• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 15 Juli 2025
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Bantuan Hibah di Dinas Koperasi Abdya Jadi Temuan BPK

lasdianto by lasdianto
28 Juni 2024
in Lintas Barat
Bantuan Hibah di Dinas Koperasi Abdya Jadi Temuan BPK

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan masalah dalam anggaran belanja hibah di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMPerindag).

Pada TA 2023, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menganggarkan belanja hibah sebesar Rp58.400.014.033,00 dengan realisasi sebesar Rp46.482.381.633,00 atau 79,59% dari anggaran. Anggaran belanja hibah tersebut diantaranya direalisasikan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan
Perdagangan (DiskopUKMPerindag) Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya.

DiskopUKMPerindag Abdya memperuntukan dana hibah terserbut belanja hibah barang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan sebesar Rp2.310.880.646,00. Barang tersebut disalurkan kepada kelompok usaha kewirausahaan, kelompok jahit, dan kelompok tukang becak mesin dan lainnya. Hasil pemeriksaan dokumen secara uji petik, konfirmasi ke lapangan dan wawancara dengan PPK DiskopUKMPerindag
menunjukkan belum sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa kelompok penerima hibah barang yang tidak memiliki surat pengesahan kelompok dan tidak berbadan hukum. Hasil wawancara dengan PPK menunjukkan bahwa kelompok penerima hibah merupakan usulan pokok pikiran. Selain itu, kelompok tersebut memiliki keterbatasan dalam mendirikan badan hukum. PPK telah menyosialisasikan pada kelompok tersebut agar segera membuat akta pendirian. Kelompok penerima hibah yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima hibah dapat dilihat pada tabel berikut.

BacaJuga :

Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

11 Juli 2025
Fakta Mengejutkan dari LHP BPK: Anggaran  Pemeliharaan Mobil di Aceh Selatan Diduga Fiktif

BPK: Dana Non Kapitasi Prolanis Tidak Masuk APBK Aceh Selatan, Rp467 Juta Tidak Tercatat dalam Keuangan Daerah

3 Juli 2025

Selain Kelompok penerima hibah yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima hibah, terdapat hibah barang TA 2023 yang belum diserahkan sampai dengan berahkirnya pemeriksaan.

Terdapat hibah barang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan yang masih belum diserahkan disampai dengan berahkirnya pemerikasaan pada tanggal 4 April 2024. Barang tersebut berupa mesin jahit, alat press tutup gelas minuman juice, alat industri rumah tangga dan alat perbengkelan.

Hal ini terjadi karena anggota kelompok usaha mengambil hibah barang satu-persatu di kantor DiskopUKMPerindag.

Hasil wawancara dengan PPK menyatakan bahwa kurangnya koordinasi dan staf di DiskopUKMPerindag sehingga pembagian barang belum dapat dilakukan dengan optimal dan menyeluruh. Barang tersebut tersimpan di gudang DiskopUKMPerindag dengan rincian sebagai berikut.

Dikutip dari Laporan,  Kondisi  tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran Bab II huruf D nomor 2 (e) Belanja Hibah, yaitu:

1) Angka (5) huruf e poin (2) menyatakan bahwa Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

2) Angka (5) huruf e poin (4) menyatakan bahwa Hibah kepada organisasi kemasyarakatan dapat diberikan dengan persyaratan paling sedikit:

a) telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia;
b) berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan

c) memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya yaitu:
1) Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan bahwa daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan Qanun tentang APBK dan Peraturan
Bupati tentang penjabaran APBK; dan
2) Pasal 20 ayat (3) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Bupati paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kondisi tersebut mengakibatkan sasaran program dalam pemberian hibah tidak sesuai dengan ketentuan”, tulis BPK.

Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala DiskopUKMPerindag selaku PA kurang cermat dalam mengawasi dan mengevaluasi usulan hibah yang menjadi tanggung jawabnya; dan PPK kurang cermat dalam memedomani ketentuan kegiatan belanja hibah yang menjadi tanggung jawabnya, tulis BPK dalam LHP.

Atas permasalahan tersebut Pj. Bupati Aceh Barat Daya melalui Plt. Kepala DiskopUKMPerindag menyatakan sependapat dengan BPK dan akan melakukan langkah perbaikan untuk lebih tertib.

BPK juga merekomendasikan Pj. Bupati/Bupati Aceh Barat Daya agar memerintahkan Kepala DiskopUKMPerindag untuk lebih cermat dalam dalam mengawasi dan mengevaluasi usulan hibah yang menjadi tanggung jawabnya serta mendistribusikan barang hibah yang belum diserahkan kepada para penerima sesuai dengan ketentuan serta menginstruksikan PPK untuk lebih cermat dalam memedomani ketentuan kegiatan belanja hibah yang menjadi tanggung jawabnya.

 

Previous Post

Polda Aceh Siap Dukung Upaya Restorative Justice Dalam Program JKN

Next Post

Diskusi Buku “Mega Merger In The Pandemic Era” : Catatan Sejarah, Referensi Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia

Berita Lainnya

Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

11 Juli 2025

MediaNanggroe.com – Dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai bekerja sama dengan Satpol PP dan WH...

Fakta Mengejutkan dari LHP BPK: Anggaran  Pemeliharaan Mobil di Aceh Selatan Diduga Fiktif

BPK: Dana Non Kapitasi Prolanis Tidak Masuk APBK Aceh Selatan, Rp467 Juta Tidak Tercatat dalam Keuangan Daerah

3 Juli 2025

MediaNanggroe.com - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) mengungkap bahwa dana Non Kapitasi Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) di Aceh...

Dugaan Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Mangkrak, Profesionalitas Pelaksana dan Pengawasan Dipertanyakan

Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Jadi Temuan BPK, Ratusan Juta Rupiah Wajib Dikembalikan

2 Juli 2025

MediaNanggroe.com - Pembangunan pagar Rumah Sakit (RS) Pratama Aceh Selatan yang menelan anggaran sebesar Rp1,8 miliar dari Dana Otonomi Khusus...

Load More
Next Post
Diskusi Buku “Mega Merger In The Pandemic Era” : Catatan Sejarah, Referensi Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia

Diskusi Buku “Mega Merger In The Pandemic Era” : Catatan Sejarah, Referensi Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

15 Juli 2025
Bupati Syech Muharram Lantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Lantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar

14 Juli 2025
Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

14 Juli 2025
Bea Cukai Aceh Gagalkan 4,5 Ton Narkotika, Separuh dari Penindakan Nasional

Bea Cukai Aceh Gagalkan 4,5 Ton Narkotika, Separuh dari Penindakan Nasional

14 Juli 2025
Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

11 Juli 2025
  • Dugaan Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Mangkrak, Profesionalitas Pelaksana dan Pengawasan Dipertanyakan

    Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Jadi Temuan BPK, Ratusan Juta Rupiah Wajib Dikembalikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Mengejutkan dari LHP BPK: Anggaran Pemeliharaan Mobil di Aceh Selatan Diduga Fiktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi di Jajaran Polda Aceh, AKBP Nanang Indra Bakti Jadi Kapolres Bener Meriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantai Ujong Blang Lhokseumawe Daya Tarik Wisata Bahari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In