• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 15 Juli 2025
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Wow! 3 Dokter di Aceh Selatan Gaji Lancar Walau Tak Masuk Dinas  Setahun Lebih

lasdianto by lasdianto
2 Juli 2024
in Lintas Barat
Pembangunan Gedung RS Pratama Aceh Selatan Jadi Temuan BPK

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan Kelebihan pembayaran Gaji dan Tunjangan atas tiga orang PNS yang Tidak Masuk Lebih dari Sepuluh Hari Kerja pada Dinas Kesehatan Sebesar Rp180.807.100,00.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2023 yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap rekap absensi pegawai pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Selatan diketahui terdapat tiga PNS yang berprofesi sebagai dokter yang tidak masuk kerja selama lebih dari 11 bulan hingga 20 bulan.

Bendahara Pengeluaran Dinkes telah melakukan penghentian pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai, namun gaji dan tunjangan masih dibayarkan terhadap tiga orang dokter tersebut diantaranya dr. M yang bertugas di  UPTD Puskesmas Lhok Bengkuang.  Menurut hasil pemeriksaan BPK dr. M diketahui tidak masuk dinas selama 11 bulan atau mulai dari 01 Januari 2023 sampai dengan 30 November 2023, namun dr M. menerima gaji sebesar Rp43.933.000,00.

BacaJuga :

Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

11 Juli 2025
Fakta Mengejutkan dari LHP BPK: Anggaran  Pemeliharaan Mobil di Aceh Selatan Diduga Fiktif

BPK: Dana Non Kapitasi Prolanis Tidak Masuk APBK Aceh Selatan, Rp467 Juta Tidak Tercatat dalam Keuangan Daerah

3 Juli 2025

Menurut keterangan yang dihimpun BPK dari Kepala UPTD Puskesmas Lhok Bengkuang diketahui  bahwa dr. M tidak masuk kerja tanpa keterangan mulai dari tanggal 1 Januari s.d. 30 November 2023. Berdasarkan SK Gubernur Aceh nomor BKA.824.3/249/XI/2023 tanggal 27 November 2023 diketahui bahwa dr. M dipindah tugaskan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terhitung mulai tanggal 1 Desember 2023.

SK tersebut diterima oleh Kepala UPTD Puskesmas Lhok Bengkuang pada tanggal 25 April 2024. Pada tahun 2023, Kepala UPTD Puskesmas tidak mengajukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) namun masih melakukan pembayaran gaji dan tunjangan dr. M karena Kasir Gaji Dinkes tidak mendapatkan SK Pemberhentian Gaji dari Dinkes dan BKPSDM.

Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan dr. M tidak masuk kerja tanpa keterangan mulai awal Januari 2023 karena sakit. kemudian tanggal 27 Maret 2023 dr. M melahirkan anak ketiga tetapi tidak mengajukan permohonan cuti melahirkan. Selama dr. M tidak masuk kerja, gaji dan tunjangan tetap diterima oleh dr. M melalui rekening.

Hal serupa terjadi pada drg. SUR yang bertugas di UPTD Puskesmas Kampung Paya, diketahui drg.SUR tidak masuk dinas diperkirakan selama 16 Bulan terhitung mulai tanggal 01 Septeber 2022 sampai dengan 31 Desember 2023. Meskipun demikian drg. SUR tetap menerima gaji dari pemerintah sebesar Rp51.939.300,00.

Menurut keterangan yang dihimpun BPK dari  Kepala UPTD Puskesmas Kampung Paya memberikan keterangan bahwa drg. SUR tidak masuk kerja tanpa keterangan mulai tanggal 1 September 2022 s.d. 31 Desember 2023.

Lebih lanjut Kepala UPTD Puskesmas Kampung Paya  menerangkan, berdasarkan SK Bupati Aceh Selatan No.
BKPSDM.824.3/499.34/2023 tanggal 26 September 2023 diketahui bahwa drg. SUR dipindahtugaskan ke RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2023. SK tersebut diterima oleh Kepala UPTD
Puskesmas Kampung Paya pada tanggal 29 Desember 2023.

Berdasarkan rekap absen dan keterangan dari pengelola gaji RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan yang dihimpun BPK  diketahui bahwa drg. SUR tidak masuk kerja sejak 1 Oktober s.d. 31 Desember 2023. Drg. SUR mulai masuk kerja di RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan pada tanggal 1 Januari 2024.

Kepala UPTD Puskesmas Kampung Paya telah memberikan surat teguran dan telah melaporkan ke Dinkes atas ketidakhadiran pegawai tersebut. Pada tahun 2023, Kepala UPTD Puskesmas tidak mengajukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) namun masih melakukan pembayaran gaji dan tunjangan drg. SUR karena Kasir Gaji Dinkes tidak mendapatkan SK Pemberhentian Gaji dari Dinkes dan BKPSDM, tulis BPK  dalam LHP.

Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Drg. SUR tidak masuk kerja tanpa keterangan karena berdomisili di Kota Banda Aceh. Selama dr. SUR tidak masuk kerja, gaji dan tunjangan tetap diterima oleh dr. SUR melalui rekening.

Kemudian dr. SM diketahui tidak masuk dinas selama 20 bulan terhitung sejak 22 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2023, dimana dr SM bertugas di UPTD Puskesmas Blang Keujeren. Meskipun dr SM tidak masuk dinas, namun gaji tetap dibayarkan sebesar Rp84.934.800,00.

