• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 30 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

Lasdianto by Lasdianto
29 April 2026
in Aceh Besar
Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

MediaNanggroe.com — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali mendapati dan melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran di Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (29/4/2026).

Sebelum melakukan penertiban terhadap ternak berkeliaran di Jalan Soekarno Hatta tersebut, petugas lebih dahulu melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Kereta Api Lama. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi ternak yang berkeliaran di kawasan tersebut pasca penertiban sebelumnya.

Saat patroli dilanjutkan ke Jalan Soekarno Hatta, petugas menemukan belasan ternak berkeliaran di atas trotoar hingga badan jalan nasional. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum.

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap ternak-ternak tersebut. Dari hasil penertiban, empat ekor sapi berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Pos Pembantu Darul Imarah untuk penanganan lebih lanjut.

BacaJuga :

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

24 April 2026
Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

21 April 2026

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan.

“Penertiban ini merupakan langkah kami dalam menciptakan ketertiban umum serta menjamin keselamatan masyarakat, terutama para pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut,” ujar Suhaimi.

Ia juga mengimbau kepada para pemilik ternak agar tidak lagi melepasliarkan hewan peliharaannya, terlebih di kawasan jalan umum yang memiliki tingkat lalu lintas tinggi.

“Pemilik ternak jangan lagi melepasliarkan hewan peliharaannya di jalan umum. Hal ini selain melanggar aturan, juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.

Suhaimi mengungkapkan, penertiban yang dilakukan tidak hanya berhenti pada tindakan pengamanan ternak, tetapi juga disertai dengan pemberian sanksi atau denda kepada pemilik hewan sebagai bentuk efek jera. Menurutnya, langkah tersebut penting agar para peternak lebih bertanggung jawab dalam memelihara ternaknya.

“Penertiban ini juga akan disertai dengan pemberian sanksi atau denda kepada pemilik ternak yang diamankan. Kami berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bagi para peternak agar lebih bertanggung jawab dengan cara mengandangkan hewan peliharaannya dan tidak membiarkannya berkeliaran bebas,” pungkas Suhaimi.

Sebagai informasi lainnya, pemilik ternak yang diamankan dapat mengambil kembali hewannya setelah membayar denda, yakni Rp300.000 per ekor untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, serta Rp150.000 per ekor untuk ternak kecil seperti kambing dan domba. Selain itu, dikenakan biaya pemeliharaan harian sebesar Rp70.000 untuk ternak besar dan Rp30.000 untuk ternak kecil.

Jika dalam tujuh hari ternak tidak diambil, maka akan dilelang. Sementara itu, bagi ternak yang tertangkap untuk kedua kalinya, akan dikenakan sanksi lebih berat berupa penyembelihan, dengan hasil penjualan disetor ke kas daerah setelah dipotong biaya administrasi. Pemilik masih diberi waktu satu bulan untuk mengambil hasil penjualan tersebut.(*)

 

Previous Post

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Next Post

Menuju Praktik Kefarmasian Berkualitas, BBPOM Aceh Turut Berikan Pembekalan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat serta AMR

Berita Lainnya

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

24 April 2026

MediaNanggroe.com — Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan...

Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

21 April 2026

MediaNanggroe.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melaksanakan penertiban bangunan...

Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

21 April 2026

MediaNanggroe.com  – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Komunitas Pasar...

Load More
Next Post
Menuju Praktik Kefarmasian Berkualitas, BBPOM Aceh Turut Berikan Pembekalan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat serta AMR

Menuju Praktik Kefarmasian Berkualitas, BBPOM Aceh Turut Berikan Pembekalan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat serta AMR

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Menuju Praktik Kefarmasian Berkualitas, BBPOM Aceh Turut Berikan Pembekalan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat serta AMR

Menuju Praktik Kefarmasian Berkualitas, BBPOM Aceh Turut Berikan Pembekalan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat serta AMR

29 April 2026
Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

29 April 2026
Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

29 April 2026
Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

29 April 2026
Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

29 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In