MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Dalam rangka memperoleh data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang valid dan tepat sasaran dan agar optimalnya pemenuhan kuota data PBI-JK, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan Rapat Koordinasi bersama Kepala Dinas Sosial 5 kabupaten/kota se wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Kamis (7/3) di Banda Aceh.
“Tujuan dari pertemuan ini adalah sebagai sarana sharing informasi terkait masalah dan alternatif solusi serta mitigasi risiko yang berpotensi terjadi dalam pemenuhan kuota PBI-JK. Tujuan lainnya adalah agar masyarakat kita terjamin kesehatannya sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” ucap Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Kahar Muzakar saat ditemui setelah kegiatan.
Pada kesempatan tersebut, Kahar juga mengungkapkan jumlah peserta JKN di 5 kabupaten/kota sampai dengan Desember 2023 berjumlah 1.282.095 peserta. Kemudian khusus untuk peserta PBI-JK, Kahar mengungkapkan sampai dengan Desember 2023 berjumlah 642.928 peserta.
“Harapannya agar tercapainya pemenuhan kuota pendaftaran peserta PBI JK, mohon kerjasamanya dalam melakukan pengusulan, perlu dilakukan upaya-upaya intensif. Kemudian dimohonkan kepada Dinas Sosial agar menyerahkan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru kepada BPJS Kesehatan, untuk dilakukan pemadanan status kepesertaan JKN, selanjutnya hasilnya diserahkan kepada Dinas Sosial untuk digunakan sebagai salah satu data usulan PBI-JK,” kata Kahar.
Kahar menyampaikan, perlu beberapa upaya dan tindak lanjut untuk pemenuhan kuota PBI JK antara lain melalui Data DTKS yang belum terdaftar sebagai PBI JK serta data pekerja badan usaha PHK yang tersedia di Aplikasi SIKS-NG. Kemudian juga dapat dilakukan pemenuhan kuota tersebut melalui data Reaktivasi PBI JK dan Data bayi baru lahir PBI JK yang belum ditetapkan sebagai PBI JK.
“Khusus untuk bayi baru lahir di fasilitas kesehatan dapat langsung didaftarkan menjadi peserta PBI JK. Bagi bayi-bayi yang sudah didaftarkan di DTKS dengan status masih menggunakan nama ibunya, apabila tidak di update maka berpotensi data tersebut tidak valid. Oleh karena itu perlu upaya bersama agar data tersebut data diperbarui sehingga data peserta tetap aktif dan tidak ada hambatan dalam akses layanan kesehatan,” ungkap Kahar.
Dukungan lain yang dibutuhkan menurut Kahar adalah agar dapat dilakukan updating data peserta PBI JK sesuai dengan status kependudukan di data Ditjen Dukcapil kemudian juga melakukan update data bayi baru lahir lebih dari 3 bulan untuk menghindari penonaktifan kepesertaan PBI JK. Selanjutnya yang paling penting menurut Kahar yaitu adanya koordinasi rutin setiap periode pengusulan DTKS dibuktikan dengan keputusan penetapan peserta yang dikirimkan kepada BPJS Kesehatan.
Disisi lain, Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh Mairul Hazami dalam rapat koordinasi tersebut menyampaikan bahwa jumlah kuota PBI yang aktif berjumlah 66.944 jiwa di Kota Banda Aceh. Untuk jumlah alokasi total alokasi kuota PBI JK semua periode berjumlah 67.305. Mairul juga menyampaikan untuk tahun 2024 ini selisih antara data DTKS dan PBI JK adalah 9.874 jiwa yang belum PBI.
“Dapat kami jabarkan mengenai alur proses verifikasi PBI JK yaitu dimulai dari perolehan data dari pusat kemudian diverifikasi kembali oleh operator Aplikasi SIKS-NG, selanjutnya masuk ke akun fasilitator desa dan diverifikasi lapangan. Tahapan berikutnya adalah data masuk ke akun supervisor SIKS-NG dan dilakukan finalisasi pengesahan walikota,” jelas Mairul. (rq)
Discussion about this post