JAKARTA – Penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memicu berbagai spekulasi di ruang publik. Menyikapi dinamika tersebut, Kejaksaan Agung akhirnya memberikan pernyataan resmi agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri merupakan tindakan hukum yang sepenuhnya berada dalam kewenangan institusi kepolisian.
“Penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Menurut Anang, Kejaksaan Agung tidak akan mendahului proses penyidikan yang sedang dilakukan Polri. Saat ini, institusinya memilih menunggu hasil resmi penyidikan, termasuk perkembangan mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, serta pihak-pihak yang nantinya akan dikaitkan dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Di tengah derasnya informasi yang beredar di media sosial maupun media massa, Kejaksaan Agung juga mengingatkan masyarakat agar tidak membangun opini yang dapat menghakimi seseorang atau suatu institusi hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Anang menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta memperoleh informasi dari sumber resmi aparat penegak hukum yang menangani perkara guna menghindari penyebaran informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Menutup keterangannya, Anang menegaskan Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum, demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.













Discussion about this post