MediaNanggroe.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan sejumlah produk jamu tanpa izin edar saat melakukan pengawasan terhadap pedagang jamu gerobak di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (3/6/2026) malam.
Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Pekan Jamu Nasional 2026 itu tidak hanya berfokus pada edukasi, tetapi juga memastikan produk jamu yang beredar di masyarakat aman, legal, dan bebas dari bahan berbahaya.
Pengawasan dilakukan mulai pukul 21.00 WIB, menyesuaikan dengan jam operasional pedagang jamu gerobak yang ramai dikunjungi masyarakat pada malam hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas turun langsung ke lapangan untuk memeriksa produk yang dijual sekaligus memberikan pembinaan kepada para pedagang.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh dan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.
Dari hasil pemeriksaan, petugas masih menemukan beberapa produk jamu yang tidak memiliki izin edar. Produk tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga diminta untuk segera diamankan dan tidak lagi diperjualbelikan kepada masyarakat.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai pentingnya legalitas produk, keamanan obat tradisional, serta bahaya penggunaan Bahan Kimia Obat (BKO) yang kerap ditemukan pada sejumlah produk jamu ilegal.
“Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh produk jamu yang aman, bermutu, dan bebas dari Bahan Kimia Obat berbahaya. Pengawasan ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga merangkul dan membina para pedagang agar dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Riyanto.
Menurutnya, pendekatan persuasif dan edukatif menjadi langkah utama dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha jamu tradisional. Karena itu, pedagang yang ditemukan menjual produk tanpa izin edar diberikan pemahaman mengenai ketentuan yang harus dipenuhi sebelum produk dipasarkan.
Sebagai bagian dari edukasi berkelanjutan, BBPOM Aceh juga memasang stiker informasi Public Warning BPOM pada sejumlah gerobak pedagang yang telah mendapatkan pembinaan. Stiker tersebut berisi informasi mengenai obat tradisional dan pangan yang mengandung bahan berbahaya sehingga dapat menjadi panduan bagi pedagang maupun konsumen.
Riyanto menilai pemasangan stiker tersebut menjadi sarana edukasi yang efektif untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap produk yang berisiko bagi kesehatan.
“Melalui informasi yang ditempel langsung pada gerobak penjual, kami berharap pedagang semakin memahami produk yang boleh dan tidak boleh diperjualbelikan, sementara masyarakat dapat menjadi konsumen yang lebih cerdas dalam memilih jamu yang aman dan legal,” ujarnya.
BBPOM Aceh berharap melalui pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, tingkat kepatuhan pelaku usaha jamu tradisional terus meningkat. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan semakin selektif dalam memilih produk jamu dengan memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan pemerintah.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jamu sebagai warisan budaya bangsa sekaligus memastikan produk yang beredar tidak membahayakan kesehatan konsumen.











Discussion about this post