MediaNanggroe.com — Praktik belanja jasa iklan media di lingkungan pemerintah kembali disorot. Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan publikasi pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Sinabang, Senin, 27 April 2026.
Persidangan yang digelar secara virtual dan terhubung dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh itu menjadi babak awal pengungkapan dugaan penyimpangan anggaran publikasi yang bersumber dari APBK-P Tahun Anggaran 2022.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Simeulue menjerat tiga terdakwa yang hanya disebut dengan inisial, yakni M, D, dan K.
Jaksa mengungkap, ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi pada belanja jasa iklan media, berita, advertorial hingga pariwara online yang seharusnya digunakan untuk pelayanan informasi publik. Namun, dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Perbuatan para terdakwa diduga terjadi di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue,” demikian isi dakwaan yang dibacakan dalam persidangan.
Dalam konstruksi perkara, jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Dakwaan tersebut membuka peluang hukuman berat apabila terbukti bersalah di persidangan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan anggaran di sektor belanja publikasi pemerintah daerah yang kerap luput dari pengawasan ketat. Skema belanja jasa media selama ini dinilai rawan dimanipulasi, mulai dari mark-up hingga pekerjaan fiktif.
Meski persidangan berlangsung tertib, sorotan publik mulai mengarah pada bagaimana pengelolaan anggaran informasi publik di daerah dilakukan, serta sejauh mana pengawasan internal berjalan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 4 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Proses ini dinilai krusial untuk mengungkap secara terang apakah praktik yang terjadi sekadar kelalaian administratif atau sudah mengarah pada skema korupsi yang terstruktur.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam membongkar secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran publik, yang notabene bersumber dari uang rakyat.










Discussion about this post