Mediananggroe.com — Pemerintah Aceh mengakui sebesar Rp21.272.642.507 dana Belanja Tidak Terduga (BTT) penanganan bencana banjir dan tanah longsor tidak terserap dan dikembalikan ke kas daerah karena tidak seluruh kegiatan dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran 2025.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangan resmi Pemerintah Aceh pada 15 Januari 2025, terkait evaluasi penggunaan anggaran penanganan bencana hidrometeorologi di Aceh.
MTA menjelaskan, Pemerintah Aceh mengalokasikan BTT sebesar Rp80.973.612.274, termasuk di dalamnya bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar. Dari jumlah tersebut, hingga akhir tahun anggaran telah dicairkan Rp71.490.612.745 kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), di antaranya Dinas Kesehatan, BPBA, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Sosial, Satpol PP dan WH, Dinas Kominfo, Dinas Pengairan, Dinas Peternakan, serta Dinas Perhubungan.
Namun, karena keterbatasan waktu anggaran serta kebutuhan di lapangan yang tidak dapat dipenuhi secara efektif dan efisien, sebagian dana yang telah dicairkan tersebut tidak sempat direalisasikan.
“Sehingga Rp21,27 miliar lebih dikembalikan ke kas daerah dan akan dibelanjakan kembali pada tahun anggaran 2026 ini,” kata MTA.
Ia menegaskan, pengembalian dana tersebut tidak berarti penanganan darurat bencana terhenti. Hingga saat ini, proses belanja oleh SKPA masih terus berjalan, terutama untuk kebutuhan tindakan tim kesehatan dan pekerjaan ke-PU-an dalam masa tanggap darurat.
Menurut MTA, selama masa penanganan bencana, penggunaan BTT didominasi untuk belanja bantuan logistik bagi masyarakat korban bencana. Bahkan, pada akhir Desember 2025, Dinas Sosial telah menurunkan sekitar 695.000 ton logistik yang bersumber dari BTT ke kabupaten/kota yang terdampak parah.
Selain itu, BTT juga digunakan untuk penanganan akses jalan, sungai, dan jembatan, kegiatan pembersihan material pascabencana, serta pembiayaan operasional relawan yang tergabung dalam posko tanggap darurat di berbagai wilayah terdampak.
“Keberadaan relawan sangat dibutuhkan dalam masa tanggap darurat dengan berbagai kegiatan operasi posko, dan itu juga dibiayai dengan BTT, di samping kegiatan SKPA lain sesuai dengan tupoksi masing-masing,” jelasnya.
MTA menambahkan, seluruh penggunaan anggaran penanganan bencana ini akan dilaporkan secara khusus sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan kepada pihak-pihak terkait.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terus memantau dan mengawasi kebijakan serta tata kelola anggaran penanganan bencana.
“Kami memandang pengawasan publik sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan pemerintahan yang baik, demi Aceh yang lebih baik dan bangkit dari bencana ini,” tutup MTA.











Discussion about this post