• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 23 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Dampak Otsus Menyusut, 823 Ribu Warga Aceh Tak Lagi Ditanggung JKA

redaksi by redaksi
2 April 2026
in Aceh
Dampak Otsus Menyusut, 823 Ribu Warga Aceh Tak Lagi Ditanggung JKA

MediaNanggroe.com — Penyesuaian program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026 memicu perhatian publik. Di tengah klaim pemerintah bahwa program tetap berjalan, fakta di lapangan menunjukkan sebanyak 823.914 jiwa tidak lagi ditanggung iurannya oleh pemerintah daerah.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah penajaman sasaran, namun tak bisa dilepaskan dari tekanan fiskal akibat menyusutnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Sejak 2023, alokasi Otsus turun dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional, yang berdampak langsung pada kemampuan pembiayaan program sosial, termasuk sektor kesehatan.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa program JKA tidak dihentikan, melainkan hanya disesuaikan agar lebih tepat sasaran.

“Perlu kami tegaskan, JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran. Masyarakat pada desil 8 hingga desil 10, yang tergolong sejahtera, diarahkan untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” ujar Fadhlullah.

BacaJuga :

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026
BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026

Penyesuaian tersebut mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat dalam desil 1 hingga 10. Desil 1 merupakan kelompok paling miskin, sedangkan desil 10 adalah kelompok paling sejahtera.

Berdasarkan data pemerintah, jumlah masyarakat Aceh dalam kategori desil 8 hingga 10 mencapai 953.395 jiwa. Dari jumlah itu, sebanyak 106.066 jiwa merupakan ASN yang telah dijamin melalui skema kepesertaan pekerja, serta 23.415 jiwa merupakan non-ASN dengan penyakit kronis yang tetap menjadi prioritas layanan. Dengan demikian, tersisa 823.914 jiwa yang dinilai mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran JKA.

Meski demikian, Pemerintah Aceh memastikan kelompok rentan tetap mendapat perlindungan. Hal ini merujuk pada Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 7 ayat (1) huruf c dan d, yang menjamin pembiayaan bagi penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, serta orang dengan gangguan jiwa tanpa melihat klasifikasi desil.

“Pada prinsipnya, tidak ada masyarakat yang ditinggalkan. Kelompok rentan tetap menjadi prioritas, termasuk mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus,” lanjutnya.

Fadhlullah juga menekankan bahwa keberlanjutan program jaminan kesehatan membutuhkan peran serta masyarakat, khususnya bagi kelompok yang dinilai mampu agar beralih menjadi peserta mandiri.

Saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan melalui berbagai skema pembiayaan. Rinciannya, sekitar 1,3 juta peserta JKA dan 2,8 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Di sisi lain, pemerintah membuka ruang sanggahan bagi masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desilnya. Pembaruan data dapat dilakukan melalui pemerintah gampong, mengingat status desil bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi ekonomi riil.

“Jika ada masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desilnya, silakan melakukan pembaruan data melalui pemerintah gampong. Pemerintah akan memastikan proses ini berjalan terbuka dan adil,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan tetap dapat mengakses layanan kesehatan melalui mekanisme reaktivasi kepesertaan PBI-JK saat membutuhkan layanan, dengan syarat melakukan pembaruan data dalam periode tertentu.

Di tengah berbagai penyesuaian tersebut, Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya menjaga keberlangsungan JKA sebagai bagian dari perlindungan sosial di sektor kesehatan. Namun, berkurangnya cakupan penerima bantuan menjadi sinyal bahwa keterbatasan fiskal kini mulai berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat. []

Previous Post

Wujud Syukur Owner AlifaLand Aidil Mashendra, 8 Hadiah Umroh Dibagikan dalam Ajang Tahun Ini

Next Post

Mantan Kadis BPSDM Aceh Ditahan, Skandal Beasiswa Rp14 Miliar Terkuak

Berita Lainnya

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026

Calang — Polres Aceh Jaya menggelar upacara peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026, Jumat, 21 Agustus 2026. Upacara berlangsung khidmat...

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026

MEULABOH – Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh memperkuat klaster petani cabai merah di Kabupaten Aceh Barat melalui bantuan teknis (bantek)...

Kejati Aceh Borong Tiga Penghargaan Nasional pada Evaluasi Kinerja Kejaksaan RI 2026

Kejati Aceh Borong Tiga Penghargaan Nasional pada Evaluasi Kinerja Kejaksaan RI 2026

21 Agustus 2026

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan memborong tiga penghargaan sekaligus dalam Rapat Evaluasi...

Load More
Next Post
Mantan Kadis BPSDM Aceh Ditahan, Skandal Beasiswa Rp14 Miliar Terkuak

Mantan Kadis BPSDM Aceh Ditahan, Skandal Beasiswa Rp14 Miliar Terkuak

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026
47 UMKM Aceh Raup Transaksi Rp1 Miliar di Hari Pertama KKI 2026

47 UMKM Aceh Raup Transaksi Rp1 Miliar di Hari Pertama KKI 2026

22 Agustus 2026
BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026
Kejati Aceh Borong Tiga Penghargaan Nasional pada Evaluasi Kinerja Kejaksaan RI 2026

Kejati Aceh Borong Tiga Penghargaan Nasional pada Evaluasi Kinerja Kejaksaan RI 2026

21 Agustus 2026
11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

20 Agustus 2026
  • Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In