• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 21 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Yulindawati Desak Pemko Banda Aceh Hukum Pemilik Usaha Jika Terbukti Melanggar Qanun

redaksi by redaksi
20 April 2025
in Kutaraja
Yulindawati Desak Pemko Banda Aceh Hukum Pemilik Usaha Jika Terbukti Melanggar Qanun

Yulindawati, Foto Ist

MediaNanggroe.com – Beberapa hari terakhir, gerakan Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam menegakkan Syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh ini mendapat sorotan dan apresiasi luas dari masyarakat. Wali Kota Illiza bahkan turun langsung ke lapangan dalam sejumlah razia penegakan Qanun Syariat Islam, menunjukkan komitmen seriusnya dalam menjaga marwah Kota Serambi Mekkah.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk ketegasan dan keberpihakan terhadap nilai-nilai Islam yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Aceh. Razia tersebut menyasar tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi pelanggaran syariat, seperti cafe dan hotel.

Namun, warga Kota Banda Aceh berharap penegakan Syariat Islam ini tidak berhenti pada razia di hotel-hotel kelas melati saja. Mereka menantikan tindakan serupa terhadap hotel-hotel berbintang yang juga disinyalir menjadi lokasi pelanggaran syariat. Masyarakat meminta agar tidak ada tebang pilih dalam pelaksanaan Qanun Syariat Islam.

Aktivis perempuan Yulindawati,   mengatakan bahwa penegakan hukum tidak hanya harus menyasar pelaku perzinaan atau khalwat, tetapi juga para pemilik usaha yang menyediakan fasilitas untuk perbuatan tersebut. “Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, pemilik usaha yang terbukti memfasilitasi perbuatan zina bisa dikenakan hukuman cambuk hingga 100 kali, denda emas murni, atau pidana penjara,” ungkapnya, Minggu 20 April 2025.

BacaJuga :

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

17 September 2026
Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

9 September 2026

Ia mengacu pada Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa:

“Setiap Orang dan/atau Badan Usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.”

Tak hanya itu, Pasal 70 ayat 3 juga memberi kewenangan untuk mencabut izin usaha badan yang terbukti melanggar ketentuan Qanun.

“Masyarakat tentu berharap tidak ada kesan bahwa pemerintah hanya berani kepada pelaku, namun tidak menyentuh pemilik usaha yang justru menjadi fasilitator. Ini penting agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan menyeluruh,” ujar Yulinda.

Menurutnya, siapapun pelanggar syariat islam tanpa pandang bulu harus diproses secara hukum syariah.

“Jangan mentang-mentang oknum aparat di serahkan ke kesatuannya, ini tidak benar dalam penegakan syariat tidak terpenuhi rasa adil bagi masyarakat” ujarnya.

Masyarakat Banda Aceh pun menyambut baik langkah wali kota, namun tetap berharap akan adanya keseriusan dalam penegakan yang menyeluruh tanpa diskriminasi, demi menjaga kepercayaan publik dan marwah syariat Islam di bumi Aceh.

Previous Post

SAPA: Anggaran Fantastis DPRA Cerminkan Ketidakpedulian pada Kondisi Rakyat Aceh

Next Post

Wagub Aceh Kunjungi Asrama Mahasiswa di Malang, Tunjukkan Kepedulian Terhadap Warga di Perantauan

Berita Lainnya

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

17 September 2026

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath di Taman...

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

9 September 2026

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga pekerja Baby Preneur Daycare Banda Aceh masing-masing 3 tahun 6 bulan...

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

20 Agustus 2026

BANDA ACEH – Sebanyak 11 terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda...

Load More
Next Post
Wagub Aceh Kunjungi Asrama Mahasiswa di Malang, Tunjukkan Kepedulian Terhadap Warga di Perantauan

Wagub Aceh Kunjungi Asrama Mahasiswa di Malang, Tunjukkan Kepedulian Terhadap Warga di Perantauan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BBPOM Aceh Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Bireuen, 21 Siswa Dirawat

BBPOM Aceh Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Bireuen, 21 Siswa Dirawat

20 September 2026
Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

20 September 2026
Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

18 September 2026
Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

18 September 2026
Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

17 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In