NAGAN RAYA – Temuan mengejutkan terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh. Pengadaan ribbon e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nagan Raya tahun 2025 senilai ratusan juta rupiah dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya.
Dalam LHP Nomor 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, BPK menemukan dugaan carut-marut pengadaan, penerimaan, hingga pengelolaan persediaan ribbon yang berujung pada potensi kerugian daerah sebesar Rp223,9 juta.
BPK mencatat, sepanjang 2025 Disdukcapil Nagan Raya mengadakan 74 ribbon e-KTP dan 40 ribbon KIA melalui tiga kontrak dengan total nilai lebih dari Rp359 juta. Namun, proses pengadaan dan serah terima barang disebut tidak tertib dan minim pengawasan.
Yang lebih mengejutkan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengaku tidak mengetahui adanya sebagian kontrak pengadaan tersebut. Bahkan, barang diterima langsung oleh Pembantu Bendahara Pengeluaran tanpa pengawasan memadai dari pejabat terkait.
Saat pemeriksaan fisik dilakukan BPK pada 29 April 2026, kondisi persediaan ribbon jauh dari jumlah yang seharusnya tersedia. Dari puluhan ribbon yang dibeli menggunakan uang negara, hanya ditemukan sebagian kecil dalam kondisi terpakai, rusak, atau kosong. Sementara puluhan lainnya tidak diketahui keberadaannya.
BPK mengungkap pengakuan mengejutkan dari Pembantu Bendahara Pengeluaran. Ia mengaku menjual kembali 38 ribbon e-KTP dan 40 ribbon KIA secara tunai tanpa dokumen pendukung. Nilai penjualan mencapai Rp215,9 juta.
Dana hasil penjualan tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk membayar utang kepada pihak ketiga di Jakarta sebesar Rp160 juta dan sisanya dipakai untuk kebutuhan operasional kantor.
Namun, penjelasan itu justru memunculkan tanda tanya baru. Penyedia barang, CV Ko, membantah pernah membeli kembali ribbon tersebut. Sementara Kepala Disdukcapil juga menyatakan tidak pernah menerima uang hasil penjualan sebagaimana diakui bawahannya dan tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran utang yang dimaksud.
Akibat kondisi tersebut, pelayanan pencetakan e-KTP dan KIA kepada masyarakat sempat terganggu karena kehabisan ribbon. Padahal barang tersebut telah dianggarkan dan dibayarkan menggunakan APBK.
BPK menyimpulkan terdapat kelebihan pembayaran atas pengadaan ribbon sebesar Rp223.909.176,40 yang tidak dapat diyakini kebenarannya. Selain itu, nilai tersebut menyebabkan Belanja Barang dan Jasa dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) lebih saji dengan jumlah yang sama.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Nagan Raya agar memerintahkan Kepala Disdukcapil meningkatkan pengendalian pengadaan serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp223,9 juta ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi salah satu temuan paling mencolok dalam pemeriksaan BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2025 karena menyangkut barang yang dibeli dengan uang negara, namun keberadaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.










Discussion about this post