Banda Aceh – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin menanggapi informasi mengenai adanya penonaktifan data peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sempat diaktifkan pasca dicabutnya Pergub JKA.
Menurut Mahyuddin, adanya data peserta nonaktif tersebut disebabkan beberapa hal antara lain yaitu penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang tidak ditanggung lagi melalui APBN, kemudian anak dari tanggungan PNS yang telah berumur di atas 25 tahun dan dari segmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tidak diperpanjang lagi masa kerjanya, 9 Juni 2026.
Mahyuddin menambahkan, khusus untuk peserta JKA pasca dicabutnya Pergub tersebut, berdasarkan surat dari Pemerintah Aceh kepada BPJS Kesehatan mengenai permohonan pengaktifan kembali peserta JKA, maka pada bulan Mei lalu telah dilakukan pengaktifan kembali.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar rutin melakukan cek status kepesertaannya dari layanan online atau non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) dinomor 08118165165, Anjungan Mandiri (Aman) JKN, Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, Viola (BPJS online),” jelas Mahyuddin.
Proses pendaftaran, peralihan, dan pengaktifan kembali menurut Mahyuddin dapat dilakukan melalui Fasilitas Kesehatan seperti Fasilitasi Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri dari Puskesmas, Klinik Pratama dan Dokter Praktik Perorangan dan juga melalui Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti Rumah Sakit dan Klinik Utama. Selanjutnya juga dapat melalui Kanal layanan BPJS Kesehatan tatap muka seperti Kantor BPJS kesehatan, Mal Pelayanan publik, BPJS Keliling dan BPJS ONLINE.











Discussion about this post