• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 15 Mei 2025
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

JAM-Pidum Setujui Tiga Pengajuan Restorative Justice Kasus Narkotika

redaksi by redaksi
28 April 2025
in Hukum
JAM-Pidum Setujui Tiga Pengajuan Restorative Justice Kasus Narkotika

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

BacaJuga :

Skandal Rp48 Miliar di Aceh Tengah! BPRS Gayo Digeledah Polisi

Skandal Rp48 Miliar di Aceh Tengah! BPRS Gayo Digeledah Polisi

8 Mei 2025
Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

4 Mei 2025

MediaNanggroe.com – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang digelar pada Senin, 28 April 2025.

Ketiga perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui pendekatan restorative justice berasal dari dua Kejaksaan Negeri, yaitu Kejaksaan Negeri Lahat dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Rincian perkara tersebut adalah:

  1. Tersangka Endra bin Muhamat Saipun Ikbal
    (Kejaksaan Negeri Lahat)

    • Disangka melanggar: Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  2. Tersangka M. Akbar Rafsanjani bin Sulaiman
    (Kejaksaan Negeri Lubuklinggau)

    • Disangka melanggar: Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  3. Tersangka Tias Apriani binti Darmawan
    (Kejaksaan Negeri Lubuklinggau)

    • Disangka melanggar: Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan Persetujuan Restorative Justice

Penerapan restorative justice ini dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor penting, antara lain:

  • Hasil laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika;

  • Para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan berstatus sebagai pengguna terakhir (end user);

  • Para tersangka tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

  • Berdasarkan asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika;

  • Para tersangka belum pernah atau tidak lebih dari dua kali menjalani rehabilitasi;

  • Para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, ataupun kurir narkotika.

Dalam arahannya, JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana mengingatkan agar Kepala Kejaksaan Negeri terkait segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.

“Langkah ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung penyelesaian perkara narkotika secara berkeadilan dan humanis, terutama terhadap pengguna yang memang layak direhabilitasi, bukan dipidana,” ujar JAM-Pidum.

Previous Post

Dirresnarkoba Polda Aceh Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61

Next Post

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Berita Lainnya

Skandal Rp48 Miliar di Aceh Tengah! BPRS Gayo Digeledah Polisi

Skandal Rp48 Miliar di Aceh Tengah! BPRS Gayo Digeledah Polisi

8 Mei 2025

MediaNanggroe.com –Skandal dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar mengguncang Aceh Tengah, setelah penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menggeledah kantor...

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

4 Mei 2025

MediaNanggroe.com – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Pemerintah Siap, DPR Diam, Ada Apa dengan RUU Perampasan Aset?

Pemerintah Siap, DPR Diam, Ada Apa dengan RUU Perampasan Aset?

3 Mei 2025

MediaNanggroe.com - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemerintah masih menunggu kesiapan DPR RI untuk membahas...

Load More
Next Post
Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bertempur untuk Rusia, Menkumham: Dia Bukan Lagi WNI!

Bertempur untuk Rusia, Menkumham: Dia Bukan Lagi WNI!

15 Mei 2025
Spanduk Fitnah Bermunculan, SAPA: Kritik Kami Ganggu Karena Benar!

Spanduk Fitnah Bermunculan, SAPA: Kritik Kami Ganggu Karena Benar!

14 Mei 2025
Pemerintah Aceh Luncurkan Aplikasi SIKULA, Percepat Digitalisasi Pengelolaan Tugas Belajar ASN

Pemerintah Aceh Luncurkan Aplikasi SIKULA, Percepat Digitalisasi Pengelolaan Tugas Belajar ASN

14 Mei 2025
Direnbang BPJS Kesehatan Bersama Wagub Aceh Bahas Program JKN di Aceh

Direnbang BPJS Kesehatan Bersama Wagub Aceh Bahas Program JKN di Aceh

14 Mei 2025
Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

13 Mei 2025
  • Tim Gabungan Satpol PP dan WH Amankan 10 Pelanggar Syariat di Aceh Besar

    Tim Gabungan Satpol PP dan WH Amankan 10 Pelanggar Syariat di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Siswa, Satpol PP dan WH Aceh Tertibkan 12 Guru PNS di Warkop

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRIB Jaya DPD Aceh Dinyatakan Nonaktif, Pengurus Kritik Sikap Ketua Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direnbang BPJS Kesehatan Bersama Wagub Aceh Bahas Program JKN di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In