• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 26 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Melanggar Syariat, Dua Pria Gay di Banda Aceh Dituntut 85 Cambukan

redaksi by redaksi
29 Juli 2025
in Kutaraja
Melanggar Syariat, Dua Pria Gay di Banda Aceh Dituntut 85 Cambukan

Ilustrasi

MediaNanggroe.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Alfian, S.H., pada Senin (28/7) membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa berinisial QH dan RA dalam perkara pelanggaran syariat Islam berupa jarimah liwath atau hubungan sesama jenis.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, dengan agenda utama pemaparan amar tuntutan berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua terdakwa dituntut masing-masing hukuman uqubat ta’zir sebanyak 85 kali cambukan. Tuntutan ini disampaikan setelah JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah liwath sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Barang bukti yang diajukan dalam persidangan di antaranya:

BacaJuga :

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

20 Agustus 2026
Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

19 Agustus 2026
  • Dua unit handphone,

  • Sejumlah pakaian dan celana dalam milik terdakwa.

Semua barang bukti tersebut dinyatakan untuk dimusnahkan.

Selain itu, kedua terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 dan tetap menjalani penahanan hingga putusan lebih lanjut.

Terkait tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) dan meminta waktu satu minggu. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 4 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan pledoi.

Dalam pernyataannya, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak hanya bertentangan dengan Qanun Jinayat, tetapi juga meresahkan masyarakat serta bertolak belakang dengan komitmen pemerintah dalam penegakan Syariat Islam di Aceh.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penegakan Syariat Islam di Provinsi Aceh dan meresahkan masyarakat, sehingga tuntutan yang dibacakan pada hari ini dirasa telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat,” tegas JPU Alfian, S.H.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum jinayat yang berlaku di wilayah Aceh sebagai daerah istimewa yang menerapkan hukum syariah.

Previous Post

Pemerintah Aceh Lanjutkan Pembangunan RS Rujukan Regional dr. Yuliddin Away Tapaktuan dengan Anggaran Rp15,9 Miliar

Next Post

PPPK Paruh Waktu Dibuka! Prioritas untuk Non-ASN yang Pernah Ikut Seleksi

Berita Lainnya

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

20 Agustus 2026

BANDA ACEH – Sebanyak 11 terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda...

Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

19 Agustus 2026

BANDA ACEH – Perselisihan di tengah jalan berujung berdarah. Seorang pria diduga mengeluarkan badik dan menikam Hendri (46) hingga tujuh...

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh semakin memperketat penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong yang kerap meresahkan...

Load More
Next Post
PPPK Paruh Waktu Dibuka! Prioritas untuk Non-ASN yang Pernah Ikut Seleksi

PPPK Paruh Waktu Dibuka! Prioritas untuk Non-ASN yang Pernah Ikut Seleksi

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

24 Agustus 2026
Mahasiswa Asal Aceh Singkil Ditemukan Tewas di Asrama USK, Polisi Olah TKP

Mahasiswa Asal Aceh Singkil Ditemukan Tewas di Asrama USK, Polisi Olah TKP

24 Agustus 2026
Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

24 Agustus 2026
Tak Perlu ke Banda Aceh, ATM BPOM Kini Hadir di Pidie dan Lhokseumawe

Tak Perlu ke Banda Aceh, ATM BPOM Kini Hadir di Pidie dan Lhokseumawe

24 Agustus 2026
Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Tewas, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Tewas, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

24 Agustus 2026
  • Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In