MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan Penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mempertimbangkan perhitungan yang rasional berdasarkan potensi dan realisasi Tahun Sebelumnya.
Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2023 yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menganggarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp261.114.742.022. dengan realisasi sebesar Rp176.241.313.053,21 atau 67,50% dari anggaran.
Dikutip dari Laporan tersebut, realisasi PAD TA 2023 sebesar Rp176.241.313.053,21 atau hanya mencapai 67,50% dari anggaran sebesar Rp261.114.742.022,00.
Selain itu, meskipun realisasi PAD TA 2022 hanya mencapai Rp163.712.369.375,88, tetapi PAD TA 2023 ditargetkan sebesar Rp261.114.742.022,00 atau dinaikkan 59,50% dari realisasi PAD TA 2022.
Hal ini mengindikasikan “penetapan target PAD TA 2023 tidak rasional karena kurang memperhatikan capaian PAD TA 2022”, tulis BPK.
Hasil pengujian lebih lanjut menunjukkan kenaikan anggaran pendapatan belum berdasarkan hasil identifikasi potensi PAD yang rasional dan akurat yaitu pada Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah ditargetkan naik sebesar 69,67% dibanding realisasi TA 2022.
Namun pada kenyataannya Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah hanya tercapai sebesar 61,25% dari anggaran Lain-lain PAD yang Sah TA 2023 ditargetkan sebesar Rp223.973.397.740,00 atau dinaikkan sebesar 69,67% dari realisasi TA 2022 sebesar Rp132.004.882.213,14.
Atas target tersebut, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah TA 2023 yang terealisasi sebesar Rp137.184.153.770,85 atau hanya mencapai 61,25% dari anggaran, tulis BPK dalam LHP. []
Discussion about this post