MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Pengelolaan pendapatan Pajak Hotel dan Pajak Reklame di Banda Aceh kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengungkapkan beberapa temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) Tahun Anggaran 2023.
Dalam laporan tersebut, BPK menyebutkan bahwa penerimaan Pajak Hotel dan Restoran belum sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan penerimaan Pajak Hotel minimal sebesar Rp1.250.533.781,82. Hal ini terjadi meskipun Pemerintah Kota Banda Aceh telah menganggarkan Pajak Hotel sebesar Rp22.165.000.000,00 dengan realisasi pendapatan sebesar Rp14.190.333.773,00 atau 64,02% dari anggaran.
Pemungutan Pajak Hotel di Banda Aceh didasarkan pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel dan Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Qanun tersebut. Pemerintah Kota Banda Aceh menerapkan sistem self assessment dalam pungutan Pajak Hotel, di mana Wajib Pajak (WP) menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara berkala dengan melampirkan laporan penerimaan sebagai dasar pengenaan Pajak Hotel.
BPK dalam laporannya menemukan bahwa pemeriksaan kelayakan penetapan Pajak Hotel belum dilakukan secara optimal dan terdapat 47 WP Hotel yang belum dipasangkan alat perekam transaksi. Untuk mengatasi hal ini, BPK merekomendasikan agar Pj. Walikota/Walikota Banda Aceh memerintahkan Kepala BPKK untuk membuat perjanjian penempatan alat perekam transaksi antara BPKK, perusahaan penyedia, dan pemilik hotel.
Selain itu, diharapkan penggunaan sistem pengawasan, pelaporan, dan penerimaan pembayaran Pajak Daerah secara online dapat dioptimalkan pada seluruh WP Hotel.
Pada tahun 2022, pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box dari PT FTFG baru dilakukan pada 41 WP hingga 31 Desember 2023, sedangkan 49 WP lainnya belum dipasangkan alat tersebut dari total 90 WP Hotel. Pengadaan tapping box dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu melalui belanja sewa alat kantor kepada PT FTFG dan kerja sama dengan PT Bank Aceh Syariah. Kepala Bidang Pendataan menjelaskan bahwa pada tahun 2023, terdapat penambahan tapping box yang disewa langsung oleh BPKK Banda Aceh dari semula 30 unit menjadi 39 unit. Namun, keterbatasan anggaran biaya sewa tapping box menjadi salah satu kendala dalam pemasangan alat ini pada seluruh WP Hotel di wilayah Kota Banda Aceh.
Tak hanya itu, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Aceh mengungkapkan adanya kekurangan penerimaan Pajak dari salah satu Hotel S di kota Banda Aceh sebesar Rp1.250.533.781,82 untuk periode Januari hingga Desember 2023.
Temuan ini berdasarkan hasil uji petik dan konfirmasi data penginapan yang menunjukkan omzet pendapatan yang tidak dilaporkan oleh hotel tersebut. Pada hal hotel ini telah dilengkapi dengan tapping box oleh PT FTFG sejak 18 Maret 2022, tidak menginput omzet pendapatan sebesar Rp14.181.070.000,00 dalam perangkat tapping box yang disediakan. Manajer Hotel S mengakui bahwa kasir hotel tidak menginput data transaksi rutin secara harian dan omzet pendapatan yang tidak dilaporkan tersebut dilakukan secara manual.
Nah, Berdasarkan perhitungan Pajak Hotel yang seharusnya dipungut dari omzet pendapatan sebesar Rp14.181.070.000,00 adalah sebesar Rp1.289.188.181,82. Namun, laporan pendapatan yang diserahkan oleh Hotel S tidak didukung dengan nota atau billing hotel sebagai bukti dasar perhitungan Pajak Hotel.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Hotel S telah membayar Pajak Hotel sebesar Rp38.654.400,00 untuk periode Januari hingga Desember 2023. Namun, pembayaran ini belum dapat dipastikan sebagai bagian dari omzet pendapatan yang tidak dilaporkan sebesar Rp14.181.070.000,00. Oleh karena itu, kekurangan pembayaran Pajak Hotel S minimal sebesar Rp1.250.533.781,82 masih perlu dipastikan.
Kepala Bidang Pendataan BPKK menjelaskan bahwa penerbitan SKPD Hotel S untuk tahun 2023 didasarkan pada perhitungan penetapan Pajak Hotel sebesar 10% dari jumlah omzet pada laporan pendapatan yang diserahkan oleh Wajib Pajak (WP). Namun, belum ada pemeriksaan kelayakan penetapan Pajak Hotel untuk transaksi hotel yang dilakukan pada malam hari.
BPK merekomendasikan Pj. Wali Kota/Wali Kota Banda Aceh agar. Memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Banda Aceh untuk melakukan perhitungan yang memadai sebagai dasar penetapan anggaran pendapatan.
Selanjutnya Memerintahkan Kepala BPKK agar lebih optimal: Menerapkan sistem monitoring dan pelaporan pajak daerah untuk transaksi antara pihak BPKK, perusahaan penyedia dan seluruh pemilik hotel serta memproses kekurangan penerimaan Pajak Hotel TA 2023 pada Hotel S minimal sebesar Rp1.250.533.781,82 sesuai ketentuan peraturan perundangundangan melalui penetapan Surat Ketetapkan Pajak Daerah Kurang Bayar Terutang (SKPDKBT) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan menyetorkannya ke Kas Daerah;
Discussion about this post