MediaNanggroe.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Alfian, S.H., pada Senin (28/7) membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa berinisial QH dan RA dalam perkara pelanggaran syariat Islam berupa jarimah liwath atau hubungan sesama jenis.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, dengan agenda utama pemaparan amar tuntutan berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua terdakwa dituntut masing-masing hukuman uqubat ta’zir sebanyak 85 kali cambukan. Tuntutan ini disampaikan setelah JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah liwath sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan di antaranya:
-
Dua unit handphone,
-
Sejumlah pakaian dan celana dalam milik terdakwa.
Semua barang bukti tersebut dinyatakan untuk dimusnahkan.
Selain itu, kedua terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 dan tetap menjalani penahanan hingga putusan lebih lanjut.
Terkait tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) dan meminta waktu satu minggu. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 4 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan pledoi.
Dalam pernyataannya, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak hanya bertentangan dengan Qanun Jinayat, tetapi juga meresahkan masyarakat serta bertolak belakang dengan komitmen pemerintah dalam penegakan Syariat Islam di Aceh.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penegakan Syariat Islam di Provinsi Aceh dan meresahkan masyarakat, sehingga tuntutan yang dibacakan pada hari ini dirasa telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat,” tegas JPU Alfian, S.H.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum jinayat yang berlaku di wilayah Aceh sebagai daerah istimewa yang menerapkan hukum syariah.











Discussion about this post