• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 15 Mei 2025
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Yulindawati Desak Pemko Banda Aceh Hukum Pemilik Usaha Jika Terbukti Melanggar Qanun

redaksi by redaksi
20 April 2025
in Kutaraja
Yulindawati Desak Pemko Banda Aceh Hukum Pemilik Usaha Jika Terbukti Melanggar Qanun

Yulindawati, Foto Ist

MediaNanggroe.com – Beberapa hari terakhir, gerakan Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam menegakkan Syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh ini mendapat sorotan dan apresiasi luas dari masyarakat. Wali Kota Illiza bahkan turun langsung ke lapangan dalam sejumlah razia penegakan Qanun Syariat Islam, menunjukkan komitmen seriusnya dalam menjaga marwah Kota Serambi Mekkah.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk ketegasan dan keberpihakan terhadap nilai-nilai Islam yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Aceh. Razia tersebut menyasar tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi pelanggaran syariat, seperti cafe dan hotel.

Namun, warga Kota Banda Aceh berharap penegakan Syariat Islam ini tidak berhenti pada razia di hotel-hotel kelas melati saja. Mereka menantikan tindakan serupa terhadap hotel-hotel berbintang yang juga disinyalir menjadi lokasi pelanggaran syariat. Masyarakat meminta agar tidak ada tebang pilih dalam pelaksanaan Qanun Syariat Islam.

Aktivis perempuan Yulindawati,   mengatakan bahwa penegakan hukum tidak hanya harus menyasar pelaku perzinaan atau khalwat, tetapi juga para pemilik usaha yang menyediakan fasilitas untuk perbuatan tersebut. “Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, pemilik usaha yang terbukti memfasilitasi perbuatan zina bisa dikenakan hukuman cambuk hingga 100 kali, denda emas murni, atau pidana penjara,” ungkapnya, Minggu 20 April 2025.

BacaJuga :

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

13 Mei 2025
Razia Dini Hari di Aceh Besar, Polisi Temukan Bong Sabu dalam Mobil!

Razia Dini Hari di Aceh Besar, Polisi Temukan Bong Sabu dalam Mobil!

10 Mei 2025

Ia mengacu pada Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa:

“Setiap Orang dan/atau Badan Usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.”

Tak hanya itu, Pasal 70 ayat 3 juga memberi kewenangan untuk mencabut izin usaha badan yang terbukti melanggar ketentuan Qanun.

“Masyarakat tentu berharap tidak ada kesan bahwa pemerintah hanya berani kepada pelaku, namun tidak menyentuh pemilik usaha yang justru menjadi fasilitator. Ini penting agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan menyeluruh,” ujar Yulinda.

Menurutnya, siapapun pelanggar syariat islam tanpa pandang bulu harus diproses secara hukum syariah.

“Jangan mentang-mentang oknum aparat di serahkan ke kesatuannya, ini tidak benar dalam penegakan syariat tidak terpenuhi rasa adil bagi masyarakat” ujarnya.

Masyarakat Banda Aceh pun menyambut baik langkah wali kota, namun tetap berharap akan adanya keseriusan dalam penegakan yang menyeluruh tanpa diskriminasi, demi menjaga kepercayaan publik dan marwah syariat Islam di bumi Aceh.

Previous Post

SAPA: Anggaran Fantastis DPRA Cerminkan Ketidakpedulian pada Kondisi Rakyat Aceh

Next Post

Wagub Aceh Kunjungi Asrama Mahasiswa di Malang, Tunjukkan Kepedulian Terhadap Warga di Perantauan

Berita Lainnya

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

13 Mei 2025

MediaNanggroe.com - Menyikapi laporan masyarakat terkait adanya juru parkir liar atau tidak resmi dari Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Satuan...

Razia Dini Hari di Aceh Besar, Polisi Temukan Bong Sabu dalam Mobil!

Razia Dini Hari di Aceh Besar, Polisi Temukan Bong Sabu dalam Mobil!

10 Mei 2025

MediaNanggroe.com -Dalam razia gabungan yang digelar di kawasan Ingin Jaya, Aceh Besar pada Sabtu (10/5/2025) dini hari, aparat kepolisian dari...

Satresnarkoba Gerebek Pengedar Ganja! 3,7 Kg Siap Edar Disita di Banda Aceh

Satresnarkoba Gerebek Pengedar Ganja! 3,7 Kg Siap Edar Disita di Banda Aceh

7 Mei 2025

MediaNanggroe.com - Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan sebanyak 3,7 kilogram ganja dari pengedar berinisial RA (28), warga Kecamatan Darussalam,...

Load More
Next Post
Wagub Aceh Kunjungi Asrama Mahasiswa di Malang, Tunjukkan Kepedulian Terhadap Warga di Perantauan

Wagub Aceh Kunjungi Asrama Mahasiswa di Malang, Tunjukkan Kepedulian Terhadap Warga di Perantauan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bertempur untuk Rusia, Menkumham: Dia Bukan Lagi WNI!

Bertempur untuk Rusia, Menkumham: Dia Bukan Lagi WNI!

15 Mei 2025
Spanduk Fitnah Bermunculan, SAPA: Kritik Kami Ganggu Karena Benar!

Spanduk Fitnah Bermunculan, SAPA: Kritik Kami Ganggu Karena Benar!

14 Mei 2025
Pemerintah Aceh Luncurkan Aplikasi SIKULA, Percepat Digitalisasi Pengelolaan Tugas Belajar ASN

Pemerintah Aceh Luncurkan Aplikasi SIKULA, Percepat Digitalisasi Pengelolaan Tugas Belajar ASN

14 Mei 2025
Direnbang BPJS Kesehatan Bersama Wagub Aceh Bahas Program JKN di Aceh

Direnbang BPJS Kesehatan Bersama Wagub Aceh Bahas Program JKN di Aceh

14 Mei 2025
Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

13 Mei 2025
  • Tim Gabungan Satpol PP dan WH Amankan 10 Pelanggar Syariat di Aceh Besar

    Tim Gabungan Satpol PP dan WH Amankan 10 Pelanggar Syariat di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Siswa, Satpol PP dan WH Aceh Tertibkan 12 Guru PNS di Warkop

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRIB Jaya DPD Aceh Dinyatakan Nonaktif, Pengurus Kritik Sikap Ketua Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRIB JAYA Aceh Dukung Mualem Jadi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In