MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Kegiatan edukasi hukum tersebut berlangsung di SMA Negeri 2 Banda Aceh, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., didampingi Amanto, S.H., M.H. selaku Jaksa Fungsional serta Fitriani, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Narkotika Kejati Aceh.
Dalam pemaparannya, Ali Rasab Lubis menjelaskan bahwa hukum bukan sekadar aturan tertulis, melainkan pedoman yang mengatur perilaku masyarakat agar tercipta ketertiban dan kedisiplinan. Ia menegaskan bahwa pelajar memiliki peran penting dalam membangun budaya sadar hukum sejak dini.
Ali juga mengingatkan para siswa agar bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, candaan, ejekan, unggahan foto tanpa izin, hingga penyebaran informasi yang tidak benar berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jejak digital tidak pernah benar-benar hilang dan dapat menjadi alat bukti di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Fitriani menyampaikan materi mengenai bahaya judi daring yang kini marak menyasar remaja. Ia menjelaskan bahwa praktik judi online sering dikemas menyerupai permainan biasa dengan iming-iming bonus awal, sehingga banyak pelajar terjebak tanpa disadari.
Menurutnya, kecanduan judi daring dapat berdampak serius, mulai dari menurunnya prestasi belajar hingga mendorong tindakan melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa perjudian diatur dalam KUHP, UU ITE, serta Qanun Jinayat Aceh dengan ancaman sanksi berat.
Pada sesi berikutnya, Amanto memaparkan bahaya penyalahgunaan narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Ia menekankan bahwa narkotika tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menghancurkan masa depan serta kehidupan sosial penggunanya.
Amanto mengingatkan bahwa ancaman hukum bagi pengguna maupun pengedar narkotika sangat berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Aceh berharap para pelajar dapat memahami hukum, menjauhi pengaruh negatif, serta berani menolak segala bentuk ajakan yang mengarah pada pelanggaran hukum.
Program JMS merupakan komitmen Kejati Aceh dalam membangun kesadaran hukum sejak dini guna menciptakan generasi muda yang cerdas, berintegritas, dan taat hukum.










Discussion about this post