MediaNanggroe.com – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang digelar pada Senin, 28 April 2025.
Ketiga perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui pendekatan restorative justice berasal dari dua Kejaksaan Negeri, yaitu Kejaksaan Negeri Lahat dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Rincian perkara tersebut adalah:
-
Tersangka Endra bin Muhamat Saipun Ikbal
(Kejaksaan Negeri Lahat)-
Disangka melanggar: Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
-
Tersangka M. Akbar Rafsanjani bin Sulaiman
(Kejaksaan Negeri Lubuklinggau)-
Disangka melanggar: Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
-
Tersangka Tias Apriani binti Darmawan
(Kejaksaan Negeri Lubuklinggau)-
Disangka melanggar: Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Alasan Persetujuan Restorative Justice
Penerapan restorative justice ini dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor penting, antara lain:
-
Hasil laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika;
-
Para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan berstatus sebagai pengguna terakhir (end user);
-
Para tersangka tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
-
Berdasarkan asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika;
-
Para tersangka belum pernah atau tidak lebih dari dua kali menjalani rehabilitasi;
-
Para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, ataupun kurir narkotika.
Dalam arahannya, JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana mengingatkan agar Kepala Kejaksaan Negeri terkait segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.
“Langkah ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung penyelesaian perkara narkotika secara berkeadilan dan humanis, terutama terhadap pengguna yang memang layak direhabilitasi, bukan dipidana,” ujar JAM-Pidum.
Discussion about this post