• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 15 Juli 2025
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

PP Baru Diteken Jokowi: ASN Bolos Kerja Selama 10 Hari Terus Menerus Tanpa Keterangan Bisa Diberhentikan

lasdianto by lasdianto
14 September 2021
in Nasional
PP Baru Diteken Jokowi: ASN Bolos Kerja Selama 10 Hari Terus Menerus Tanpa Keterangan Bisa Diberhentikan

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Melakukan Penertiban PNS yang Berada di Warkop Saat Jam Dinas, Senin 13 September 2021 Foto Lasdianto

MediaNanggroe.com, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diberhentikan jika tidak masuk kerja dan menaati aturan jam kerja. Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021.
Sanksi pemberhentian termasuk kategori sanksi disiplin berat. Hukuman itu dijatuhkan bagi ASN yang absen tanpa alasan sah.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Para abdi negara juga bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat.
Sanksi berat lainnya adalah penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun. Jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) berlaku bagi pelanggaran sedang. Pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun.

BacaJuga :

Polda Aceh Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden

Polda Aceh Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2025
Polwan Polda Aceh Ini Raih Juara II Karate Piala Kapolri Tahun 2025

Polwan Polda Aceh Ini Raih Juara II Karate Piala Kapolri Tahun 2025

19 Juni 2025

Selain itu, ada sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk ASN yang bolos 14-16 hari setahun. Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

ASN yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan. Sementara itu, teguran tertulis dilayangkan ke ASN yang bolos 4-7 hari setahun. Adapun ASN yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.

Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji kepada abdi negara itu.

“PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” bunyi pasal 15 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021.

Source: CNNindonesia.com
Previous Post

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Aceh Utara, Empat masih DPO

Next Post

Sekda Tinjau Pelaksanaan Seleksi P3K

Berita Lainnya

Polda Aceh Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden

Polda Aceh Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2025

MediaNanggroe.com — Polda Aceh meraih tanda kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Tanda kehormatan tersebut diterima langsung...

Polwan Polda Aceh Ini Raih Juara II Karate Piala Kapolri Tahun 2025

Polwan Polda Aceh Ini Raih Juara II Karate Piala Kapolri Tahun 2025

19 Juni 2025

MediaNanggroe.com— Personel Brimob Polda Aceh, Bripda Mentari Gitaputri Andika mengukir prestasi membanggakan. Polwan muda yang dikenal disiplin dan berdedikasi ini...

Prabowo: Indonesia Harus Utamakan Kepentingan Rakyat Soal Pengungsi Rohingya

Empat Pulau Resmi Milik Aceh: Ketegasan Prabowo Akhiri Polemik Wilayah

18 Juni 2025

MediaNanggroe.com - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan...

Load More
Next Post
Sekda Tinjau Pelaksanaan Seleksi P3K

Sekda Tinjau Pelaksanaan Seleksi P3K

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

15 Juli 2025
Bupati Syech Muharram Lantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Lantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar

14 Juli 2025
Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

14 Juli 2025
Bea Cukai Aceh Gagalkan 4,5 Ton Narkotika, Separuh dari Penindakan Nasional

Bea Cukai Aceh Gagalkan 4,5 Ton Narkotika, Separuh dari Penindakan Nasional

14 Juli 2025
Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

11 Juli 2025
  • Dugaan Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Mangkrak, Profesionalitas Pelaksana dan Pengawasan Dipertanyakan

    Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Jadi Temuan BPK, Ratusan Juta Rupiah Wajib Dikembalikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Mengejutkan dari LHP BPK: Anggaran Pemeliharaan Mobil di Aceh Selatan Diduga Fiktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi di Jajaran Polda Aceh, AKBP Nanang Indra Bakti Jadi Kapolres Bener Meriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantai Ujong Blang Lhokseumawe Daya Tarik Wisata Bahari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In