MediaNanggroe.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Selatan menganggarkan belanja pulsa/paket data untuk Kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) sebesar Rp840 juta pada Tahun Anggaran 2026.
Data tersebut tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang diakses media ini dari per 5 Juni 2026.
Dalam dokumen RUP dengan Kode Paket 67147965, kegiatan tersebut tercatat dengan nama paket Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan dengan spesifikasi pekerjaan Pulsa/Paket Data Kader TPK.
Paket tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp840 juta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dan diklasifikasikan sebagai pengadaan barang. Pada kolom metode pemilihan, tercantum menggunakan Pengadaan Langsung.
Berdasarkan dokumen yang tersedia, volume pekerjaan hanya disebutkan 1 Paket dengan uraian pekerjaan “Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan”. Namun, tidak dijelaskan secara rinci jumlah kader penerima, besaran paket data per penerima, maupun periode penyaluran yang menjadi dasar penyusunan anggaran tersebut.
Selain anggaran pulsa/paket data, DP3AKB Aceh Selatan juga mengalokasikan sejumlah anggaran lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program pendampingan keluarga.
Untuk kegiatan Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan, dinas tersebut menganggarkan sebesar Rp1.008.000.000.
Kemudian untuk Insentif Tim Pendamping Lapangan dianggarkan sebesar Rp156.000.000, sementara untuk Jasa Tenaga Kesehatan dialokasikan sebesar Rp40.800.000.
Mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, metode Pengadaan Langsung untuk kategori Jasa Lainnya memiliki batas nilai paling banyak Rp200 juta.
Sementara itu, paket belanja pulsa/paket data Kader TPK yang tercantum dalam RUP DP3AKB Aceh Selatan memiliki pagu sebesar Rp840 juta atau jauh di atas batas nilai tersebut.
Dokumen RUP yang dipublikasikan belum memuat penjelasan mengenai mekanisme pengadaan, jumlah penerima manfaat, maupun rincian distribusi pulsa atau paket data yang menjadi dasar pengalokasian anggaran sebesar Rp840 juta tersebut.
Media ini masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari DP3AKB Aceh Selatan terkait jumlah Kader TPK penerima manfaat, serta mekanisme pengadaan yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.











Discussion about this post