• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 13 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Ribbon e-KTP Rp223 Juta Raib, Disdukcapil Nagan Raya Diguncang Temuan BPK

lasdianto by lasdianto
22 Juni 2026
in Aceh
Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

NAGAN RAYA – Temuan mengejutkan terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh. Pengadaan ribbon e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nagan Raya tahun 2025 senilai ratusan juta rupiah dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya.

Dalam LHP Nomor 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, BPK menemukan dugaan carut-marut pengadaan, penerimaan, hingga pengelolaan persediaan ribbon yang berujung pada potensi kerugian daerah sebesar Rp223,9 juta.

BPK mencatat, sepanjang 2025 Disdukcapil Nagan Raya mengadakan 74 ribbon e-KTP dan 40 ribbon KIA melalui tiga kontrak dengan total nilai lebih dari Rp359 juta. Namun, proses pengadaan dan serah terima barang disebut tidak tertib dan minim pengawasan.

Yang lebih mengejutkan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengaku tidak mengetahui adanya sebagian kontrak pengadaan tersebut. Bahkan, barang diterima langsung oleh Pembantu Bendahara Pengeluaran tanpa pengawasan memadai dari pejabat terkait.

BacaJuga :

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026
Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

11 Agustus 2026

Saat pemeriksaan fisik dilakukan BPK pada 29 April 2026, kondisi persediaan ribbon jauh dari jumlah yang seharusnya tersedia. Dari puluhan ribbon yang dibeli menggunakan uang negara, hanya ditemukan sebagian kecil dalam kondisi terpakai, rusak, atau kosong. Sementara puluhan lainnya tidak diketahui keberadaannya.

BPK mengungkap pengakuan mengejutkan dari Pembantu Bendahara Pengeluaran. Ia mengaku menjual kembali 38 ribbon e-KTP dan 40 ribbon KIA secara tunai tanpa dokumen pendukung. Nilai penjualan mencapai Rp215,9 juta.

Dana hasil penjualan tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk membayar utang kepada pihak ketiga di Jakarta sebesar Rp160 juta dan sisanya dipakai untuk kebutuhan operasional kantor.

Namun, penjelasan itu justru memunculkan tanda tanya baru. Penyedia barang, CV Ko, membantah pernah membeli kembali ribbon tersebut. Sementara Kepala Disdukcapil juga menyatakan tidak pernah menerima uang hasil penjualan sebagaimana diakui bawahannya dan tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran utang yang dimaksud.

Akibat kondisi tersebut, pelayanan pencetakan e-KTP dan KIA kepada masyarakat sempat terganggu karena kehabisan ribbon. Padahal barang tersebut telah dianggarkan dan dibayarkan menggunakan APBK.

BPK menyimpulkan terdapat kelebihan pembayaran atas pengadaan ribbon sebesar Rp223.909.176,40 yang tidak dapat diyakini kebenarannya. Selain itu, nilai tersebut menyebabkan Belanja Barang dan Jasa dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) lebih saji dengan jumlah yang sama.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Nagan Raya agar memerintahkan Kepala Disdukcapil meningkatkan pengendalian pengadaan serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp223,9 juta ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi salah satu temuan paling mencolok dalam pemeriksaan BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2025 karena menyangkut barang yang dibeli dengan uang negara, namun keberadaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

Previous Post

Sekda Aceh Terima Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kediaman Resmi

Next Post

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Berita Lainnya

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026

Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53,Bank Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kegiatan donor darah yang...

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

11 Agustus 2026

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membekali mahasiswa baru Universitas Syiah Kuala (USK) dengan pemahaman hukum, etika digital, dan...

Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

11 Agustus 2026

Banda Aceh — Oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar yang mengandung...

Load More
Next Post
Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026
Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

11 Agustus 2026
Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

11 Agustus 2026
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

11 Agustus 2026
Pelaku Pencurian Beras di Banda Aceh Viral Dimedsos, Ditangkap Polisi Di Aceh Selatan

Pelaku Pencurian Beras di Banda Aceh Viral Dimedsos, Ditangkap Polisi Di Aceh Selatan

9 Agustus 2026
  • Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

    Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In