MediaNanggroe.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh untuk tahun anggaran 2021 hingga 2024.
“Penyidikan ini dilakukan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp420 miliar dalam kurun waktu empat tahun,” ujar Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., Jaksa Madya, dalam siaran pers tertanggal 27 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, total anggaran tersebut berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPSDM Aceh, dengan rincian tahun 2021 sebesar Rp153,85 miliar, tahun 2022 sebesar Rp141 miliar, tahun 2023 sebesar Rp64,55 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp61,12 miliar.
“Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan yang kami peroleh, terdapat dugaan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku dalam penyalurannya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah,” kata Ali Rasab Lubis.
Ia menambahkan, saat ini tim penyidik Kejati Aceh sedang melakukan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti, termasuk memeriksa sejumlah pihak terkait penyaluran beasiswa tersebut. “Pemeriksaan dilakukan terhadap perguruan tinggi, mahasiswa penerima bantuan, pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPSDM Aceh, serta pihak internal lembaga itu sendiri,” ujarnya.
Menurut Ali Rasab Lubis, langkah pemeriksaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi calon tersangka dan memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. “Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Ia menjelaskan, BPSDM Aceh merupakan lembaga yang bertugas mengembangkan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Aceh, baik untuk aparatur sipil negara maupun masyarakat umum. “Lembaga ini juga menyalurkan beasiswa Pemerintah Aceh bagi masyarakat Aceh untuk pendidikan Diploma, S1, S2, dan S3 berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh,” ujar Lubis.
Dalam rilis yang sama, Ali Rasab Lubis menyebut bahwa Kejati Aceh berkomitmen menuntaskan penyidikan perkara ini hingga tuntas. “Kami berharap dukungan masyarakat Aceh terhadap langkah Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan,” pungkasnya.










Discussion about this post