penanganan perkara koneksitas baik pada tahap pra-penyidikan, penyidikan, penuntutan dan upaya hukum dan eksekusi kedepannya serta mencari solusi dalam menghadapi permasalahan permasalahan demi tegaknya hukum dan keadilan,” ujar Kajati.

Lebih lanjut dalam kesempatan itu, Kajati Aceh, Joko Purwanto, mengatakan bahwa adapun dasar hukum yang paling pokok mengenai peradilan koneksitas ada didalam pasal 22 Undang Undang No14 Tahun 1970, tentang ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman
yang berbunyi ” Tindak pidana yang dilakukan bersama sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri
Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

“Dan lebih lanjut diatur dalam pasal 89 undang undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan pasal 198 undang undang No 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer,” ucap Kajati.

Selanjutnya, dikatakan Kajati Aceh, bahwa adapun penanganan perkara waktu itu masih bersifat parsial tanpa ada lembaga yang khusus yang mengkoordinir, namun sejak tahun 2021 Presiden RI telah menerbitkan peraturan presiden RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI
dimaksud untuk meningkatkan efektifitas dalam pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sehingga dalam organisasi Kejaksaan RI dibentuk Jaksa Agung Bidang Pidana Militer yang mempunyai tugas pokok melakukan koordinasi teknis penutupan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Selanjutnya, Kajati Aceh mengatakan berdasarkan data perkara koneksitas yang dilakukan secara terpisah di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh periode 2022-Mei 2024 tercatat ada 16 perkara yang telah dilakukan koordinasi teknis oleh Asisten Bidang Pidana Militer dan telah diproses sampai kepersidangan yang semuanya adalah perkara tindak pidana umum .

Lanjutnya, dari data tersebut tergambar bahwa sinergitas antar aparat penegak hukum baik kepolisian, POM dan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam penanganan perkara koneksitas telah berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, Kajati Aceh mengatakan dengan dilaksanakannya Focus Group Discussion (FGD) tersebut, ke depan diharapkan koordinasi teknis maupun penanganan perkara koneksitas harus ditingkatkan lagi, termasuk dengan penyidik PPNS dan BNNP Aceh.

Terakhir, dalam kata sambutannya, Kajati Aceh, berpantun “Kacip Pinang dari besi menemani sirih ambilkan isi, kami ucapkan selamat berdiskusi bahas tuntaskan solusi. ()

Previous Post

Kejati Aceh Geledah Kantor Pertanian, Sejumlah Dokumen PSR Koperasi KPSM Aceh Jaya Disita

Next Post

Perjuangan Ayat Suci Mengikuti Tes Tamtama Polri Memakai Sepatu Koyak

Berita Lainnya

Beli Sepatu dari Luar Negeri, Kok Bea Masuknya Hampir Separuh Harga? Ini Penjelasannya

Beli Sepatu dari Luar Negeri, Kok Bea Masuknya Hampir Separuh Harga? Ini Penjelasannya

7 November 2025

MediaNanggroe.com - Kanwil Bea Cukai Aceh memberikan penjelasan terkait pertanyaan dari pembeli online yang kaget saat dikenakan bea masuk dan...

Cegah Residu Berbahaya: Sinergi Awasi dan Lindungi Masyarakat dari Resistensi Antimikroba!

Cegah Residu Berbahaya: Sinergi Awasi dan Lindungi Masyarakat dari Resistensi Antimikroba!

7 November 2025

MediaNanggroe.com  — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh) bersama Dinas Peternakan Aceh serta Dinas Kelautan...

‎Wagub Fadhlullah Panen Padi di Aceh Tamiang, Apresiasi Hasil Panen Cepat Berkat Pupuk Inovatif

‎Wagub Fadhlullah Panen Padi di Aceh Tamiang, Apresiasi Hasil Panen Cepat Berkat Pupuk Inovatif

7 November 2025

MediaNanggroe.com  – Wakil Gubernur Aceh menghadiri kegiatan panen padi di Desa Air Masin, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (6/11/2025)....

Load More
Next Post
Perjuangan Ayat Suci Mengikuti Tes Tamtama Polri Memakai Sepatu Koyak

Perjuangan Ayat Suci Mengikuti Tes Tamtama Polri Memakai Sepatu Koyak

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Beli Sepatu dari Luar Negeri, Kok Bea Masuknya Hampir Separuh Harga? Ini Penjelasannya

Beli Sepatu dari Luar Negeri, Kok Bea Masuknya Hampir Separuh Harga? Ini Penjelasannya

7 November 2025
Cegah Residu Berbahaya: Sinergi Awasi dan Lindungi Masyarakat dari Resistensi Antimikroba!

Cegah Residu Berbahaya: Sinergi Awasi dan Lindungi Masyarakat dari Resistensi Antimikroba!

7 November 2025
Pengelola Pantai Riting 2 Kepergok Rekam Wanita di Toilet, Nyaris Diamuk Pengunjung

Pengelola Pantai Riting 2 Kepergok Rekam Wanita di Toilet, Nyaris Diamuk Pengunjung

7 November 2025
‎Wagub Fadhlullah Panen Padi di Aceh Tamiang, Apresiasi Hasil Panen Cepat Berkat Pupuk Inovatif

‎Wagub Fadhlullah Panen Padi di Aceh Tamiang, Apresiasi Hasil Panen Cepat Berkat Pupuk Inovatif

7 November 2025
Isi Kuliah Umum di UTU, Kapolda Ajak Mahasiswa Wujudkan Aceh Meutuah dan Green Policing

Isi Kuliah Umum di UTU, Kapolda Ajak Mahasiswa Wujudkan Aceh Meutuah dan Green Policing

7 November 2025
  • Wabup Pidie Jaya Dilaporkan ke Polisi Usai Diduga Aniaya Petugas Dapur Bergizi

    Wabup Pidie Jaya Dilaporkan ke Polisi Usai Diduga Aniaya Petugas Dapur Bergizi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertekan Dibully, Santri Nekat Bakar Asrama Dayah Babul Maghfirah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSI Aceh Fasilitasi Ibadah dengan Mushalla Mobile di Arena MTQ Aceh XXXVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Realisasi Anggaran 2025: Banda Aceh Paling Tinggi, Simeulue Terendah di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In