MediaNanggroe.com — Pemerintah Aceh memaparkan secara terbuka realisasi dan pengelolaan anggaran dalam upaya penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh sepanjang 2025.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa sejak status banjir dan tanah longsor ditetapkan sebagai bencana Aceh, pemerintah provinsi langsung bergerak melakukan langkah-langkah penanganan sesuai ketentuan dan aturan kebencanaan yang berlaku.
Sebagai bagian dari penguatan koordinasi, Pemerintah Aceh membentuk dan mendirikan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh yang berfungsi mengoordinasikan seluruh langkah penanganan kedaruratan, dengan melibatkan seluruh unsur dan instansi terkait.
Dari sisi pendanaan, MTA menjelaskan bahwa hingga 31 Desember 2025, bantuan keuangan dari pemerintah daerah lain yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Aceh tercatat sebesar Rp32.404.958.400.
Dari jumlah tersebut, Rp26.774.964.200 telah disalurkan dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada kabupaten/kota terdampak bencana melalui dua tahap penyaluran.
Pada tahap pertama, disalurkan sebesar Rp8,8 miliar kepada 18 kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah jiwa terdampak, jumlah pengungsi, serta status kebencanaan masing-masing daerah.
Sementara pada tahap kedua, disalurkan sebesar Rp17.974.964.200 kepada 11 kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan jumlah gampong yang sulit diakses, jumlah pengungsi, bantuan khusus sesuai tujuan daerah pemberi, serta status bencana di masing-masing wilayah.
Adapun sisa bantuan keuangan sebesar Rp5.629.994.200 akan dianggarkan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berjalan.
Selain itu, untuk Belanja Tidak Terduga (BTT), Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran sebesar Rp80.973.612.274, termasuk di dalamnya bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar. Hingga akhir tahun, telah dicairkan sebesar Rp71.490.612.745 kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), di antaranya Dinas Kesehatan, BPBA, Dinas Pengairan, Dinas Perkim, Satpol PP dan WH, Dinas Kominfo dan Persandian, Dinas PUPR, Dinas Peternakan, serta Dinas Perhubungan.
Namun, karena keterbatasan waktu anggaran serta kebutuhan di lapangan yang tidak dapat dipenuhi secara efektif dan efisien, sebagian dana tersebut tidak sempat direalisasikan, sehingga Rp21.272.642.507 dikembalikan ke kas daerah dan akan digunakan kembali pada tahun anggaran 2026. Meski demikian, proses belanja oleh SKPA hingga kini masih terus berjalan, terutama untuk penanganan darurat oleh tim kesehatan dan sektor ke-PU-an.
MTA menjelaskan, penggunaan BTT selama masa tanggap darurat didominasi untuk bantuan logistik bagi masyarakat terdampak. Terakhir, pada akhir Desember 2025, sekitar 695.000 ton logistik yang bersumber dari BTT telah disalurkan oleh Dinas Sosial ke kabupaten/kota yang terdampak paling parah.
Selain bantuan logistik, BTT juga digunakan untuk penanganan akses jalan, sungai, dan jembatan, kegiatan pembersihan material bencana, serta pembiayaan operasional relawan yang bertugas di posko-posko tanggap darurat. Berbagai SKPA juga melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing dalam penanganan masa darurat.
Pemerintah Aceh memastikan bahwa seluruh penggunaan dan pelaporan anggaran penanganan bencana ini akan disampaikan secara khusus sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan kepada pihak-pihak terkait.
Di akhir pernyataannya, MTA menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terus memantau dan mengawasi kebijakan serta tata kelola Pemerintah Aceh.
“Kami memandang hal ini sebagai upaya bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, demi Aceh yang lebih baik dan bangkit dari bencana,” ujar MTA.











Discussion about this post