• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 5 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

lasdianto by lasdianto
4 Juni 2026
in Aceh
Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

Foto Ilustrasi Net

MediaNanggroe.com – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menemukan praktik maladministrasi dalam layanan penggantian kartu ATM di Bank Syariah Indonesia (BSI). Atas temuan tersebut, BSI diberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan tiga tindakan korektif guna memperbaiki sistem pelayanan kepada nasabah.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan Ombudsman kepada BSI KCP Universitas Syiah Kuala selaku terlapor, serta kepada jajaran manajemen BSI tingkat regional dan pusat, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Kamis (4/6/2026).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam tata kelola pelayanan penggantian kartu ATM yang berpotensi merugikan nasabah.

“Sebagai bank yang melayani mayoritas kebutuhan perbankan masyarakat Aceh, BSI harus mampu memberikan kepastian waktu, prosedur yang jelas, serta pelayanan yang transparan dan akuntabel,” kata Dian.

BacaJuga :

BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar di Banda Aceh

BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar di Banda Aceh

4 Juni 2026
Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

3 Juni 2026

Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan bahwa Standar Prosedur Bisnis (SPB) layanan penggantian kartu ATM belum mengatur secara tegas batas waktu penyelesaian layanan. Selain itu, tidak tersedia mekanisme eskalasi yang jelas ketika terjadi kendala atau keterlambatan pelayanan.

Kondisi tersebut dinilai menyebabkan nasabah tidak memperoleh kepastian terkait proses penyelesaian layanan yang mereka ajukan.

Atas temuan tersebut, Ombudsman mengeluarkan tiga tindakan korektif yang wajib dilaksanakan BSI.

Pertama, melengkapi Standar Prosedur Bisnis dengan mengatur secara rinci ruang lingkup dan jenis dokumen yang dapat diverifikasi dalam layanan penggantian kartu ATM.

Kedua, menetapkan jangka waktu penyelesaian layanan serta membangun mekanisme eskalasi yang jelas agar nasabah memperoleh kepastian ketika terjadi hambatan pelayanan.

Ketiga, melakukan sosialisasi dan memastikan implementasi prosedur yang telah diperbaiki, sekaligus menyerahkan kartu ATM kepada pelapor sesuai produk yang diajukan.

Dian menegaskan, tindakan korektif tersebut tidak hanya bertujuan menyelesaikan laporan yang sedang diperiksa, tetapi juga untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

“Ombudsman akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindakan korektif ini untuk memastikan perbaikan pelayanan benar-benar terlaksana dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Regional Chief Executive Officer (RCEO) BSI Region Aceh, Imsak Ramadhan, menyatakan pihaknya menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.

Menurutnya, kehadiran jajaran BSI dari tingkat wilayah hingga kantor pusat dalam penyampaian LHP menjadi bukti keseriusan perusahaan dalam menyikapi temuan tersebut.

“Insyaallah kami memiliki komitmen yang kuat untuk menindaklanjuti temuan yang telah disampaikan Ombudsman,” kata Imsak.

Hal senada disampaikan Senior Vice President/Group Head Customer Care Group BSI, Nurdiana Habibie. Ia menegaskan permasalahan yang terjadi bukan karena kesengajaan untuk mengabaikan pelayanan nasabah, melainkan bagian dari proses pelayanan yang masih memerlukan penyempurnaan.

“Kami mengapresiasi rekomendasi dan masukan yang telah diberikan Ombudsman dan insyaallah akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Ombudsman menegaskan, BSI memiliki waktu 30 hari sejak diterimanya LHP untuk melaksanakan seluruh tindakan korektif yang telah ditetapkan. Jika tidak dijalankan secara optimal, Ombudsman dapat melakukan langkah lanjutan sesuai kewenangannya dalam pengawasan pelayanan publik.

 

Previous Post

WTP ke-14 Diraih, BPK Soroti Pengendalian Keuangan Aceh Besar

Berita Lainnya

BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar di Banda Aceh

BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar di Banda Aceh

4 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan sejumlah produk jamu tanpa izin edar saat...

Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

3 Juni 2026

MediaNanggroe.com – Polemik penangguhan dua terduga pelaku khalwat berinisial YS dan ND yang sempat diamankan oleh Satpol PP dan WH...

Belum Reda Kasus Hotel, Video Asusila Diduga Selebgram Gegerkan Aceh

Belum Reda Kasus Hotel, Video Asusila Diduga Selebgram Gegerkan Aceh

3 Juni 2026

MediaNanggroe.com– Masyarakat Aceh kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang diduga bermuatan asusila dan disebut-sebut melibatkan seorang perempuan yang dikenal...

Load More

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

4 Juni 2026
WTP ke-14 Diraih, BPK Soroti Pengendalian Keuangan Aceh Besar

WTP ke-14 Diraih, BPK Soroti Pengendalian Keuangan Aceh Besar

4 Juni 2026
BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar di Banda Aceh

BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar di Banda Aceh

4 Juni 2026
Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

3 Juni 2026
Belum Reda Kasus Hotel, Video Asusila Diduga Selebgram Gegerkan Aceh

Belum Reda Kasus Hotel, Video Asusila Diduga Selebgram Gegerkan Aceh

3 Juni 2026
  • Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Pertanian Aceh Selatan Gelontorkan Rp8,28 Miliar untuk Kelompok Tani dan Jalan Produksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In