• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 17 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Yulindawati Desak Pemko Banda Aceh Hukum Pemilik Usaha Jika Terbukti Melanggar Qanun

redaksi by redaksi
20 April 2025
in Kutaraja
Yulindawati Desak Pemko Banda Aceh Hukum Pemilik Usaha Jika Terbukti Melanggar Qanun

Yulindawati, Foto Ist

MediaNanggroe.com – Beberapa hari terakhir, gerakan Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam menegakkan Syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh ini mendapat sorotan dan apresiasi luas dari masyarakat. Wali Kota Illiza bahkan turun langsung ke lapangan dalam sejumlah razia penegakan Qanun Syariat Islam, menunjukkan komitmen seriusnya dalam menjaga marwah Kota Serambi Mekkah.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk ketegasan dan keberpihakan terhadap nilai-nilai Islam yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Aceh. Razia tersebut menyasar tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi pelanggaran syariat, seperti cafe dan hotel.

Namun, warga Kota Banda Aceh berharap penegakan Syariat Islam ini tidak berhenti pada razia di hotel-hotel kelas melati saja. Mereka menantikan tindakan serupa terhadap hotel-hotel berbintang yang juga disinyalir menjadi lokasi pelanggaran syariat. Masyarakat meminta agar tidak ada tebang pilih dalam pelaksanaan Qanun Syariat Islam.

Aktivis perempuan Yulindawati,   mengatakan bahwa penegakan hukum tidak hanya harus menyasar pelaku perzinaan atau khalwat, tetapi juga para pemilik usaha yang menyediakan fasilitas untuk perbuatan tersebut. “Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, pemilik usaha yang terbukti memfasilitasi perbuatan zina bisa dikenakan hukuman cambuk hingga 100 kali, denda emas murni, atau pidana penjara,” ungkapnya, Minggu 20 April 2025.

BacaJuga :

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

17 April 2026
Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

17 April 2026

Ia mengacu pada Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa:

“Setiap Orang dan/atau Badan Usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.”

Tak hanya itu, Pasal 70 ayat 3 juga memberi kewenangan untuk mencabut izin usaha badan yang terbukti melanggar ketentuan Qanun.

“Masyarakat tentu berharap tidak ada kesan bahwa pemerintah hanya berani kepada pelaku, namun tidak menyentuh pemilik usaha yang justru menjadi fasilitator. Ini penting agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan menyeluruh,” ujar Yulinda.

Menurutnya, siapapun pelanggar syariat islam tanpa pandang bulu harus diproses secara hukum syariah.

“Jangan mentang-mentang oknum aparat di serahkan ke kesatuannya, ini tidak benar dalam penegakan syariat tidak terpenuhi rasa adil bagi masyarakat” ujarnya.

Masyarakat Banda Aceh pun menyambut baik langkah wali kota, namun tetap berharap akan adanya keseriusan dalam penegakan yang menyeluruh tanpa diskriminasi, demi menjaga kepercayaan publik dan marwah syariat Islam di bumi Aceh.

Previous Post

SAPA: Anggaran Fantastis DPRA Cerminkan Ketidakpedulian pada Kondisi Rakyat Aceh

Next Post

Wagub Aceh Kunjungi Asrama Mahasiswa di Malang, Tunjukkan Kepedulian Terhadap Warga di Perantauan

Berita Lainnya

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

17 April 2026

Di tengah realitas ekonomi warga yang masih tertekan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh justru menggelontorkan anggaran publikasi...

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

17 April 2026

MediaNanggroe.com - BN (24) dan DLM (25) Pasangan Suami Isteri (Pasutri) di Banda Aceh diamankan oleh Personel Opsnal Unit VI...

Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Hampir 2 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Hampir 2 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

16 April 2026

MediaNanggroe.com - Polresta Banda Aceh bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda melakukan pemusnahan barang bukti...

Load More
Next Post
Wagub Aceh Kunjungi Asrama Mahasiswa di Malang, Tunjukkan Kepedulian Terhadap Warga di Perantauan

Wagub Aceh Kunjungi Asrama Mahasiswa di Malang, Tunjukkan Kepedulian Terhadap Warga di Perantauan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

17 April 2026
Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

17 April 2026
Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

17 April 2026
Jika Dana Otsus Kembali 2,5 Persen, Mualem: JKA Akan Dikembalikan Seperti Semula

Jika Dana Otsus Kembali 2,5 Persen, Mualem: JKA Akan Dikembalikan Seperti Semula

16 April 2026
‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

16 April 2026
  • Kader Gampong Bueng Sidom Tingkatkan Kapasitas, Dorong Pangan Aman dari Tingkat Desa

    Kader Gampong Bueng Sidom Tingkatkan Kapasitas, Dorong Pangan Aman dari Tingkat Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Instruksi Gubernur Aceh: ASN Wajib Pengembangan Kompetensi Minimal 20 Jam Pelajaran per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mualem Lantik Tiga Kepala SKPA, Tekankan Percepatan Kinerja dan Serapan Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In