• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 7 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Mantan Kadis BPSDM Aceh Ditahan, Skandal Beasiswa Rp14 Miliar Terkuak

redaksi by redaksi
2 April 2026
in Aceh
Mantan Kadis BPSDM Aceh Ditahan, Skandal Beasiswa Rp14 Miliar Terkuak

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menahan mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh periode 2021–2024 berinisial S, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh. Penahanan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) bersama dua tersangka lain, yakni CP dan RH.

Penahanan ini menandai babak baru pengungkapan dugaan praktik korupsi dalam program beasiswa luar negeri yang selama ini digadang-gadang sebagai investasi peningkatan kualitas SDM Aceh. Namun di balik program tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan serius hingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Dalam konstruksi perkara, S selaku Kepala BPSDM Aceh menunjuk RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan CP sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengelolaan program beasiswa tahun anggaran 2021 hingga 2024. Program tersebut mencakup 15 kegiatan, termasuk beasiswa kerja sama luar negeri dengan skema split site antara University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala.

Total anggaran yang digelontorkan untuk program ini mencapai lebih dari Rp26 miliar, khususnya untuk 15 mahasiswa yang dikirim ke University of Rhode Island melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan kejanggalan serius.

BacaJuga :

Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Blok Andaman dan Jatah Aceh, Ini Empat Permintaan Mualem kepada Presiden Prabowo

6 Juli 2026
Audit BPK Ungkap Masalah di Proyek PUPR dan Perkim Aceh Selatan, Rp880 Juta Harus Ditindaklanjuti

Audit BPK Ungkap Masalah di Proyek PUPR dan Perkim Aceh Selatan, Rp880 Juta Harus Ditindaklanjuti

6 Juli 2026

Penyidik mengungkap adanya penagihan fiktif biaya kuliah oleh pihak ketiga yang dilakukan atas permintaan tersangka RH. Penagihan tersebut tidak didasarkan pada dokumen resmi aktivitas akademik mahasiswa (Student Account Activity Report), sehingga dana yang dibayarkan tidak sepenuhnya sampai ke mahasiswa maupun pihak universitas.

Akibat praktik tersebut, terjadi kelebihan pembayaran sebesar USD 554.254,58 atau setara Rp8,25 miliar. Tak hanya itu, pada tahun 2024 juga ditemukan penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri senilai Rp5 miliar.

Secara keseluruhan, dugaan penyimpangan ini menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp14,07 miliar.

Kejaksaan menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan ketiga tersangka. Selain itu, para tersangka juga diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta berupaya menghilangkan barang bukti, sehingga memperkuat alasan dilakukan penahanan.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu,” ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

Dalam proses penyidikan, aparat juga telah menyita dan menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar dari para tersangka. Uang tersebut kini dititipkan pada rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, baik dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan maupun perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat program beasiswa seharusnya menjadi jembatan peningkatan kualitas generasi muda Aceh. Namun, dugaan korupsi justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di daerah.

Previous Post

Dampak Otsus Menyusut, 823 Ribu Warga Aceh Tak Lagi Ditanggung JKA

Next Post

Dorong Kemajuan Pendidikan, BSI Berikan 8.616 Awardee di 175 Kampus

Berita Lainnya

Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Blok Andaman dan Jatah Aceh, Ini Empat Permintaan Mualem kepada Presiden Prabowo

6 Juli 2026

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pengelolaan minyak dan...

Audit BPK Ungkap Masalah di Proyek PUPR dan Perkim Aceh Selatan, Rp880 Juta Harus Ditindaklanjuti

Audit BPK Ungkap Masalah di Proyek PUPR dan Perkim Aceh Selatan, Rp880 Juta Harus Ditindaklanjuti

6 Juli 2026

Tapaktuan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada puluhan proyek infrastruktur yang dibiayai...

BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

Utang RSUDZA Tembus Rp416 Miliar, BPK: Kas Nyaris Habis, Kemampuan Bayar Utang Hanya 0,13 Persen

6 Juli 2026

Banda Aceh – Kondisi keuangan RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) berada dalam sorotan serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kemampuan...

Load More
Next Post
Dorong Kemajuan Pendidikan, BSI Berikan 8.616 Awardee di 175 Kampus

Dorong Kemajuan Pendidikan, BSI Berikan 8.616 Awardee di 175 Kampus

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Blok Andaman dan Jatah Aceh, Ini Empat Permintaan Mualem kepada Presiden Prabowo

6 Juli 2026
Audit BPK Ungkap Masalah di Proyek PUPR dan Perkim Aceh Selatan, Rp880 Juta Harus Ditindaklanjuti

Audit BPK Ungkap Masalah di Proyek PUPR dan Perkim Aceh Selatan, Rp880 Juta Harus Ditindaklanjuti

6 Juli 2026
BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

Utang RSUDZA Tembus Rp416 Miliar, BPK: Kas Nyaris Habis, Kemampuan Bayar Utang Hanya 0,13 Persen

6 Juli 2026
Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

5 Juli 2026
BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

5 Juli 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In