• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 14 November 2025
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

JAM-Pidum Setujui Tiga Pengajuan Restorative Justice Kasus Narkotika

redaksi by redaksi
28 April 2025
in Hukum
JAM-Pidum Setujui Tiga Pengajuan Restorative Justice Kasus Narkotika

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

BacaJuga :

Bobol Dana Rp1,9 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan Polda Aceh

Bobol Dana Rp1,9 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan Polda Aceh

30 September 2025
Jaksa Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi BGP Aceh ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Jaksa Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi BGP Aceh ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

17 September 2025

MediaNanggroe.com – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang digelar pada Senin, 28 April 2025.

Ketiga perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui pendekatan restorative justice berasal dari dua Kejaksaan Negeri, yaitu Kejaksaan Negeri Lahat dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Rincian perkara tersebut adalah:

  1. Tersangka Endra bin Muhamat Saipun Ikbal
    (Kejaksaan Negeri Lahat)

    • Disangka melanggar: Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  2. Tersangka M. Akbar Rafsanjani bin Sulaiman
    (Kejaksaan Negeri Lubuklinggau)

    • Disangka melanggar: Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  3. Tersangka Tias Apriani binti Darmawan
    (Kejaksaan Negeri Lubuklinggau)

    • Disangka melanggar: Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan Persetujuan Restorative Justice

Penerapan restorative justice ini dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor penting, antara lain:

  • Hasil laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika;

  • Para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan berstatus sebagai pengguna terakhir (end user);

  • Para tersangka tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

  • Berdasarkan asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika;

  • Para tersangka belum pernah atau tidak lebih dari dua kali menjalani rehabilitasi;

  • Para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, ataupun kurir narkotika.

Dalam arahannya, JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana mengingatkan agar Kepala Kejaksaan Negeri terkait segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.

“Langkah ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung penyelesaian perkara narkotika secara berkeadilan dan humanis, terutama terhadap pengguna yang memang layak direhabilitasi, bukan dipidana,” ujar JAM-Pidum.

Previous Post

Dirresnarkoba Polda Aceh Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61

Next Post

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Berita Lainnya

Bobol Dana Rp1,9 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan Polda Aceh

Bobol Dana Rp1,9 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan Polda Aceh

30 September 2025

Mediananggroe.com – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP)...

Jaksa Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi BGP Aceh ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Jaksa Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi BGP Aceh ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

17 September 2025

MediaNanggroe.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Balai...

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

11 September 2025

MediaNanggroe.com — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada...

Load More
Next Post
Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Asintel Kejati Aceh Ahmad Nuril Alam Ajak Forwaka Bangun Sinergi Publikasi yang Lebih Positif

Asintel Kejati Aceh Ahmad Nuril Alam Ajak Forwaka Bangun Sinergi Publikasi yang Lebih Positif

14 November 2025
BPOM Aceh Terima Kunjungan Edukatif 91 Siswa Sukma Bangsa Lhokseumawe

BPOM Aceh Terima Kunjungan Edukatif 91 Siswa Sukma Bangsa Lhokseumawe

14 November 2025
Pemkab Aceh Besar Lanjutkan Penataan Pasar Induk Lambaro

Pemkab Aceh Besar Lanjutkan Penataan Pasar Induk Lambaro

14 November 2025
Pekan Depan, KPK Panggil 3 Pimpinan DPRA soal Pengadaan Tiga Kapal Aceh Hebat

2026, Kapal Aceh Hebat 1 Layani Rute Internasional Krueng Geukueh–Penang

13 November 2025
Bank Indonesia Resmikan Industri Pengolahan Cabai Pertama di Aceh Bersama Pemerintah Aceh

Bank Indonesia Resmikan Industri Pengolahan Cabai Pertama di Aceh Bersama Pemerintah Aceh

13 November 2025
  • Usai Pesta Seks dan Miras, Tujuh Muda-Mudi Diserahkan Satpol PP-WH Aceh Besar ke Kejari

    Usai Pesta Seks dan Miras, Tujuh Muda-Mudi Diserahkan Satpol PP-WH Aceh Besar ke Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Aceh Lantik 15 Kajari dan Sejumlah Pejabat Baru: Pesan Tegas, Jauhi Hedonisme dan Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPOM Dorong Penguatan Produk Lokal Aceh Lewat Literasi Regulasi dan Sertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asintel Kejati Aceh Ahmad Nuril Alam Ajak Forwaka Bangun Sinergi Publikasi yang Lebih Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In