• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 10 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

SAPA Bongkar Dugaan Bisnis Iklan APBA–APBK: Koran Tak Dibaca, Uang Rakyat Mengalir ke Siapa?

redaksi by redaksi
2 Februari 2026
in Aceh
Marwah UUPA Terancam, SAPA Minta Pemerintah Aceh dan DPRA Bersikap Tegas

Ketua SAPA, Fauzan Adami

Banda Aceh — Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, meminta Pemerintah Aceh serta seluruh pemerintah kabupaten/kota menghentikan publikasi dan iklan melalui media cetak yang bersumber dari APBA dan APBK, karena dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan berpotensi menjadi praktik bisnis yang merugikan keuangan daerah.

Fauzan menegaskan, SAPA tidak menolak publikasi pemerintah. Publikasi sebagai sarana informasi dan edukasi kepada masyarakat merupakan hal yang sah dan penting. Namun, publikasi tersebut harus efektif, tepat sasaran, dan benar-benar dapat diakses serta dibaca oleh masyarakat luas.

“Faktanya, publikasi melalui media cetak saat ini hampir tidak dibaca masyarakat. Koran sudah sangat jarang kita temukan beredar di tengah masyarakat. Justru lebih banyak ditemukan di kantor-kantor dinas, itupun dinas yang melakukan kerja sama dengan media tersebut,” kata Fauzan. Senin (2/2/2026).

SAPA bahkan menduga kuat praktik publikasi media cetak selama ini hanya bersifat formalitas untuk kepentingan pengamprahan anggaran, dengan indikasi koran dicetak dalam jumlah sangat terbatas, bahkan diduga hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi pencairan anggaran.

BacaJuga :

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026
Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026

“Ini bukan lagi soal informasi publik, tetapi sudah mengarah pada bisnis yang merugikan masyarakat. Yang diuntungkan hanya segelintir pihak, mulai dari oknum pers, pemilik Pokir, hingga dinas terkait. Sementara rakyat sebagai pemilik uang APBA dan APBK justru dirugikan,” lanjutnya.

Fauzan membeberkan, di Banda Aceh pada tahun anggaran 2025, alokasi anggaran publikasi disebut mencapai sekitar Rp8 miliar, dengan sekitar 80 persen bersumber dari pokir DPRK. Bahkan, terdapat anggota DPRK yang mengarahkan pokir hingga Rp1,2 miliar, yang dikerjakan oleh sejumlah media cetak dan tersebar di berbagai dinas.

“Namun ironisnya, satu pun koran tersebut tidak kita temukan di warung kopi maupun tempat-tempat umum lainnya,” ungkapnya.

Kondisi serupa, kata Fauzan, juga terjadi di Kabupaten Aceh Besar dan Pemerintah Aceh, di mana puluhan miliar rupiah anggaran publikasi media cetak dihabiskan setiap tahun, tetapi keberadaan koran nyaris tidak ditemukan di ruang publik.

“Atas dasar itu, kami menduga kuat publikasi melalui media cetak telah menjadi bisnis pihak tertentu yang harus dihentikan mulai tahun anggaran 2026,” tegasnya.

Sebagai solusi, SAPA mendesak seluruh pemerintah daerah agar mengalihkan publikasi dan iklan pemerintah sepenuhnya ke media online, karena dinilai lebih transparan dan memiliki jejak digital yang jelas, dapat diakses kapan saja oleh seluruh lapisan masyarakat, lebih efektif, efisien, dan terukur manfaatnya.

“Untuk tahun anggaran 2026, SAPA dengan tegas meminta tidak ada lagi publikasi dan iklan pemerintah melalui media cetak. Jika APBA dan APBK hanya dijadikan ladang bisnis pihak tertentu, maka yang dirugikan adalah rakyat, dan itu jelas bertentangan dengan hukum,” kata Fauzan.

“Praktik bisnis yang berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan daerah harus dihentikan. Uang rakyat harus kembali untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya kelompok tertentu,” tutupnya.

Previous Post

Milad ke-5, BSI Aceh Gelar “Langkah Emas” Ajak Masyarakat Bangun Generasi Sehat dan Merdeka Finansial

Next Post

BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel

Berita Lainnya

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Banda Aceh – Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Polresta Banda Aceh...

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026

BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan menggagalkan...

BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Penonaktifan Sebagian Peserta JKN di Aceh

BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Penonaktifan Sebagian Peserta JKN di Aceh

9 Juni 2026

Banda Aceh – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin menanggapi informasi mengenai adanya penonaktifan data peserta Jaminan Kesehatan Aceh...

Load More
Next Post
BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel

BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026
Melalui Ultimate Service, BSI Hadir Sebagai Role Model Pelayanan Excellent

BSI Raup Laba Rp2,8 Triliun dalam Empat Bulan, Dana Zakat Diproyeksi Tembus Rp72 Miliar

9 Juni 2026
BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Rupiah dan Tarik Investasi Asing

BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Rupiah dan Tarik Investasi Asing

9 Juni 2026
Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Penonaktifan Sebagian Peserta JKN di Aceh

BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Penonaktifan Sebagian Peserta JKN di Aceh

9 Juni 2026
  • Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DP3AKB Aceh Selatan Anggarkan Rp840 Juta untuk Pulsa TPK Lewat Pengadaan Langsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelemahan Rupiah Berdampak pada Mahasiswa Indonesia di Kairo, Daya Beli Menurun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In