• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 16 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Ribbon e-KTP Rp223 Juta Raib, Disdukcapil Nagan Raya Diguncang Temuan BPK

lasdianto by lasdianto
22 Juni 2026
in Aceh
Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

NAGAN RAYA – Temuan mengejutkan terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh. Pengadaan ribbon e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nagan Raya tahun 2025 senilai ratusan juta rupiah dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya.

Dalam LHP Nomor 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, BPK menemukan dugaan carut-marut pengadaan, penerimaan, hingga pengelolaan persediaan ribbon yang berujung pada potensi kerugian daerah sebesar Rp223,9 juta.

BPK mencatat, sepanjang 2025 Disdukcapil Nagan Raya mengadakan 74 ribbon e-KTP dan 40 ribbon KIA melalui tiga kontrak dengan total nilai lebih dari Rp359 juta. Namun, proses pengadaan dan serah terima barang disebut tidak tertib dan minim pengawasan.

Yang lebih mengejutkan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengaku tidak mengetahui adanya sebagian kontrak pengadaan tersebut. Bahkan, barang diterima langsung oleh Pembantu Bendahara Pengeluaran tanpa pengawasan memadai dari pejabat terkait.

BacaJuga :

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

15 Juli 2026
Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

14 Juli 2026

Saat pemeriksaan fisik dilakukan BPK pada 29 April 2026, kondisi persediaan ribbon jauh dari jumlah yang seharusnya tersedia. Dari puluhan ribbon yang dibeli menggunakan uang negara, hanya ditemukan sebagian kecil dalam kondisi terpakai, rusak, atau kosong. Sementara puluhan lainnya tidak diketahui keberadaannya.

BPK mengungkap pengakuan mengejutkan dari Pembantu Bendahara Pengeluaran. Ia mengaku menjual kembali 38 ribbon e-KTP dan 40 ribbon KIA secara tunai tanpa dokumen pendukung. Nilai penjualan mencapai Rp215,9 juta.

Dana hasil penjualan tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk membayar utang kepada pihak ketiga di Jakarta sebesar Rp160 juta dan sisanya dipakai untuk kebutuhan operasional kantor.

Namun, penjelasan itu justru memunculkan tanda tanya baru. Penyedia barang, CV Ko, membantah pernah membeli kembali ribbon tersebut. Sementara Kepala Disdukcapil juga menyatakan tidak pernah menerima uang hasil penjualan sebagaimana diakui bawahannya dan tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran utang yang dimaksud.

Akibat kondisi tersebut, pelayanan pencetakan e-KTP dan KIA kepada masyarakat sempat terganggu karena kehabisan ribbon. Padahal barang tersebut telah dianggarkan dan dibayarkan menggunakan APBK.

BPK menyimpulkan terdapat kelebihan pembayaran atas pengadaan ribbon sebesar Rp223.909.176,40 yang tidak dapat diyakini kebenarannya. Selain itu, nilai tersebut menyebabkan Belanja Barang dan Jasa dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) lebih saji dengan jumlah yang sama.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Nagan Raya agar memerintahkan Kepala Disdukcapil meningkatkan pengendalian pengadaan serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp223,9 juta ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi salah satu temuan paling mencolok dalam pemeriksaan BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2025 karena menyangkut barang yang dibeli dengan uang negara, namun keberadaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

Previous Post

Sekda Aceh Terima Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kediaman Resmi

Next Post

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Berita Lainnya

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

15 Juli 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus memperkuat edukasi kepada generasi muda...

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

14 Juli 2026

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir resmi memimpin Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Aceh setelah dilantik sebagai...

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

14 Juli 2026

Pidie – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus berkomitmen meningkatkan kapasitas pelaku usaha pangan...

Load More
Next Post
Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

15 Juli 2026
Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

15 Juli 2026
Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

14 Juli 2026
Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

14 Juli 2026
Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

14 Juli 2026
  • Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In