Aceh Besar – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) mendorong pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Kabupaten Aceh Besar memperkuat penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang dihasilkan.
Dorongan tersebut disampaikan BBPOM Aceh saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik bagi Industri Rumah Tangga Pangan (CPPOB-IRTP) bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Aceh Besar Tahun 2026, yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, Rabu (16/9/2026), di Ruang Pertemuan Seventeen Hotel.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas pelaku usaha pangan agar tidak hanya memahami persyaratan produksi, tetapi juga mampu menerapkan prinsip keamanan pangan secara konsisten di tempat produksi.
Kegiatan dibuka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, Rina Karmila. Ia menyampaikan apresiasi atas keterlibatan BBPOM Aceh dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada BBPOM Aceh yang telah hadir memberikan edukasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha. Pemahaman mengenai cara produksi pangan yang baik sangat penting agar pelaku usaha mampu menerapkan standar keamanan pangan secara konsisten dalam proses produksinya. Kami berharap ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dan menjadi bagian dari komitmen bersama dalam melindungi masyarakat,” ujar Rina.
Sebagai narasumber, Ari Syuhada Putra dari Tim Publikasi dan KIE BBPOM Aceh menyampaikan materi mengenai CPPOB, mulai dari pentingnya penerapan standar produksi, pengendalian proses, peralatan, bahan baku, hingga pengelolaan produk akhir.
Ari menjelaskan, penerapan CPPOB harus dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses produksi untuk memastikan pangan yang dihasilkan memenuhi aspek keamanan dan mutu.
Salah satu aspek yang ditekankan adalah penataan alur dan tata letak produksi. Setiap tahapan dalam alur proses produksi perlu dipetakan dalam tata letak ruang produksi sehingga proses berlangsung secara teratur dan pengendalian risiko dapat dilakukan dengan lebih baik.
“CPPOB bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi merupakan bagian dari komitmen pelaku usaha untuk menghasilkan pangan yang aman dan bermutu. Setiap tahapan harus dikendalikan dengan baik, mulai dari bahan baku, proses produksi, peralatan, hingga penyimpanan dan distribusi. Ketika prosesnya baik, peluang untuk menghasilkan produk yang konsisten dan aman juga semakin besar,” jelas Ari.
Dalam pemaparannya, Ari juga mengingatkan pentingnya penggunaan peralatan dan wadah yang sesuai. Peralatan yang bersentuhan dengan produk harus memiliki permukaan yang halus, tahan karat, tahan air, serta tahan terhadap bahan kimia.
Peralatan yang sudah tidak layak digunakan juga perlu dihindari karena berpotensi menyebabkan penurunan mutu maupun pencemaran produk. Selain itu, alat ukur seperti timbangan dan termometer perlu dikalibrasi.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah penetapan deskripsi dan spesifikasi bahan baku maupun produk akhir. Langkah tersebut diperlukan untuk mendukung pemenuhan regulasi, menjaga konsistensi kualitas bahan baku dan produk, serta menjadi acuan dalam proses pembelian maupun sebelum produk dilepas ke pasar.
Pelaku usaha juga dituntut memahami karakteristik produk pangan yang dihasilkan, mulai dari merek, nama dan jenis pangan, karakteristik fisik dan kimia, proses pengolahan, komposisi dan kemasan, target konsumen, cara penyimpanan dan konsumsi, umur simpan, persyaratan keamanan pangan, informasi nilai gizi, hingga pelabelan dan kode produksi.
Penerapan CPPOB turut berkaitan dengan kemampuan pelaku usaha melakukan ketertelusuran produk. Sistem ketertelusuran mencakup pemasok bahan baku, bahan tambahan dan bahan pengemas, proses produksi, penyimpanan, hingga pengiriman kepada pelanggan, distributor maupun peritel.
Melalui bimtek tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar bersama BBPOM Aceh mendorong agar pengetahuan yang diperoleh peserta tidak berhenti pada pemahaman teori, tetapi diterapkan secara nyata di tempat produksi masing-masing.
“Kami berharap para peserta dapat membawa pulang pemahaman yang tidak hanya berhenti di ruang kegiatan, tetapi benar-benar diterapkan di tempat produksi. Konsistensi dalam menerapkan CPPOB akan membantu pelaku usaha menjaga mutu produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, sekaligus mendukung produk pangan lokal agar semakin siap berkembang dan bersaing,” harap Ari.
Penerapan CPPOB-IRTP menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun budaya keamanan pangan di tingkat pelaku usaha. Bagi konsumen, penerapan standar tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan terhadap pangan yang dikonsumsi. Sementara bagi pelaku usaha, keamanan dan mutu produk menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan konsumen serta keberlanjutan usaha.
Dengan demikian, penguatan kapasitas pelaku IRTP tidak hanya diarahkan pada kemampuan menghasilkan produk, tetapi juga memastikan setiap tahapan produksi dilakukan secara terkendali, aman, bermutu, dan sesuai ketentuan.
Keamanan pangan pada akhirnya bukan semata-mata mengenai keuntungan usaha, tetapi juga menyangkut tanggung jawab produsen dalam menjaga konsumen melalui pangan yang aman dan bermutu.
Kalau untuk gaya MediaNanggroe, angle ini lebih kuat karena menempatkan isu utamanya pada “CPPOB bukan sekadar administrasi”, melainkan pengendalian proses produksi dan perlindungan konsumen.












Discussion about this post