MediaNanggroe.com — Upaya pelarian terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan Suliadi alias Yah bin Toke Jali, buronan Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang sempat menghilang usai divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
Terpidana berusia 63 tahun itu ditangkap pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di lokasi persembunyiannya di Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya. Penangkapan ini mengakhiri pelarian terpidana yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari eksekusi putusan pengadilan.
Kasus ini bermula dari peristiwa pemerkosaan terhadap anak yang terjadi pada 22 Juli 2024 di rumah terdakwa di Gampong Meunasah Mon, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Perkara tersebut berada dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho dan sempat memicu perhatian publik karena menyangkut kejahatan seksual terhadap anak.
Dalam proses peradilan, Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Putusan Nomor 10/JN/2025/MS.Jth tanggal 16 Juni 2025 sempat membebaskan terdakwa. Namun, Kejaksaan Negeri Aceh Besar tidak berhenti dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Langkah tersebut berbuah hasil. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tanggal 18 September 2025, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Terpidana dijatuhi ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 150 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Namun, saat akan dilakukan eksekusi, terpidana justru menghilang dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga ditetapkan sebagai DPO. Tim Tabur Kejati Aceh kemudian melakukan pelacakan intensif berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.
Hasil kerja intelijen membuahkan hasil. Meski sempat berupaya menghindari petugas dan terjadi adu argumen, proses pengamanan berlangsung aman dan terkendali tanpa menimbulkan korban, berkat kesigapan Tim Tabur Kejati Aceh.
Untuk sementara, terpidana dititipkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar guna pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan, penangkapan ini merupakan DPO ketiga yang berhasil diamankan sepanjang awal 2026. Kejaksaan juga mengirim pesan keras bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, khususnya kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami akan terus memburu setiap DPO demi tegaknya kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tegas Kejati Aceh, seraya mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri.
Kasus ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi, dan negara hadir untuk memastikan pelakunya mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.










Discussion about this post