• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 25 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Melanggar Syariat, Dua Pria Gay di Banda Aceh Dituntut 85 Cambukan

redaksi by redaksi
29 Juli 2025
in Kutaraja
Melanggar Syariat, Dua Pria Gay di Banda Aceh Dituntut 85 Cambukan

Ilustrasi

MediaNanggroe.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Alfian, S.H., pada Senin (28/7) membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa berinisial QH dan RA dalam perkara pelanggaran syariat Islam berupa jarimah liwath atau hubungan sesama jenis.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, dengan agenda utama pemaparan amar tuntutan berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua terdakwa dituntut masing-masing hukuman uqubat ta’zir sebanyak 85 kali cambukan. Tuntutan ini disampaikan setelah JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah liwath sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Barang bukti yang diajukan dalam persidangan di antaranya:

BacaJuga :

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026
BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026
  • Dua unit handphone,

  • Sejumlah pakaian dan celana dalam milik terdakwa.

Semua barang bukti tersebut dinyatakan untuk dimusnahkan.

Selain itu, kedua terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 dan tetap menjalani penahanan hingga putusan lebih lanjut.

Terkait tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) dan meminta waktu satu minggu. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 4 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan pledoi.

Dalam pernyataannya, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak hanya bertentangan dengan Qanun Jinayat, tetapi juga meresahkan masyarakat serta bertolak belakang dengan komitmen pemerintah dalam penegakan Syariat Islam di Aceh.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penegakan Syariat Islam di Provinsi Aceh dan meresahkan masyarakat, sehingga tuntutan yang dibacakan pada hari ini dirasa telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat,” tegas JPU Alfian, S.H.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum jinayat yang berlaku di wilayah Aceh sebagai daerah istimewa yang menerapkan hukum syariah.

Previous Post

Pemerintah Aceh Lanjutkan Pembangunan RS Rujukan Regional dr. Yuliddin Away Tapaktuan dengan Anggaran Rp15,9 Miliar

Next Post

PPPK Paruh Waktu Dibuka! Prioritas untuk Non-ASN yang Pernah Ikut Seleksi

Berita Lainnya

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026

BANDA ACEH – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare, Lamgugob, memasuki babak penting. Penyidik Satreskrim Polresta...

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026

BANDA ACEH — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya kelemahan serius dalam tata kelola dan pelaporan keuangan...

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

BPK Sorot APBK Banda Aceh Tak Realistis, Utang Belanja Tembus Rp100 Miliar dan Belanja Pegawai Jebol Anggaran

18 Juni 2026

BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Load More
Next Post
PPPK Paruh Waktu Dibuka! Prioritas untuk Non-ASN yang Pernah Ikut Seleksi

PPPK Paruh Waktu Dibuka! Prioritas untuk Non-ASN yang Pernah Ikut Seleksi

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

25 Juni 2026
BPOM Evaluasi DAK BOK POM di Pidie dan Sabang, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

BPOM Evaluasi DAK BOK POM di Pidie dan Sabang, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

25 Juni 2026
Sekda Aceh Lepas 43 Atlet TSA ke Kejuaraan Taekwondo Nasional di Sumut

Sekda Aceh Lepas 43 Atlet TSA ke Kejuaraan Taekwondo Nasional di Sumut

25 Juni 2026
Tak Diambil Pemilik, Kambing Hasil Penertiban Satpol PP Aceh Jaya Dilelang

Tak Diambil Pemilik, Kambing Hasil Penertiban Satpol PP Aceh Jaya Dilelang

25 Juni 2026
Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

24 Juni 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In