Menurut keterangan yang dihimpun BPK dari Kepala UPTD Puskesmas Blang Keujeren memberikan keterangan bahwa dr. SM tidak masuk kerja tanpa keterangan mulai tanggal 1 Juli s.d. 31 Desember 2021. Pada bulan Januari 2022 dr. SM mengajukan cuti melahirkan dari tanggal 20 Januari s.d. 21 April 2022 kemudian tidak masuk kerja dari tanggal 22 April 2022 s.d. 26 April 2024.

Kepala Puskesmas telah memberikan surat teguran kepada dr. SM dan telah melaporkan ketidakhadiran pegawai tersebut ke Dinkes. Pada tahun 2023, Kepala UPTD Puskesmas tidak mengajukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) namun masih melakukan pembayaran gaji dan tunjangan dr. SM karena Kasir Gaji Dinkes tidak mendapatkan SK Pemberhentian Gaji dari Dinkes dan BKPSDM.

Dinkes melalui Kasubag. Umum, Kepegawaian dan Hukum telah menyampaikan surat pelanggaran disiplin untuk pegawai Puskesmas Blang Keujeren a.n dr. SM kepada BKPSDM pada bulan Desember 2023.

Namun , pegawai Puskesmas Kampung Paya a.n drg. SUR dan pegawai Puskesmas Lhok Bengkuang a.n dr. M tidak dilakukan penyampaian pelanggaran disiplin ke BKPSDM karena kedua pegawai tersebut telah mutasi keluar Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan mutasi ke RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan. dari hasil  wawancara BPK dengan Analis Integritas dan Disiplin SDM Aparatur BKPSDM diketahui bahwa BKPSDM masih memproses laporan pegawai Puskesmas Blang Keujeren a.n dr. SM, tulis BPK.

Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan dr. SM tidak masuk kerja tanpa keterangan karena melahirkan dan merawat orang tua yang sakit di Kota Lhokseumawe. dr.SM tidak mengajukan cuti besar ataupun cuti di luar tanggungan negara karena pegawai tersebut tidak mengetahui tentang adanya jenis cuti tersebut. Selama pegawai tidak masuk kerja, pegawai menerima gaji dan tunjangan hingga bulan Maret tahun 2024 melalui rekening, tulis BPK.

Atas permasalahan tersebut, Pj. Bupati Aceh Selatan melalui Pj. Sekretaris Daerah dan Kepala SKPK terkait menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan lebih teliti dalam pembayaran tunjangan dan tambahan penghasilan pegawai agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

BPK merekomendasikan Pj. Bupati/Bupati Aceh Selatan agar menginstruksikan:

a. Kepala SKPK terkait untuk:

  1. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran gaji dantunjangan ASN serta tambahan penghasilan ASN; dan
  2. Memproses kelebihan pembayaran belanja pegawai sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkan ke kas daerah.

b. Kepala BKPSDM untuk berkoordinasi dengan Kepala SKPK terkait dalam pemutakhiran data pegawai secara berkala.

Previous Post

Capain PAD Aceh Selatan Tahun 2023 Hanya 67,50%

Next Post

LHP BPK : Kekurangan Penerima Pajak Hotel Di Banda Aceh Capai Rp 1,2 Milyar

Berita Lainnya

Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

11 Juli 2025

MediaNanggroe.com – Dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai bekerja sama dengan Satpol PP dan WH...

Fakta Mengejutkan dari LHP BPK: Anggaran  Pemeliharaan Mobil di Aceh Selatan Diduga Fiktif

BPK: Dana Non Kapitasi Prolanis Tidak Masuk APBK Aceh Selatan, Rp467 Juta Tidak Tercatat dalam Keuangan Daerah

3 Juli 2025

MediaNanggroe.com - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) mengungkap bahwa dana Non Kapitasi Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) di Aceh...

Dugaan Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Mangkrak, Profesionalitas Pelaksana dan Pengawasan Dipertanyakan

Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Jadi Temuan BPK, Ratusan Juta Rupiah Wajib Dikembalikan

2 Juli 2025

MediaNanggroe.com - Pembangunan pagar Rumah Sakit (RS) Pratama Aceh Selatan yang menelan anggaran sebesar Rp1,8 miliar dari Dana Otonomi Khusus...

Load More
Next Post
LHP BPK : Kekurangan Penerima Pajak Hotel Di Banda Aceh Capai Rp 1,2 Milyar

LHP BPK : Kekurangan Penerima Pajak Hotel Di Banda Aceh Capai Rp 1,2 Milyar

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

15 Juli 2025
Bupati Syech Muharram Lantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Lantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar

14 Juli 2025
Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

14 Juli 2025
Bea Cukai Aceh Gagalkan 4,5 Ton Narkotika, Separuh dari Penindakan Nasional

Bea Cukai Aceh Gagalkan 4,5 Ton Narkotika, Separuh dari Penindakan Nasional

14 Juli 2025
Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

11 Juli 2025
  • Dugaan Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Mangkrak, Profesionalitas Pelaksana dan Pengawasan Dipertanyakan

    Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Jadi Temuan BPK, Ratusan Juta Rupiah Wajib Dikembalikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Mengejutkan dari LHP BPK: Anggaran Pemeliharaan Mobil di Aceh Selatan Diduga Fiktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi di Jajaran Polda Aceh, AKBP Nanang Indra Bakti Jadi Kapolres Bener Meriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantai Ujong Blang Lhokseumawe Daya Tarik Wisata Bahari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In