Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama DPRA, Rabu (20/5/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala SKPA, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025, Ilmiza Saaduddin Djamal, membacakan 24 poin rekomendasi DPRA yang berisi catatan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan Aceh selama tahun anggaran 2025.
Usai pembacaan rekomendasi, Sekretaris DPRA Khudri membacakan keputusan resmi DPRA terkait rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.
Paripurna tersebut menjadi bagian dari mekanisme evaluasi konstitusional antara legislatif dan eksekutif dalam menilai kinerja Pemerintah Aceh. Rekomendasi yang diberikan diharapkan menjadi bahan perbaikan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan program pembangunan Aceh ke depan.
Sebelumnya, Gubernur Aceh telah menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRA pada April lalu yang memuat capaian program, realisasi anggaran, serta pelaksanaan kebijakan strategis Pemerintah Aceh sepanjang 2025.











Discussion about this post