• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 23 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Buron Setahun, Terpidana Pemerkosaan Anak Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

redaksi by redaksi
6 Februari 2026
in Aceh
Buron Setahun, Terpidana Pemerkosaan Anak Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

BacaJuga :

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

23 Mei 2026
Listrik Aceh Masih Padam Meski PLN Klaim Gangguan Sumatra Berhasil Diatasi

Listrik Aceh Masih Padam Meski PLN Klaim Gangguan Sumatra Berhasil Diatasi

22 Mei 2026

MediaNanggroe.com — Upaya pelarian terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan Suliadi alias Yah bin Toke Jali, buronan Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang sempat menghilang usai divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

Terpidana berusia 63 tahun itu ditangkap pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di lokasi persembunyiannya di Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya. Penangkapan ini mengakhiri pelarian terpidana yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari eksekusi putusan pengadilan.

Kasus ini bermula dari peristiwa pemerkosaan terhadap anak yang terjadi pada 22 Juli 2024 di rumah terdakwa di Gampong Meunasah Mon, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Perkara tersebut berada dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho dan sempat memicu perhatian publik karena menyangkut kejahatan seksual terhadap anak.

Dalam proses peradilan, Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Putusan Nomor 10/JN/2025/MS.Jth tanggal 16 Juni 2025 sempat membebaskan terdakwa. Namun, Kejaksaan Negeri Aceh Besar tidak berhenti dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Langkah tersebut berbuah hasil. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tanggal 18 September 2025, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Terpidana dijatuhi ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 150 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Namun, saat akan dilakukan eksekusi, terpidana justru menghilang dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga ditetapkan sebagai DPO. Tim Tabur Kejati Aceh kemudian melakukan pelacakan intensif berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.

Hasil kerja intelijen membuahkan hasil. Meski sempat berupaya menghindari petugas dan terjadi adu argumen, proses pengamanan berlangsung aman dan terkendali tanpa menimbulkan korban, berkat kesigapan Tim Tabur Kejati Aceh.

Untuk sementara, terpidana dititipkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar guna pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan, penangkapan ini merupakan DPO ketiga yang berhasil diamankan sepanjang awal 2026. Kejaksaan juga mengirim pesan keras bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, khususnya kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami akan terus memburu setiap DPO demi tegaknya kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tegas Kejati Aceh, seraya mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri.

Kasus ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi, dan negara hadir untuk memastikan pelakunya mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Previous Post

Bupati Syech Muharram Lantik dan Kukuhkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Next Post

‎Jelang Ramadhan, Sekda Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara dengan Kemenko Infrastruktur

Berita Lainnya

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

23 Mei 2026

Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengungkap fakta mengkhawatirkan soal rendahnya capaian imunisasi dasar lengkap di Kota Banda Aceh. Hingga...

Listrik Aceh Masih Padam Meski PLN Klaim Gangguan Sumatra Berhasil Diatasi

Listrik Aceh Masih Padam Meski PLN Klaim Gangguan Sumatra Berhasil Diatasi

22 Mei 2026

BANDA ACEH — Pemadaman listrik massal yang melanda sebagian besar wilayah Sumatra pada Jumat (22/5/2026) masih dirasakan masyarakat Aceh, meski...

Kadisdik Aceh Minta Bawahan Tak Layani Wartawan dan LSM yang Dinilai “Mengganggu”

Kadisdik Aceh Minta Bawahan Tak Layani Wartawan dan LSM yang Dinilai “Mengganggu”

22 Mei 2026

Banda Aceh — Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menuai sorotan setelah meminta kepala sekolah dan jajaran di bawahnya untuk tidak...

Load More
Next Post
‎Jelang Ramadhan, Sekda Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara dengan Kemenko Infrastruktur

‎Jelang Ramadhan, Sekda Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara dengan Kemenko Infrastruktur

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

23 Mei 2026
Listrik Aceh Masih Padam Meski PLN Klaim Gangguan Sumatra Berhasil Diatasi

Listrik Aceh Masih Padam Meski PLN Klaim Gangguan Sumatra Berhasil Diatasi

22 Mei 2026
Kadisdik Aceh Minta Bawahan Tak Layani Wartawan dan LSM yang Dinilai “Mengganggu”

Kadisdik Aceh Minta Bawahan Tak Layani Wartawan dan LSM yang Dinilai “Mengganggu”

22 Mei 2026
Bimtek PKP Jadi Langkah Strategis UMKM Sabang Menuju Pasar Nasional

Bimtek PKP Jadi Langkah Strategis UMKM Sabang Menuju Pasar Nasional

22 Mei 2026
Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan Didesak Diperiksa, Dugaan Monopoli Tender 2025 Mencuat

Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan Didesak Diperiksa, Dugaan Monopoli Tender 2025 Mencuat

22 Mei 2026
  • Pergub JKA Resmi Dicabut Setelah Gelombang Demo Mahasiswa

    Pergub JKA Resmi Dicabut Setelah Gelombang Demo Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retret Kepala OPD di Sabang Habiskan Rp311 Juta, Aktivis: Pejabat Banda Aceh Piknik Pakai Uang Rakyat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mualem Surati BPJS, Minta Blokir Kepesertaan JKA Segera Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Buru Aktor Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In