• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 23 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Mantan Kadis BPSDM Aceh Ditahan, Skandal Beasiswa Rp14 Miliar Terkuak

redaksi by redaksi
2 April 2026
in Aceh
Mantan Kadis BPSDM Aceh Ditahan, Skandal Beasiswa Rp14 Miliar Terkuak

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menahan mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh periode 2021–2024 berinisial S, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh. Penahanan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) bersama dua tersangka lain, yakni CP dan RH.

Penahanan ini menandai babak baru pengungkapan dugaan praktik korupsi dalam program beasiswa luar negeri yang selama ini digadang-gadang sebagai investasi peningkatan kualitas SDM Aceh. Namun di balik program tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan serius hingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Dalam konstruksi perkara, S selaku Kepala BPSDM Aceh menunjuk RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan CP sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengelolaan program beasiswa tahun anggaran 2021 hingga 2024. Program tersebut mencakup 15 kegiatan, termasuk beasiswa kerja sama luar negeri dengan skema split site antara University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala.

Total anggaran yang digelontorkan untuk program ini mencapai lebih dari Rp26 miliar, khususnya untuk 15 mahasiswa yang dikirim ke University of Rhode Island melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan kejanggalan serius.

BacaJuga :

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

23 Mei 2026
Listrik Aceh Masih Padam Meski PLN Klaim Gangguan Sumatra Berhasil Diatasi

Listrik Aceh Masih Padam Meski PLN Klaim Gangguan Sumatra Berhasil Diatasi

22 Mei 2026

Penyidik mengungkap adanya penagihan fiktif biaya kuliah oleh pihak ketiga yang dilakukan atas permintaan tersangka RH. Penagihan tersebut tidak didasarkan pada dokumen resmi aktivitas akademik mahasiswa (Student Account Activity Report), sehingga dana yang dibayarkan tidak sepenuhnya sampai ke mahasiswa maupun pihak universitas.

Akibat praktik tersebut, terjadi kelebihan pembayaran sebesar USD 554.254,58 atau setara Rp8,25 miliar. Tak hanya itu, pada tahun 2024 juga ditemukan penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri senilai Rp5 miliar.

Secara keseluruhan, dugaan penyimpangan ini menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp14,07 miliar.

Kejaksaan menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan ketiga tersangka. Selain itu, para tersangka juga diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta berupaya menghilangkan barang bukti, sehingga memperkuat alasan dilakukan penahanan.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu,” ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

Dalam proses penyidikan, aparat juga telah menyita dan menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar dari para tersangka. Uang tersebut kini dititipkan pada rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, baik dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan maupun perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat program beasiswa seharusnya menjadi jembatan peningkatan kualitas generasi muda Aceh. Namun, dugaan korupsi justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di daerah.

Previous Post

Dampak Otsus Menyusut, 823 Ribu Warga Aceh Tak Lagi Ditanggung JKA

Next Post

Dorong Kemajuan Pendidikan, BSI Berikan 8.616 Awardee di 175 Kampus

Berita Lainnya

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

23 Mei 2026

Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengungkap fakta mengkhawatirkan soal rendahnya capaian imunisasi dasar lengkap di Kota Banda Aceh. Hingga...

Listrik Aceh Masih Padam Meski PLN Klaim Gangguan Sumatra Berhasil Diatasi

Listrik Aceh Masih Padam Meski PLN Klaim Gangguan Sumatra Berhasil Diatasi

22 Mei 2026

BANDA ACEH — Pemadaman listrik massal yang melanda sebagian besar wilayah Sumatra pada Jumat (22/5/2026) masih dirasakan masyarakat Aceh, meski...

Kadisdik Aceh Minta Bawahan Tak Layani Wartawan dan LSM yang Dinilai “Mengganggu”

Kadisdik Aceh Minta Bawahan Tak Layani Wartawan dan LSM yang Dinilai “Mengganggu”

22 Mei 2026

Banda Aceh — Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menuai sorotan setelah meminta kepala sekolah dan jajaran di bawahnya untuk tidak...

Load More
Next Post
Dorong Kemajuan Pendidikan, BSI Berikan 8.616 Awardee di 175 Kampus

Dorong Kemajuan Pendidikan, BSI Berikan 8.616 Awardee di 175 Kampus

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

23 Mei 2026
Listrik Aceh Masih Padam Meski PLN Klaim Gangguan Sumatra Berhasil Diatasi

Listrik Aceh Masih Padam Meski PLN Klaim Gangguan Sumatra Berhasil Diatasi

22 Mei 2026
Kadisdik Aceh Minta Bawahan Tak Layani Wartawan dan LSM yang Dinilai “Mengganggu”

Kadisdik Aceh Minta Bawahan Tak Layani Wartawan dan LSM yang Dinilai “Mengganggu”

22 Mei 2026
Bimtek PKP Jadi Langkah Strategis UMKM Sabang Menuju Pasar Nasional

Bimtek PKP Jadi Langkah Strategis UMKM Sabang Menuju Pasar Nasional

22 Mei 2026
Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan Didesak Diperiksa, Dugaan Monopoli Tender 2025 Mencuat

Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan Didesak Diperiksa, Dugaan Monopoli Tender 2025 Mencuat

22 Mei 2026
  • Pergub JKA Resmi Dicabut Setelah Gelombang Demo Mahasiswa

    Pergub JKA Resmi Dicabut Setelah Gelombang Demo Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mualem Surati BPJS, Minta Blokir Kepesertaan JKA Segera Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan Didesak Diperiksa, Dugaan Monopoli Tender 2025 Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petisi Mahasiswa Dikabulkan, Pemerintah Aceh Resmi Cabut Pergub JKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In