• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 20 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Polda Aceh Siap Dukung Upaya Restorative Justice Dalam Program JKN

redaksi by redaksi
28 Juni 2024
in Aceh
Polda Aceh Siap Dukung Upaya Restorative Justice Dalam Program JKN

MediaNanggror.com, Banda Aceh – Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Supriadi menyatakan dukungannya dalam program JKN melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dukungan yang diberikan untuk yaitu terlaksananya implementasi Program JKN dengan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian RI (Polri).

Hal ini disampaikannya pada pertemuan koordinasi antara BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I dengan Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu (26/6) di Banda Aceh.

Untuk diketahui selain menjalankan amanat Inpres 1/2022, BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan Perjanjian Kerja Sama mengenai Penanganan Ketidakpatuhan Pemberi Kerja Dalam Pembayaran Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Kami dari kepolisian siap mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dengan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, seperti meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran Program JKN,” kata Supriadi.

BacaJuga :

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

51 Perusahaan Bersaing di Proyek RS Rujukan Tapaktuan Rp13,8 Miliar, Selisih Penawaran Capai Rp2 Miliar Lebih

19 Juni 2026

Supriadi melanjutkan, ruang lingkup kerja sama ini terdiri dari pertukaran data dan informasi, pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemberi kerja, penanganan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pembayaran iuran Program JKN. Ia melanjutkan, akan adanya pembentukan tim terpadu, Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemanfaatan sarana dan prasarana.

“Ruang lingkup pengawasan dan pemeriksaan, nantinya akan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemberi kerja dalam pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk mematuhi kewajibannya berupa pembayaran iuran Peserta JKN. Apabila ditemukan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pembayaran iuran Program JKN maka BPJS Kesehatan dapat melaporkan kepada Polri tentang adanya dugaan tindak pidana,” jelas Supriadi.

Implementasi penanganan ketidakpatuhan Badan Usaha dalam pembayaran iuran program JKN bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurut Supriadi dilakukan dengan metode Sosialisasi Terpadu kepada Badan Usaha terkait kewajiban dan sanksi dalam Program JKN, kemudian Pelaporan Data Pasif yaitu penyampaian data Badan Usaha yang terindikasi melakukan tindak pidana dan Pendampingan Pemeriksaan Lapangan.

Asisten Deputi Bidang Perencanaan Dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I, Idris Halomoan menyampaikan bahwa seiring diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN tersebut, maka hubungan erat antara BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI akan semakin intens. Pasalnya, dalam Inpres tersebut Kepolisian RI turut berperan dalam meningkatkan keakftifan peserta Program JKN.

“Selain menindaklanjuti Inpres tersebut, telah adanya Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan Polri maka akan menindaklanjuti dengan Bareksrim dalam Implementasi Penanganan Ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam Pembayaran Iuran Program JKN melalui upaya Restoratif Justice. Kami akan melaporkan secara pasif badan usaha yang tidak patuh dalam membayar iuran pekerja dalam progran JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan,” ucap Idris.

Selain itu kata Idris, menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu dikuatkan terkait penyelenggaraan Program JKN di Provinsi Aceh. Salah satunya adalah peningkatan kesadaran pemberi kerja atau perusahaan di wilayah Provinsi Aceh terhadap Program JKN. Menurutnya, masih terdapat beberapa perusahaan yang belum patuh mendaftarkan, membayarkan iuran, ataupun menyampaikan data terkait jumlah pekerja dan besaran gaji pekerja yang benar kepada BPJS Kesehatan. Didapati juga beberapa masyarakat yang bekerja di perusahaan tertentu, namun tidak didaftarkan oleh perusahaannya sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) melainkan terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

“Seharusnya pemberi kerja memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran JKN para pekerjanya sebesar 5% dari gaji, yang 1% ditanggung oleh pekerja, dan 4% ditanggung oleh pemberi kerja. Namun, masih terdapat beberapa diantara para pemberi kerja yang tidak patuh pada ketentuan yang telah ditetapkan, seperti tidak tidak membayar sesuai dengan gaji yang dibayarkan kepada pekerjanya atau bahkan sama sekali tidak membayarkan iuran. Terkait hal tersebut, kami berharap dukungan dari Kepolisian dalam rangka menegakkan kepatuhan para pemberi kerja untuk mematuhi ketentuan seusai dengan undang-undang yang ada, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip restorative justice,” ungkap Idris.(rq)

Previous Post

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional, Barang Bukti Capai 180 Kg

Next Post

Bantuan Hibah di Dinas Koperasi Abdya Jadi Temuan BPK

Berita Lainnya

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026

BANDA ACEH — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya kelemahan serius dalam tata kelola dan pelaporan keuangan...

Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

51 Perusahaan Bersaing di Proyek RS Rujukan Tapaktuan Rp13,8 Miliar, Selisih Penawaran Capai Rp2 Miliar Lebih

19 Juni 2026

TAPAKTUAN — Persaingan ketat terjadi dalam tender proyek lanjutan pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan tahun anggaran...

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

19 Juni 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh mengingatkan seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA)...

Load More
Next Post
Bantuan Hibah di Dinas Koperasi Abdya Jadi Temuan BPK

Bantuan Hibah di Dinas Koperasi Abdya Jadi Temuan BPK

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026
Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

19 Juni 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

51 Perusahaan Bersaing di Proyek RS Rujukan Tapaktuan Rp13,8 Miliar, Selisih Penawaran Capai Rp2 Miliar Lebih

19 Juni 2026
Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

19 Juni 2026
Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

19 Juni 2026
  • Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In