MediaNanggroe.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Edy Akmal, S.E dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit kambing pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (23/4/2026). Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primair, namun dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 50 hari. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp179.387.500. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita harta benda terdakwa, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bakongan Aceh Selatan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp250 juta, serta uang pengganti sebesar Rp367.133.750. Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Perkara ini berkaitan dengan pekerjaan pengadaan bibit kambing petani yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2021. Dalam fakta persidangan, kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp388.133.750. Terdakwa diketahui berperan sebagai pelaksana lapangan dan diduga bersama pihak lain, termasuk seorang pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang diproses dalam berkas terpisah.
Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Jamil, S.H., dengan hakim anggota Anda Ariansyah, S.H., M.H dan H. Harmi Jaya, S.H., juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti sebanyak 88 item sebagaimana terlampir dalam berkas perkara turut ditetapkan dalam putusan, dan terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu.









Discussion about this post