MediaNanggroe.com – Beberapa hari terakhir, gerakan Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam menegakkan Syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh ini mendapat sorotan dan apresiasi luas dari masyarakat. Wali Kota Illiza bahkan turun langsung ke lapangan dalam sejumlah razia penegakan Qanun Syariat Islam, menunjukkan komitmen seriusnya dalam menjaga marwah Kota Serambi Mekkah.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk ketegasan dan keberpihakan terhadap nilai-nilai Islam yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Aceh. Razia tersebut menyasar tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi pelanggaran syariat, seperti cafe dan hotel.
Namun, warga Kota Banda Aceh berharap penegakan Syariat Islam ini tidak berhenti pada razia di hotel-hotel kelas melati saja. Mereka menantikan tindakan serupa terhadap hotel-hotel berbintang yang juga disinyalir menjadi lokasi pelanggaran syariat. Masyarakat meminta agar tidak ada tebang pilih dalam pelaksanaan Qanun Syariat Islam.
Aktivis perempuan Yulindawati, mengatakan bahwa penegakan hukum tidak hanya harus menyasar pelaku perzinaan atau khalwat, tetapi juga para pemilik usaha yang menyediakan fasilitas untuk perbuatan tersebut. “Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, pemilik usaha yang terbukti memfasilitasi perbuatan zina bisa dikenakan hukuman cambuk hingga 100 kali, denda emas murni, atau pidana penjara,” ungkapnya, Minggu 20 April 2025.
Ia mengacu pada Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa:
“Setiap Orang dan/atau Badan Usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.”
Tak hanya itu, Pasal 70 ayat 3 juga memberi kewenangan untuk mencabut izin usaha badan yang terbukti melanggar ketentuan Qanun.
“Masyarakat tentu berharap tidak ada kesan bahwa pemerintah hanya berani kepada pelaku, namun tidak menyentuh pemilik usaha yang justru menjadi fasilitator. Ini penting agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan menyeluruh,” ujar Yulinda.
Menurutnya, siapapun pelanggar syariat islam tanpa pandang bulu harus diproses secara hukum syariah.
“Jangan mentang-mentang oknum aparat di serahkan ke kesatuannya, ini tidak benar dalam penegakan syariat tidak terpenuhi rasa adil bagi masyarakat” ujarnya.
Masyarakat Banda Aceh pun menyambut baik langkah wali kota, namun tetap berharap akan adanya keseriusan dalam penegakan yang menyeluruh tanpa diskriminasi, demi menjaga kepercayaan publik dan marwah syariat Islam di bumi Aceh.
Discussion about this post