BANDA ACEH — Pelarian Muhammad Yusuf bin Samsul Bahri (22), terpidana jarimah pemerkosaan terhadap anak, akhirnya terhenti. Setelah kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) hingga sempat melarikan diri ke luar negeri, warga Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, itu dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh.
Muhammad Yusuf diamankan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.
Penangkapan tersebut berlangsung dramatis. Saat hendak diamankan, terpidana melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri melalui jendela rumah. Tim Tabur kemudian melakukan pengejaran hingga sekitar satu kilometer dan melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Setelah pengejaran, Muhammad Yusuf akhirnya berhasil diamankan dalam keadaan selamat tanpa menimbulkan korban. Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022, Muhammad Yusuf dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Atas perbuatannya, Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan ‘uqubat penjara selama 80 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang hukuman.
Namun, saat menjalani proses pelaksanaan putusan, Muhammad Yusuf melarikan diri dari LPKA. Keberadaannya kemudian tidak berhasil ditemukan meski dilakukan pencarian. Ia selanjutnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerbitkan surat Nomor R-270/L.1.22/Dsp.4/11/2022 tanggal 15 November 2022 tentang Permohonan Bantuan Pencarian/Penangkapan DPO kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan dan pencarian secara intensif terhadap keberadaan Muhammad Yusuf di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Pada 2023, Tim Tabur memperoleh informasi bahwa terpidana telah melarikan diri ke luar negeri. Meski demikian, pencarian tidak dihentikan. Tim terus melakukan kegiatan intelijen dan pemantauan untuk mengetahui keberadaan terpidana.
Sekitar Mei 2026, Tim Tabur memperoleh informasi bahwa Muhammad Yusuf telah kembali ke kediamannya di wilayah Dusun Lampoh Cot, Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
Tim kemudian berupaya melakukan pengamanan. Namun, upaya tersebut kembali gagal karena terpidana berhasil melarikan diri.
Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Tim Tabur yang bergerak di bawah komando Asisten Intelijen Kejati Aceh terus melakukan pelacakan dan pencarian terhadap Muhammad Yusuf serta para buronan lainnya yang masih menghindari proses hukum.
Dalam pencarian tersebut, Tim Tabur melakukan pemantauan secara intensif dan berkoordinasi dengan masyarakat sekitar serta personel Polsek Kuta Baro.
Hingga akhirnya, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan Muhammad Yusuf di wilayah Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Pada Selasa, 25 Agustus 2026, Tim Tabur bergerak menuju lokasi dan menemukan Muhammad Yusuf di salah satu rumah.
Namun, ketika hendak diamankan, terpidana kembali berusaha kabur melalui jendela rumah dan sempat melakukan perlawanan.
Petugas langsung melakukan pengejaran sejauh kurang lebih satu kilometer. Dalam pengejaran tersebut, Tim Tabur memberikan tembakan peringatan ke udara hingga akhirnya Muhammad Yusuf berhasil diamankan.
Setelah ditangkap, Muhammad Yusuf dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk dilakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Kepala Kejati Aceh kepada jajaran Intelijen untuk terus memburu para buronan yang masih berkeliaran dan berupaya menghindari proses hukum.
Melalui Program Tangkap Buronan (Tabur), Kejati Aceh menyatakan akan terus melakukan pelacakan, pemantauan, serta penangkapan terhadap para DPO berdasarkan informasi dan hasil kegiatan intelijen di lapangan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih berupaya menghindari proses hukum.”
Kejaksaan Tinggi Aceh juga mengimbau seluruh tersangka maupun terpidana yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan penangkapan Muhammad Yusuf sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan serta menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.










Discussion about this post