MediaNanggroe.com — Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan kembali melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional dr. Yuliddin Away di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Proyek strategis yang masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Aceh tahun 2025 ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp15.914.142.000, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi LPSE Nasional (https://spse.inaproc.id/), penandatanganan kontrak dijadwalkan berlangsung antara 6 hingga 13 Agustus 2025. Proyek ini akan dikerjakan oleh penyedia jasa yang telah ditetapkan melalui proses tender terbuka oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh.
Fokus Pekerjaan dan Target Operasional
Pekerjaan lanjutan yang masuk ke tahap kesembilan ini akan mencakup berbagai pekerjaan struktural, arsitektural, serta sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP) pada Gedung Blok B, optimalisasi Lantai 5 Blok A, serta pembangunan bangunan penghubung antarblok.
Tujuan utama dari proyek ini adalah untuk menyelesaikan seluruh sarana dan prasarana layanan kesehatan agar RS Yuliddin Away dapat menjadi pusat rujukan unggulan untuk empat kabupaten/kota: Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Singkil, dan Simeulue, demikian tertulis dalam Uraian Singkat Pekerjaan proyek tersebut.
Diharapkan serah terima akhir pekerjaan dapat dilakukan pada akhir tahun 2025, dan rumah sakit bisa mulai beroperasi penuh pada triwulan I tahun 2026.
Rincian Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan utama mencakup:
-
Struktur: Kolom, balok, dan plat beton
-
Arsitektur: Pemasangan lantai, dinding, plafon, pintu, jendela, serta pengecatan
-
Sistem MEP: Instalasi listrik, tata udara, tata suara, fire alarm, sprinkler, hydrant, gas medis, telekomunikasi, CCTV, nursing call system, dan saluran air bersih/kotor/bekas
Selain itu, akan dilakukan juga pekerjaan penunjang seperti persiapan awal proyek dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMK3).
Komitmen Terhadap Mutu dan Lingkungan
Dalam pelaksanaannya, pihak penyedia bertanggung jawab menyelesaikan proyek sesuai standar mutu dan ketepatan waktu yang ditentukan. Selain itu, mereka juga diwajibkan memperhatikan dampak lingkungan sekitar dan menerapkan langkah-langkah keselamatan kerja secara menyeluruh.
Pengawasan terhadap pekerjaan ini akan dilakukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama Konsultan Pengawas, guna memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana teknis dan administrasi.











Discussion about this post