• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 17 Februari 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Melanggar Syariat, Dua Pria Gay di Banda Aceh Dituntut 85 Cambukan

redaksi by redaksi
29 Juli 2025
in Kutaraja
Melanggar Syariat, Dua Pria Gay di Banda Aceh Dituntut 85 Cambukan

Ilustrasi

MediaNanggroe.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Alfian, S.H., pada Senin (28/7) membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa berinisial QH dan RA dalam perkara pelanggaran syariat Islam berupa jarimah liwath atau hubungan sesama jenis.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, dengan agenda utama pemaparan amar tuntutan berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua terdakwa dituntut masing-masing hukuman uqubat ta’zir sebanyak 85 kali cambukan. Tuntutan ini disampaikan setelah JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah liwath sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Barang bukti yang diajukan dalam persidangan di antaranya:

BacaJuga :

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

16 Februari 2026
Hampir Rp10 Miliar Digelontorkan, Penataan Taman Bustanussalatin Dimulai dari Depan Kantor Wali Kota

Hampir Rp10 Miliar Digelontorkan, Penataan Taman Bustanussalatin Dimulai dari Depan Kantor Wali Kota

16 Februari 2026
  • Dua unit handphone,

  • Sejumlah pakaian dan celana dalam milik terdakwa.

Semua barang bukti tersebut dinyatakan untuk dimusnahkan.

Selain itu, kedua terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 dan tetap menjalani penahanan hingga putusan lebih lanjut.

Terkait tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) dan meminta waktu satu minggu. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 4 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan pledoi.

Dalam pernyataannya, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak hanya bertentangan dengan Qanun Jinayat, tetapi juga meresahkan masyarakat serta bertolak belakang dengan komitmen pemerintah dalam penegakan Syariat Islam di Aceh.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penegakan Syariat Islam di Provinsi Aceh dan meresahkan masyarakat, sehingga tuntutan yang dibacakan pada hari ini dirasa telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat,” tegas JPU Alfian, S.H.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum jinayat yang berlaku di wilayah Aceh sebagai daerah istimewa yang menerapkan hukum syariah.

Previous Post

Pemerintah Aceh Lanjutkan Pembangunan RS Rujukan Regional dr. Yuliddin Away Tapaktuan dengan Anggaran Rp15,9 Miliar

Next Post

PPPK Paruh Waktu Dibuka! Prioritas untuk Non-ASN yang Pernah Ikut Seleksi

Berita Lainnya

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

16 Februari 2026

MediaNanggroe.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026 Kota Banda Aceh menetapkan total belanja daerah sebesar Rp1.319,18...

Hampir Rp10 Miliar Digelontorkan, Penataan Taman Bustanussalatin Dimulai dari Depan Kantor Wali Kota

Hampir Rp10 Miliar Digelontorkan, Penataan Taman Bustanussalatin Dimulai dari Depan Kantor Wali Kota

16 Februari 2026

MediaNanggroe.com — Pemerintah Kota Banda Aceh merencanakan Pembangunan dan Penataan Taman Bustanussalatin dengan total anggaran mencapai Rp9,7 miliar. Kegiatan tersebut...

Satreskrim Polresta Banda Aceh Sita 9 Sepmor dari Tangan Pelaku Curanmor di 20TKP

Satreskrim Polresta Banda Aceh Sita 9 Sepmor dari Tangan Pelaku Curanmor di 20TKP

14 Februari 2026

MediaNanggroe.com - Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin Ipda Nazli Agustiar berhasil menangkap pelaku pencurian kenderaan bermotor yang...

Load More
Next Post
PPPK Paruh Waktu Dibuka! Prioritas untuk Non-ASN yang Pernah Ikut Seleksi

PPPK Paruh Waktu Dibuka! Prioritas untuk Non-ASN yang Pernah Ikut Seleksi

Discussion about this post

BERITA TERKINI

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

16 Februari 2026
Sekda Aceh Instruksikan Percepatan Huntara dan Logistik Wajib Siap Jelang Ramadhan

Sekda Aceh Instruksikan Percepatan Huntara dan Logistik Wajib Siap Jelang Ramadhan

16 Februari 2026
Kapolresta Banda Aceh Serahkan Penghargaan Untuk 51 Personel Berprestasi

Kapolresta Banda Aceh Serahkan Penghargaan Untuk 51 Personel Berprestasi

16 Februari 2026
Hampir Rp10 Miliar Digelontorkan, Penataan Taman Bustanussalatin Dimulai dari Depan Kantor Wali Kota

Hampir Rp10 Miliar Digelontorkan, Penataan Taman Bustanussalatin Dimulai dari Depan Kantor Wali Kota

16 Februari 2026
Aceh Berjasa bagi Republik, Wagub Soroti Mahal Harga Tiket Penerbangan

Aceh Berjasa bagi Republik, Wagub Soroti Mahal Harga Tiket Penerbangan

16 Februari 2026
  • Bernhard Rondonuwo Tekankan Harmonisasi Antarinstansi, Penegakan Qanun Aceh Harus Satu Arah

    Bernhard Rondonuwo Tekankan Harmonisasi Antarinstansi, Penegakan Qanun Aceh Harus Satu Arah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 29 Fasilitas Kesehatan di Aceh Sabet Penghargaan Transformasi Digital dalam Program JKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dir Pol PP Kemendagri Apresiasi Finalisasi Qanun Ketertiban di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Aceh Edukasi Siswa SMAN 2 Banda Aceh Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In