• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 31 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Yulindawati Desak Pemko Banda Aceh Hukum Pemilik Usaha Jika Terbukti Melanggar Qanun

redaksi by redaksi
20 April 2025
in Kutaraja
Yulindawati Desak Pemko Banda Aceh Hukum Pemilik Usaha Jika Terbukti Melanggar Qanun

Yulindawati, Foto Ist

MediaNanggroe.com – Beberapa hari terakhir, gerakan Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam menegakkan Syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh ini mendapat sorotan dan apresiasi luas dari masyarakat. Wali Kota Illiza bahkan turun langsung ke lapangan dalam sejumlah razia penegakan Qanun Syariat Islam, menunjukkan komitmen seriusnya dalam menjaga marwah Kota Serambi Mekkah.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk ketegasan dan keberpihakan terhadap nilai-nilai Islam yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Aceh. Razia tersebut menyasar tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi pelanggaran syariat, seperti cafe dan hotel.

Namun, warga Kota Banda Aceh berharap penegakan Syariat Islam ini tidak berhenti pada razia di hotel-hotel kelas melati saja. Mereka menantikan tindakan serupa terhadap hotel-hotel berbintang yang juga disinyalir menjadi lokasi pelanggaran syariat. Masyarakat meminta agar tidak ada tebang pilih dalam pelaksanaan Qanun Syariat Islam.

Aktivis perempuan Yulindawati,   mengatakan bahwa penegakan hukum tidak hanya harus menyasar pelaku perzinaan atau khalwat, tetapi juga para pemilik usaha yang menyediakan fasilitas untuk perbuatan tersebut. “Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, pemilik usaha yang terbukti memfasilitasi perbuatan zina bisa dikenakan hukuman cambuk hingga 100 kali, denda emas murni, atau pidana penjara,” ungkapnya, Minggu 20 April 2025.

BacaJuga :

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

29 Juli 2026
Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

19 Juli 2026

Ia mengacu pada Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa:

“Setiap Orang dan/atau Badan Usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.”

Tak hanya itu, Pasal 70 ayat 3 juga memberi kewenangan untuk mencabut izin usaha badan yang terbukti melanggar ketentuan Qanun.

“Masyarakat tentu berharap tidak ada kesan bahwa pemerintah hanya berani kepada pelaku, namun tidak menyentuh pemilik usaha yang justru menjadi fasilitator. Ini penting agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan menyeluruh,” ujar Yulinda.

Menurutnya, siapapun pelanggar syariat islam tanpa pandang bulu harus diproses secara hukum syariah.

“Jangan mentang-mentang oknum aparat di serahkan ke kesatuannya, ini tidak benar dalam penegakan syariat tidak terpenuhi rasa adil bagi masyarakat” ujarnya.

Masyarakat Banda Aceh pun menyambut baik langkah wali kota, namun tetap berharap akan adanya keseriusan dalam penegakan yang menyeluruh tanpa diskriminasi, demi menjaga kepercayaan publik dan marwah syariat Islam di bumi Aceh.

Previous Post

SAPA: Anggaran Fantastis DPRA Cerminkan Ketidakpedulian pada Kondisi Rakyat Aceh

Next Post

Wagub Aceh Kunjungi Asrama Mahasiswa di Malang, Tunjukkan Kepedulian Terhadap Warga di Perantauan

Berita Lainnya

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh semakin memperketat penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong yang kerap meresahkan...

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

19 Juli 2026

Banda Aceh – Unit Reskrim Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial...

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

10 Juli 2026

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Dedi Saputra dalam perkara tindak pidana terhadap...

Load More
Next Post
Wagub Aceh Kunjungi Asrama Mahasiswa di Malang, Tunjukkan Kepedulian Terhadap Warga di Perantauan

Wagub Aceh Kunjungi Asrama Mahasiswa di Malang, Tunjukkan Kepedulian Terhadap Warga di Perantauan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

DLH Aceh Besar Sidak Mitsubishi Arista, Kepatuhan Lingkungan Diuji

DLH Aceh Besar Sidak Mitsubishi Arista, Kepatuhan Lingkungan Diuji

30 Juli 2026
Uang Rupiah Tak Layak Edar Jadi Bahan Bakar Semen, BI Aceh Kirim 5 Ton ke PT Solusi Bangun Andalas

Uang Rupiah Tak Layak Edar Jadi Bahan Bakar Semen, BI Aceh Kirim 5 Ton ke PT Solusi Bangun Andalas

30 Juli 2026
Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan

Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan

30 Juli 2026
BBPOM Aceh Limpahkan Tersangka Kasus Kosmetik Bermerkuri dan Obat Pelangsing Ilegal ke Kejari

BBPOM Aceh Limpahkan Tersangka Kasus Kosmetik Bermerkuri dan Obat Pelangsing Ilegal ke Kejari

30 Juli 2026
Bank Aceh dan Taspen Gelar Sosialisasi Hak dan Kewajiban serta Wirausaha Pintar bagi PNS Menjelang Pensiun

Bank Aceh dan Taspen Gelar Sosialisasi Hak dan Kewajiban serta Wirausaha Pintar bagi PNS Menjelang Pensiun

30 Juli 2026
  • Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In