MediaNanggroe.com, Lhoksukon – Satres Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pemuda pelaku tindak pidana Narkoba di dua lokasi terpisah, Kamis kemarin (27/5/2021), petugas turut menyita 49 paket sabu seberat 10,58 gram sebagai barang bukti.
Dua tersangka asal Kabupaten Aceh Utara yang diamankan ini yakni N (30) warga Gampong Keupok, Kecamatan Nibong dan Z (26) warga Dayah Blang Seureukuy Kecamatan Syamtalira Bayu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri, S.H menyampaikan penangkapan pertama dilakukan terhadap N yang merupakan target operasi pihaknya di SPBU Teupin Punti, Syamtalira Aron.
“Tersangka N ini merupakan Residivis kasus yang sama, saat penangkapan dilakukan ditemukan 1 paket sabu ssberat 0,68 gram dilipatan kaki celananya, selain itu juga ditemukan belasan plastik klip bekas sabu yang disimpan di boks laci sepeda motornya,” ujar Iptu Samsul Bahri, Jumat (28/5/2021).
Iptu Samsul menambahkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke Gampong Teupin Belanga di Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Z.
Dari tersangka kedua ini, Iptu Samsul menyebutkan pihaknya mengamankan barang bukti 48 paket sabu seberat 9,90 gram.
“Tersangka kedua sempat melarikan diri dan kejar-kejaran dengan anggota, terakhir kedua tersangka diboyong dan ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” pungkasnya.
Discussion about this post