• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 19 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

DJSN Laksanakan Pemantauan dan Evaluasi Layanan Syariah Program JKN di Aceh

redaksi by redaksi
28 Februari 2024
in Aceh
DJSN Laksanakan Pemantauan dan Evaluasi Layanan Syariah Program JKN di Aceh

Mediananhgroemcom, Banda Aceh, – Untuk memastikan kelancaran implementasi Layanan Syariah Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Aceh, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Layanan Syariah Program JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Selasa (27/2). Turut hadir pada kunjungan tersebut dari jajaran BPJS Ketenagakerjaan.

Pada kunjungan ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh tersebut Tim DJSN yang pimpin oleh Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN, Muttaqien melihat langsung pelayanan administrasi yang diberikan kepada peserta dengan telah menerapakan prinsip syariah. Selain itu, tidak hanya melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan syariah di BPJS Kesehatan namun juga melakukan pemantauan dan evaluasi pelayanan syariah yang diimplementasikan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar dalam pembukaan paparan materinya menyampaikan saat ini jumlah peserta JKN di di Provinsi Aceh berjumlah 5.359.393 jiwa dari jumlah penduduk disemester I tahun 2023 yang berjumlah 5.471.625 jiwa. Artinya sebut Neni sudah 97,95% penduduknya terlindungi dengan JKN. Khusus untuk wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yang membawahi 5 kabupaten/kota, Neni menyebutkan jumlah peserta JKN adalah sebesar 1.336.575 atau 99,92% penduduk di 5 kabupaten/kota yaitu Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya yang menjadi terlindungi jaminan kesehatannya dan telah dikategorikan sebagai daerah dengan Universal Health Coverage (UHC).

“Khusus untuk pelayanan syariah Program JKN di Aceh, seperti kita ketahui bahwa BPJS Kesehatan pada 3 Januari 2022, telah meluncurkan Layanan Syariah Program JKN di Aceh untuk mendukung implementasi penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Namun jauh sebelum itu, pada tahun 2015 secara nasional juga BPJS Kesehatan telah mengimplementasikan Fatwa DSN MUI dalam Layanan JKN. Sejak itu, layanan BPJS Kesehatan di Aceh telah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” ungkap Neni.

BacaJuga :

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

51 Perusahaan Bersaing di Proyek RS Rujukan Tapaktuan Rp13,8 Miliar, Selisih Penawaran Capai Rp2 Miliar Lebih

19 Juni 2026

Neni menambahkan, pada Januari lalu juga telah adanya Opini Syariah dari Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan mengenai Kluster Kepesertaan dan Kluster Pelayanan Kesehatan dan Opini Syariah Kluster Keuangan. Mengenai KLuster Pelayanan Kepesertaan, Neni menekankan bahwa dapat dikatakan syariah adalah pada akad.

“Akad antara peserta-individu dengan peserta-kolektif yang diwakili BPJS Kesehatan adalah akad hibah, sedangkan akad antara pemerintah dengan peserta-individu sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga merupakan akad hibah. Sementara itu, menurut Cholil akad antara peserta-kolektif dengan BPJS Kesehatan adalah akad wakalah atau akad wakalah bil ujrah,” kata Neni.

Mengenai skema pengelolaan Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan, Neni mengungkapkan bahwa telah diinvestasikan di investasi syariah. Jadi kata Neni berdasarkan rekomendasi dari Dewan Penasihat Syariah BPJS Kesehatan di Provinsi Aceh mulai dari akadnya, pengelolaannya dan investasinya adalah sesuai dengan prinsip syariah.

Disisi lain Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN, Muttaqien menyampaikan ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti dari pelayanan syariah ini diantaranya mulai dari Aspek Kepesertaan, Aspek Keuangan, Aspek Layanan dan Pengelolaan Program serta Aspek Kelembagaan dan regulasi.

“Dari sisi kepesertaan kami ingin melihat perbedaan akad dalam formulir Daftar Isian Peserta saat mendaftar yang sesuai dengan rekomendasi Dewan Syariah Aceh (DSA) dan setelah adanya Opini Penasihat Syariah kepada Tim Pemantau Layanan Syariah DJSN agar implementasi layanan syariah dapat dilihat kemajuan progresnya. Dari Aspek Keuangan salah satunya perlu ditinjau kembali terkait rekomendasi opini syariah klaster keuangan untuk pembukuan dan pencatatan keuangan layanan syariah secara terpisah,” jelas Muttaqien.

Selanjutnya kata Muttaqien dari sisi layanan dan pengelolaan program yang perlu ditindaklanjuti adalah masih perlu dilakukannya pengembangan kegiatan sosialisasi kepada seluruh jajaran melalui berbagai media seperti adanya buku saku mengenai layanan syariah. Muttaqien melanjutkan perlu adanya aturan teknis mengenai pelayanan syariah Program JKN.

“Untuk tindaklanjut ditingkat daerah diharapkan agar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk dapat dikeluarkannya fatwa ataupun tausyiah mengenai Kepesertaan JKN Layanan Syariah di Aceh,” tutup Muttaqien pada pertemuan tersebut.(rq)

Previous Post

Wakili Pj Bupati, Asisten III Sekdakab Serahkan LKPJ Kepada Ketua DPRK Aceh Besar

Next Post

Pj Ketua PKK Aceh Minta TPPS Perkuat Sosialisasi Stunting Sampai Tingkat Desa

Berita Lainnya

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026

BANDA ACEH — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya kelemahan serius dalam tata kelola dan pelaporan keuangan...

Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

51 Perusahaan Bersaing di Proyek RS Rujukan Tapaktuan Rp13,8 Miliar, Selisih Penawaran Capai Rp2 Miliar Lebih

19 Juni 2026

TAPAKTUAN — Persaingan ketat terjadi dalam tender proyek lanjutan pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan tahun anggaran...

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

19 Juni 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh mengingatkan seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA)...

Load More
Next Post
Pj Ketua PKK Aceh Minta TPPS Perkuat Sosialisasi Stunting Sampai Tingkat Desa

Pj Ketua PKK Aceh Minta TPPS Perkuat Sosialisasi Stunting Sampai Tingkat Desa

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026
Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

19 Juni 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

51 Perusahaan Bersaing di Proyek RS Rujukan Tapaktuan Rp13,8 Miliar, Selisih Penawaran Capai Rp2 Miliar Lebih

19 Juni 2026
Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

19 Juni 2026
Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

19 Juni 2026
  • Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In