MediaNanggroe.com, Jantho – Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang terdiri atas Balai Konservasi Sumber9 Daya Alam (BKSDA) Aceh, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) dan PanEco melepasliarkan dua ekor Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii) di Kawasan Cagar Alam Jantho, Provinsi Aceh.
Kepala Balai KSDA Aceh Agus Arianto mengatakan dua ekor Orang Utan yang diberi kode ID 338 (jantan) dan ID 411 (betina) tersebut telah melalui proses rehabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orang Utan Sumatera di Batu Mbelin, Provinsi Sumatera Utara.
“Kedua individu Orang Utan Sumatera tersebut telah tiba di Pusat Reintroduksi Orang Utan Jantho pada 4 Juni 2021 dan sudah menjalani prosedur kesehatan yang sangat ketat guna mencegah penyebaran virus COVID-19 sebelum dilakukan pelepasliaran di Kawasan Cagar Alam Jantho,” ujar Kepala Balai KSDA Aceh dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Jumat (18/6/2021).
Lebih lanjut Kepala Balai KSDA Aceh menjelaskan Orang Utan Sumatera jantan dengan ID 338 berusia sekitar 10 tahun dan berat badan sekitar 25 kilogram (Kg) merupakan satwa hasil serahan masyarakat pada 2016.
Sedangkan Orang Utan Sumatera betina dengan ID 411 berusia berkisar 13 tahun dan berat badan sekitar 41 Kg merupakan satwa hasil evakuasi pada Februari 2021.
“Sampai saat ini telah dilakukan pelepasliaran sebanyak 132 individu Orang Utan sumatera dan tiga individu yang dilahirkan di Kawasan Cagar Alam Jantho Kabupaten Aceh Besar. Kelahiran tersebut menunjukkan bahwa Kawasan Cagar Alam Jantho merupakan habitat yang sesuai bagi Orang Utan sumatera,” imbuh dia.
Menurut Kepala Balai KSDA Aceh, Orang Utan Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, kata dia, Orang Utan sumatera berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, dan termasuk appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
(Foto: Biro Humas KLHK).
Discussion about this post